
TUGUJOGJA– Harapan baru bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akhirnya datang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Regulasi ini menjadi tonggak penting yang mematahkan tembok birokrasi berlapis dan membuka jalan lebar bagi UMKM untuk memperoleh kredit dengan syarat lebih sederhana, proses lebih cepat, dan biaya lebih wajar.
Kredit untuk UMKM
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa pihaknya merancang aturan ini untuk benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM. OJK ingin memastikan UMKM tidak lagi terhalang oleh prosedur rumit dan biaya tinggi.
“POJK ini hadir untuk mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses pembiayaan UMKM secara inklusif,” ujarnya.
Data OJK mencatat, porsi penyaluran kredit UMKM oleh sektor perbankan masih berkisar 19–21 persen, sementara lembaga nonbank hanya 29–31 persen. Padahal, UMKM menyumbang Rp1.876,3 triliun terhadap PDB 2024 atau sekitar 8,48 persen. Angka ini menunjukkan potensi raksasa yang masih terkunci karena keterbatasan akses modal.
OJK melihat kondisi tersebut sebagai sinyal bahaya. Jika UMKM terus terhambat, ketahanan ekonomi nasional bisa terganggu. Karena itulah, POJK No. 19/2025 hadir sebagai jawaban.
POJK terbaru ini menekankan lima prinsip utama dalam setiap penyaluran kredit UMKM.
- Mudah, artinya persyaratan kredit tidak lagi berbelit.
- Tepat, pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan riil UMKM.
- Cepat, proses pencairan kredit berlangsung singkat.
- Murah, biaya pembiayaan ditetapkan secara wajar.
- Inklusif, semua kalangan UMKM termasuk perempuan dan penyandang disabilitas mendapat akses setara.
“Prinsip ini menjadi roh dari kebijakan kami. Kami ingin pelaku UMKM merasakan keadilan sekaligus dorongan nyata untuk berkembang,” tegas Indah.
Skema Khusus: dari Pertanian hingga Kreatif
OJK juga membuka peluang skema kredit inovatif yang sesuai karakteristik UMKM. Misalnya, kredit Yarnen (bayar saat panen) untuk sektor pertanian, supply chain financing untuk ekosistem bisnis dari hulu ke hilir, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dengan skema ini, pelaku UMKM tidak lagi takut gagal bayar hanya karena siklus usaha mereka tidak sejalan dengan jadwal angsuran bank.
“Kami menyesuaikan kredit dengan pola bisnis UMKM, bukan sebaliknya,” ujar Indah.
Tidak berhenti pada skema, OJK juga mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memanfaatkan teknologi digital. Mulai dari aplikasi pencatatan keuangan, sistem pembayaran online, hingga platform ekspor digital. Langkah ini diyakini mampu mendorong UMKM melompat lebih jauh, menembus pasar nasional bahkan internasional.
OJK tidak hanya menuntut, tetapi juga memberi insentif. Bank dan LKNB yang proaktif menyalurkan kredit UMKM akan mendapat percepatan perizinan hingga relaksasi syarat modal minimum. Mekanisme ini sengaja diciptakan agar lembaga keuangan berlomba-lomba masuk ke sektor UMKM tanpa ragu.
Kebijakan ini disambut penuh harapan oleh para pelaku UMKM. Mereka menilai langkah OJK ini bisa menjadi angin segar di tengah situasi usaha yang sering tersendat akibat sulitnya pinjaman modal.
“Dengan aturan baru ini, kami akhirnya bisa lebih fokus berproduksi tanpa pusing memikirkan jaminan dan proses panjang di bank,” kata salah satu pelaku UMKM kerajinan di Bantul, Agung Setyawan. (ef linangkung)