
TUGUJOGJA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir transaksi pada rekening dormant, yakni rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Biasanya rekening yang diblokir itu tidak melakukan aktivitas apapun selama 3–12 bulan.
Belakangan ini, banyak nasabah bank merasa cemas karena rekening mereka mendadak tidak bisa digunakan tanpa alasan yang jelas.
Setelah ditelusuri, ternyata penyebab utamanya adalah status rekening yang dikategorikan sebagai dormant atau pasif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang dicurigai tidak aktif atau terindikasi disalahgunakan, terutama jika berkaitan dengan tindak kejahatan finansial.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan rekening dormant? Dan bagaimana mengenali ciri-ciri rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial seperti tarik tunai, transfer, setor dana, atau pembayaran apapun selama kurun waktu tertentu, umumnya minimal tiga bulan hingga satu tahun. Meski demikian, rekening ini masih tercatat aktif secara administratif oleh bank.
Namun, karena sifatnya yang pasif, rekening dormant rentan menjadi target penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus-kasus seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga transaksi judi online sering kali melibatkan rekening yang sudah lama tidak digunakan oleh pemilik aslinya.
Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir oleh PPATK?
PPATK memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia. Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan memblokir sementara rekening yang terindikasi tidak aktif atau berisiko digunakan dalam tindakan kriminal.
Pemblokiran ini bukanlah bentuk penyitaan dana, melainkan langkah preventif untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Dana yang ada di dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses klarifikasi atau reaktivasi selesai dilakukan oleh pihak bank.
Ciri-Ciri Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK
Berikut adalah beberapa indikator umum bahwa rekening Anda sedang atau akan diblokir oleh PPATK:
1. Tidak Ada Aktivitas Transaksi Selama 3 Bulan atau Lebih
Rekening yang dibiarkan tanpa digunakan untuk aktivitas keuangan apapun selama minimal tiga bulan biasanya akan dikategorikan sebagai dormant. Ini termasuk tidak ada transaksi keluar masuk, baik melalui ATM, mobile banking, maupun setor tunai.
2. Gagal Bertransaksi Secara Mendadak
Salah satu ciri paling nyata dari rekening yang diblokir adalah ketika Anda mencoba melakukan transaksi dan tiba-tiba muncul notifikasi dari bank bahwa transaksi gagal. Jika tidak ada kesalahan teknis, bisa jadi rekening Anda telah diblokir.
3. Pernah Dipinjamkan atau Dijual ke Orang Lain
Banyak kasus pemilik rekening yang tidak sadar telah menjual atau meminjamkan rekeningnya untuk keperluan pihak lain. Pada tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening dormant yang diperdagangkan secara ilegal dan digunakan untuk transaksi terlarang.
4. Rekening Aktif Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Jika Anda merasa tidak pernah lagi menggunakan rekening tersebut, tetapi ada aktivitas mencurigakan, besar kemungkinan rekening Anda telah disalahgunakan. Ini bisa terjadi jika data Anda jatuh ke tangan pihak ketiga.
5. Terlibat dalam Transaksi Ilegal
PPATK secara tegas akan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi seperti judi daring, penyelundupan narkoba, penipuan, maupun tindak pencucian uang. Bahkan jika Anda tidak terlibat secara langsung, penggunaan rekening untuk tujuan ilegal dapat membuat rekening Anda ikut terblokir.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?
Jika rekening Anda diblokir karena terdeteksi sebagai dormant, jangan panik. PPATK dan bank memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan reaktivasi rekening. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi Bank Terkait
Segera datangi cabang bank terdekat atau hubungi layanan nasabah untuk menyampaikan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali rekening Anda. - Lakukan Verifikasi Data
Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas dan menyampaikan alasan mengapa rekening lama tidak digunakan. - Pengaktifan Kembali
Setelah proses verifikasi dan peninjauan, rekening Anda akan diaktifkan kembali dan bisa digunakan seperti semula.
Apakah Dana Akan Hilang Jika Rekening Diblokir PPATK?
Jawabannya: Tidak. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah bentuk penyitaan dana nasabah. Semua dana di dalam rekening tetap aman dan hanya dibekukan sementara sampai status rekening dinyatakan bersih dari aktivitas ilegal atau risiko keamanan.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tindakan ini justru dilakukan untuk melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan.
Kenapa Hal Ini Penting Diketahui Masyarakat?
Rekening dormant kerap menjadi celah empuk bagi para pelaku kejahatan digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap nasabah untuk rutin memantau aktivitas rekeningnya dan menghindari membiarkannya tidak aktif terlalu lama.
Langkah pencegahan ini juga merupakan bentuk kesadaran dalam menjaga keamanan data pribadi dan aset finansial. Apalagi di era digital seperti saat ini, di mana identitas bisa disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Butuh Bantuan? Hubungi PPATK
Bila Anda mengalami kendala terkait rekening yang terblokir, PPATK membuka layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Jangan ragu untuk bertanya atau mengajukan klarifikasi jika merasa rekening Anda diblokir tanpa alasan yang jelas.
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan tanpa alasan. Ini adalah langkah strategis untuk mencegah tindak pidana keuangan yang semakin marak terjadi. Dengan memahami apa itu rekening dormant dan mengenali ciri-ciri pemblokiran, Anda bisa mengambil langkah pencegahan lebih awal.
Aktiflah dalam memantau rekening Anda. Jangan biarkan akun bank Anda menganggur dalam waktu lama, dan pastikan tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
***