TUGU JOGJAย – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro yang disebut meminta jurnalis menunjukkan hingga menghapus rekaman reportase audiensi Pelajar Islam Indonesia (PII) dengan kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026.
Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi PII yang mendesak kepolisian menuntaskan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap FN, mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman.
Dalam kronologi yang disampaikan AJI Yogyakarta, Izan Raharjo, wartawan Elshinta, bersama sejumlah jurnalis lainnya diperbolehkan masuk dan melakukan reportase selama audiensi berlangsung.
Setelah audiensi selesai, Argo disebut mendatangi Izan dan sejumlah wartawan lain serta meminta mereka menunjukkan rekaman yang tersimpan di telepon seluler masing-masing.
Rekaman tersebut kemudian diminta untuk dihapus dengan alasan pembicaraan di dalam ruangan tidak boleh keluar. Izan akhirnya menghapus rekaman tersebut setelah diminta. Menurut Izan, permintaan penghapusan rekaman tidak hanya ditujukan kepadanya.
AJI Yogyakarta menilai tindakan meminta jurnalis menunjukkan dan menghapus rekaman jurnalistik tersebut sebagai bentuk penyensoran yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik sekaligus membatasi hak publik memperoleh informasi.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan persoalan tersebut menjadi serius karena terjadi dalam konteks peliputan proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.
โLagi-lagi DIY terus menambah catatan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, pada Hari Kebebasan Pers, 3 Mei lalu, pihak Polda DIY berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kerja-kerja jurnalistik di lapangan sebagai implementasi dari nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2022,โ kata Afkar.
Menurut Afkar, tindakan meminta penghapusan rekaman bertentangan dengan komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sebelumnya disampaikan kepolisian.
โDalam proses audiensi yang berkaitan dengan penyelesaian kasus kekerasan terhadap santri, justru terjadi tindakan penyensoran terhadap kerja jurnalistik melalui permintaan penghapusan rekaman. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan berpotensi membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut,โ lanjutnya.
AJI Yogyakarta merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
AJI menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut rekaman yang dihapus. Menurut organisasi tersebut, pembatasan terhadap materi jurnalistik dapat berdampak pada akses publik terhadap informasi mengenai proses hukum kasus FN.
Atas persoalan tersebut, AJI Yogyakarta menyampaikan lima sikap. Pertama, mengecam tindakan Argo yang disebut meminta jurnalis menunjukkan dan menghapus rekaman reportase audiensi serta menilainya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Kedua, AJI mendesak Polresta Sleman dan Polda DIY melakukan evaluasi serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan UU Pers.
Ketiga, AJI mendorong transparansi dalam proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap FN agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan proporsional.
Keempat, AJI mendesak kepolisian memastikan proses hukum terhadap dugaan pelaku berjalan transparan dan akuntabel serta tetap menjamin hak korban memperoleh keadilan.
Kelima, AJI menolak segala bentuk penyensoran, pelarangan, pembatasan maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik, termasuk permintaan kepada jurnalis untuk menghapus materi jurnalistik yang diperoleh saat menjalankan tugas.
Menanggapi pernyataan sikap AJI tersebut, Argo mengatakan Polresta Sleman akan segera bertemu dengan pengurus AJI Yogyakarta. Pernyataan itu disampaikan Argo pada Kamis, 24 September 2026.
โKami akan segera bertemu dan duduk bersama untuk membicarakan serta meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,โ kata Argo.
Dalam pesan kepada wartawan, Argo juga menyampaikan bahwa Polresta Sleman menerima masukan dan fungsi kontrol yang diberikan AJI Yogyakarta.
โSelamat sore rekan2 media, terkait pernyataan sikap dari rekan-rekan AJI Yogyakarta, Polresta Sleman menyampaikan terima kasih atas masukan dan fungsi kontrol yang diberikan,โ kata Argo.
Ia menegaskan hubungan antara Polresta Sleman dan jurnalis selama ini tetap berjalan baik sebagai mitra.
โPerlu kami sampaikan bahwa hubungan Polresta Sleman dan rekan-rekan jurnalis tetap berjalan baik sebagai mitra strategis,โ ujarnya.
Argo menyebut komunikasi antara Polresta Sleman dan pengurus AJI Yogyakarta telah dilakukan. Pertemuan langsung akan dilakukan untuk membicarakan persoalan tersebut.
โSebagai wujud komitmen keterbukaan informasi dan evaluasi bersama, Polresta Sleman dan rekan-rekan pengurus AJI Yogyakarta sudah berkomunikasi secara baik dan segera bertemu untuk duduk bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,โ katanya.
Pertemuan tersebut akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan persoalan permintaan penghapusan rekaman sekaligus batas-batas kerja jurnalistik dalam peliputan kegiatan kepolisian.
Persoalan ini muncul dalam proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam konteks tersebut, persoalan yang disoroti AJI Yogyakarta tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara kepolisian dan jurnalis, tetapi juga dengan transparansi informasi mengenai proses hukum perkara tersebut.ย (Gal)





