
TUGUJOGJA – Apakah sekolah di Jakarta libur pada Senin, 1 September 2025? Kemenag menginstruksikan madrasah untuk melaksanakan pembelajaran daring, sementara Disdik DKI memberi opsi bagi sekolah umum sesuai kondisi masing-masing. Simak aturan lengkapnya di sini.
Sejak pekan terakhir bulan Agustus 2025, kondisi ibu kota Jakarta diwarnai oleh gelombang demonstrasi di berbagai titik. Ribuan massa turun ke jalan, bahkan hingga ke depan rumah sejumlah tokoh publik, seperti anggota DPR, artis, hingga pejabat pemerintah.
Situasi yang belum sepenuhnya kondusif ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, khususnya orang tua murid: apakah sekolah pada Senin, 1 September 2025, diliburkan atau tetap berjalan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini mulai jelas, setelah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan arahan resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Imbauan Kemenag DKI: Madrasah Belajar Daring
Melalui surat edaran yang diterbitkan Jumat, 29 Agustus 2025, Kanwil Kemenag DKI Jakarta menginstruksikan seluruh madrasah di ibu kota untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada Senin, 1 September 2025.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap situasi keamanan yang dianggap masih rawan. Dengan demikian, proses pendidikan tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan siswa, guru, maupun tenaga pendidik.
Mekanisme Belajar dari Rumah di Madrasah
- KBM dilaksanakan melalui berbagai platform digital, seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, atau WhatsApp Group.
- Guru diminta tetap melakukan pendampingan dan bimbingan agar kualitas pembelajaran tidak menurun meskipun berlangsung secara online.
- Orang tua atau wali murid diimbau aktif mengawasi anak selama belajar di rumah, sehingga proses belajar tetap berjalan efektif.
Dengan kebijakan ini, siswa madrasah di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 tidak perlu datang ke sekolah.
Arahan Disdik DKI: Sekolah Umum Sesuai Kondisi
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2025 pada Kamis, 27 Agustus 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah harus menjamin kegiatan pembelajaran tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai kurikulum.
Berbeda dengan Kemenag, Disdik DKI tidak serta-merta mewajibkan semua sekolah melaksanakan pembelajaran daring. Kebijakan yang diambil bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Rincian Kebijakan Disdik DKI:
- Sekolah yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau yang akses jalannya terganggu diperbolehkan menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Sekolah yang berada jauh dari lokasi aksi dapat tetap menggelar KBM secara tatap muka, namun tetap diberikan opsi daring jika orang tua atau wali murid mengajukan permintaan.
- Kepala sekolah diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua murid, komite sekolah, serta pihak terkait agar keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan kondisi sekolah masing-masing.
- Aparatur pendidikan seperti Kepala Suku Dinas, Kepala Bidang, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis diminta melakukan monitoring langsung ke sekolah yang berada di sekitar titik demonstrasi.
Dengan demikian, untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di Jakarta, keputusan masuk atau belajar daring bergantung pada lokasi sekolah dan situasi sekitar.
Mengapa Kebijakan Ini Dikeluarkan?
Gelombang unjuk rasa yang melanda Jakarta sejak Senin, 25 Agustus 2025, belum sepenuhnya mereda. Bahkan hingga akhir pekan, massa masih terlihat di sejumlah titik, termasuk kawasan DPR/MPR, Bundaran HI, dan rumah beberapa figur publik.
Kericuhan sempat terjadi, sehingga pemerintah provinsi menilai keamanan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Dengan adanya instruksi resmi ini, proses pendidikan diharapkan tetap berjalan meskipun dengan format yang berbeda.
Lantas, apakah sekolah di Jakarta libur pada 1 September 2025? Jawabannya tidak sepenuhnya libur, tetapi ada penyesuaian sistem belajar.
- Madrasah (RA, MI, MTs, MA) di bawah naungan Kemenag wajib melaksanakan pembelajaran daring.
- Sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK) di bawah Disdik tetap beroperasi, namun diberikan keleluasaan untuk memilih metode luring atau daring, tergantung kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan dua hal penting: keselamatan siswa dan keberlangsungan proses pendidikan.***