TUGUJOGJAย โ Sebanyak 10 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) dinonaktifkan sementara setelah diduga terlibat dalam percakapan bernuansa pelecehan seksual di sebuah grup WhatsApp. Penonaktifan dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Kasus tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) Fakultas Teknik UGM beredar di media sosial.
Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Ir. Selo, mengatakan fakultas mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap 10 mahasiswa yang saat ini berstatus sebagai terduga.
โPagi ini fakultas berencana untuk menonaktifkan sementara semua mahasiswa terduga pelaku. Dokumen penonaktifan 10 mahasiswa terduga segera kami tandatangani,โ ujar Selo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Selo, penonaktifan sementara direncanakan berlangsung sekitar 1,5 bulan. Masa nonaktif tersebut dapat diperpanjang apabila pemeriksaan oleh Satgas PPKS belum selesai.
โSebelum sanksi final ini diketuk oleh Satgas PPKS UGM, dalam waktu 1,5 bulan ke depan. Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan,โ jelasnya.
Penonaktifan sementara tersebut merupakan langkah selama proses penanganan berlangsung dan bukan keputusan mengenai sanksi final terhadap mahasiswa yang diperiksa.
Selo mengatakan pemeriksaan tidak berhenti pada 10 mahasiswa tersebut. Fakultas Teknik UGM masih mendalami kemungkinan adanya mahasiswa lain yang terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut.
โSaya sudah ketemu langsung dengan para mahasiswa terduga pelaku. Kemarin ada 10 orang, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan mahasiswa lainnya yang kemungkinan terlibat. Semuanya angkatan 2024,โ kata Selo.
Berdasarkan informasi awal yang diterima fakultas, grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 40 orang. Grup itu disebut dibentuk untuk keperluan diskusi tugas-tugas perkuliahan.
Namun, Selo menegaskan informasi tersebut masih berasal dari keterangan awal mahasiswa yang diperiksa dan belum seluruhnya dipastikan oleh pihak fakultas.
โWAG (WhatsApp Group) dibentuk untuk keperluan diskusi terkait dengan tugas-tugas kampus dan anggotanya berjumlah 40 orang, sejak beberapa bulan setelah kuliah dimulai. Tetapi itu pengakuan para terduga, saya belum memastikan kebenarannya,โ ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan berbasis gender online (KBGO) tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berkaitan dengan mahasiswa DTETI FT UGM beredar luas di media sosial.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat percakapan yang dinilai memuat objektifikasi seksual terhadap perempuan serta komentar mengenai bagian tubuh perempuan. Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan sejumlah pengguna media sosial meminta pihak kampus menindaklanjutinya.
Selo menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima fakultas, percakapan yang beredar tersebut terjadi sebelum April 2026. Menurutnya, percakapan di grup tersebut diduga sudah berhenti setelah kasus serupa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Fakultas Teknik UGM masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi serta keterlibatan masing-masing mahasiswa.
Di tingkat universitas, UGM memastikan laporan dugaan KBGO tersebut ditangani oleh Satgas PPKS. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, melalui keterangan tertulis pada Selasa (29/9/2026), menyatakan universitas memandang serius laporan mengenai kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika, termasuk yang terjadi di ruang digital.
โUGM memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital,โ tulis I Made Andi Arsana atas nama UGM.
Penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
UGM menyatakan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memastikan keselamatan, serta menyediakan pendampingan dan pemulihan.
Universitas juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati selama proses pemeriksaan.
UGM menegaskan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender bertentangan dengan prinsip serta nilai yang dijunjung universitas.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, UGM menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus juga mengacu pada regulasi nasional mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
UGM menyatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, informasi yang dibuka tetap mempertimbangkan perlindungan dan kerahasiaan korban.
UGM mengimbau seluruh pihak tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Universitas juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat edukasi, pencegahan, pendampingan, serta sistem penanganan kekerasan agar lingkungan akademik tetap aman, setara, inklusif, dan saling menghormati.
Bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender, layanan konsultasi dan pelaporan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM melalui surel [email protected] atau WhatsApp +62 822-2036-2588.***





