Pasutri Pencuri di Gunungkidul: Ambil Uang dan Motor di Laundry, Sudah Tertangkap

Bagikan :
Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas perkara pencurian sejumlah uang di salah satu laundry./Dok. Istimewa

TUGUJOGJA- Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas perkara pencurian sejumlah uang di salah satu laundry.

Laundry tersebut adalah milik Hery Saputra di kawasan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Pasutri tersebut adalah NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong.

Awal Penangkapan Pasutri Pencuri di Gunungkidul

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan kejadian berawal dari laporan pencurian. Pihak Polisi menerima laporan kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketika itu, korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,

”Korban mendapatkan informasi kalau di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kiosnya terbuka sedikit. Setelah mendapatkan informasi, korban bergegas mendatangi kiosnya,” kata Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).

Korban terkejut mendapati sepeda motor bermerk Honda Beat miliknya dan uang senilai Rp790 ribu yang tadi berada di dalam laci sudah tidak ada.

“Pelaku telah membuka pintu kiosnya (rolling door) menggunakan kunci milik korban yang tadinya ditaruh di bawah pot bunga,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Buru 4 Terduga Pelaku Gendam Wonosari, Modus Tipu Lansia yang Tinggal Seorang Diri

Polisi Berhasil

Seketika itu, pihak Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Polisi berhasil menangkap mereka pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB. Mereka berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

“Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” terangnya.

Salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban), pelaku AN merupakan suaminya. Sementara itu, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Tersangka pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(Olive)

Berita Terbaru

6102493038753466150
Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan
Prediksi Setlist Lagu Konser BABYMONSTER Jakarta 2025
Cara Beli Tiket LaLaLa Fest 2025 Lengkap Daftar Line Up 3 Hari Penuh
6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan