
TUGUJOGJA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta resmi mulai mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Langkah ini menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pemulihan sosial, sehingga pelaku tindak pidana tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Implementasi pidana kerja sosial tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial di ruang publik, terutama aksi bersih-bersih fasilitas umum yang tersebar di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menyasar Tempat Pelayanan Publik
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial saat ini telah diterapkan di beberapa wilayah operasional, meliputi Kabupaten Kulonprogo, Kota Yogyakarta, hingga Kabupaten Sleman.
Lokasi pelaksanaan kerja sosial diprioritaskan pada tempat-tempat yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat luas agar memberikan manfaat secara langsung.
“Saat ini kami menyasar tempat pelaksanaan pidana kerja sosial itu di fasilitas umum atau tempat pelayanan publik seperti pasar, tempat wisata, masjid, maupun fasilitas umum lainnya,” kata Galih.
Dalam prosesnya, petugas Bapas tidak menentukan lokasi secara sepihak. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan lokasi pelaksanaan, dan seluruh kegiatan harus mendapatkan izin dari pihak terkait.
Selain itu, Bapas melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap setiap klien pemasyarakatan untuk memastikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan karakter, kemampuan, minat, bakat, hingga kondisi psikologis masing-masing individu.
“Sifatnya sosial. Artinya harus sesuai dengan minat dan bakat. Kita sampaikan juga ke terpidana kerja sosial apakah mau ditempatkan di lokasi tersebut. Jadi, kami memang harus memperbanyak opsi tempat di lapangan berdasarkan hasil asesmen,” ujarnya.
Implementasi Program Prioritas
Kebijakan ini merupakan implementasi pemasyarakatan yang mengedepankan nilai pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi 15 Program Prioritas (Proksi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijalankan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah.
“Sekarang ini dilaksanakan oleh Bapas Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah. Alhamdulillah, pemerintah daerah sangat aware dan luar biasa mendukung kegiatan ini. Bahkan aparat penegak hukumnya juga langsung terjun dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Ali.
Mekanisme Eksekusi di Lapangan
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor berkoordinasi dengan Bapas agar proses pembimbingan dapat segera berjalan.
| Tahapan Pelaksanaan | Pihak yang Terlibat | Tugas dan Peran |
| Putusan Hukum | Hakim / Pengadilan | Menjatuhkan putusan pidana kerja sosial yang berkekuatan hukum tetap. |
| Eksekusi & Koordinasi | Kejaksaan | Bertindak sebagai eksekutor dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. |
| Asesmen & Pendampingan | Pembimbing Kemasyarakatan Bapas | Melakukan asesmen minat bakat serta mendampingi klien selama proses kerja sosial. |
Pembimbing kemasyarakatan memegang peran penting dalam mendampingi setiap klien selama menjalani sanksi ini.
Pendampingan bertujuan memastikan proses pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial setelah menyelesaikan kewajibannya.
Melalui aksi seperti membersihkan pasar, menyapu kawasan wisata, merapikan lingkungan masjid, hingga menjaga kebersihan fasilitas umum, para terpidana tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.