
TUGUJOGJA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2025.
Penerima manfaat dapat mencairkan bansos dengan mudah di Kantor Pos, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PKH Juli 2025, Ini Skema Terbarunya
Pada Juli 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap penyaluran kedua yang ditujukan untuk mendukung masyarakat rentan secara ekonomi.
Kementerian Sosial menetapkan skema baru dalam distribusinya: mayoritas dana disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), sementara sebagian kecil masih tetap diberikan lewat PT Pos Indonesia terutama bagi wilayah dengan akses terbatas.
Cara Mencairkan Bansos PKH di Kantor Pos Juli 2025
Bagi masyarakat yang termasuk kategori pencairan via Kantor Pos, berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu disiapkan:
1. Cek Status Dana Terlebih Dahulu
Sebelum datang ke kantor pos, pastikan terlebih dahulu apakah bantuan sudah masuk dengan cara:
- Melalui Website:
- Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dari Play Store/App Store
- Buat akun baru, isi data lengkap sesuai identitas
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Setelah akun aktif, cek bagian “Profil” untuk melihat status penerima
2. Siapkan Dokumen
Bawa dokumen identitas seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Petugas kantor pos akan mencocokkan data tersebut dengan sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Proses Pencairan di Kantor Pos
- Kunjungi kantor pos sesuai domisili
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mencairkan bansos PKH
- Ikuti arahan petugas dan tanda tangani dokumen jika diperlukan
- Dana akan langsung diserahkan jika data sesuai
Jumlah Bantuan PKH Juli 2025 Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditentukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan anggota keluarga. Berikut daftar nominal PKH per tahap (tahap kedua berlangsung Juli–September 2025):
Kategori Penerima | Jumlah Bantuan per Tahap |
---|---|
Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
Siswa SD | Rp225.000 |
Siswa SMP | Rp375.000 |
Siswa SMA | Rp500.000 |
Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2: Juli–September 2025
Meskipun penyaluran tahap dua sudah dimulai sejak akhir Mei 2025, tidak semua wilayah telah menerima dana hingga pertengahan Juli. Pemerintah menargetkan pencairan untuk Juli, Agustus, dan September berlangsung bertahap hingga akhir kuartal ketiga.
Hingga 1 Juli 2025, tercatat lebih dari 8 juta keluarga telah menerima bantuan, setara dengan 80% dari total penerima PKH tahap dua. Namun, masih ada sekitar 3 juta keluarga yang menunggu pencairan.
Mengapa Dana Belum Cair? Ini Penjelasannya
Beberapa penyebab dana belum bisa dicairkan antara lain:
- Wilayah belum mendapat jadwal distribusi
- Perubahan data dari DTKS ke sistem baru DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
- Masalah validasi data atau dokumen
Masyarakat disarankan secara rutin mengecek status melalui website atau aplikasi resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Program PKH merupakan salah satu program strategis untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Jika Anda memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, segera lakukan pengecekan dan siapkan dokumen yang diperlukan.
Bagi yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses, Kantor Pos menjadi alternatif penyaluran yang tetap diakomodasi pemerintah.
Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari situs Kemensos atau kanal resmi lainnya agar bantuan yang menjadi hak Anda dapat segera dimanfaatkan.
**