Bapas Yogyakarta Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana Bersihkan Fasilitas Umum DIY

Bagikan :
Gantikan kurungan badan, pidana kerja sosial resmi berlaku di Sleman hingga Kulonprogo. (Ist)

TUGUJOGJA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta resmi mulai mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Langkah ini menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pemulihan sosial, sehingga pelaku tindak pidana tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Implementasi pidana kerja sosial tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial di ruang publik, terutama aksi bersih-bersih fasilitas umum yang tersebar di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menyasar Tempat Pelayanan Publik

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial saat ini telah diterapkan di beberapa wilayah operasional, meliputi Kabupaten Kulonprogo, Kota Yogyakarta, hingga Kabupaten Sleman.

Lokasi pelaksanaan kerja sosial diprioritaskan pada tempat-tempat yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat luas agar memberikan manfaat secara langsung.

“Saat ini kami menyasar tempat pelaksanaan pidana kerja sosial itu di fasilitas umum atau tempat pelayanan publik seperti pasar, tempat wisata, masjid, maupun fasilitas umum lainnya,” kata Galih.

Baca juga  Penanaman 360 Bibit Jati di Gunungkidul: Wujud Cinta Lingkungan dan Sesama

Dalam prosesnya, petugas Bapas tidak menentukan lokasi secara sepihak. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan lokasi pelaksanaan, dan seluruh kegiatan harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

Selain itu, Bapas melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap setiap klien pemasyarakatan untuk memastikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan karakter, kemampuan, minat, bakat, hingga kondisi psikologis masing-masing individu.

“Sifatnya sosial. Artinya harus sesuai dengan minat dan bakat. Kita sampaikan juga ke terpidana kerja sosial apakah mau ditempatkan di lokasi tersebut. Jadi, kami memang harus memperbanyak opsi tempat di lapangan berdasarkan hasil asesmen,” ujarnya.

Implementasi Program Prioritas

Kebijakan ini merupakan implementasi pemasyarakatan yang mengedepankan nilai pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi 15 Program Prioritas (Proksi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijalankan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah.

Baca juga  KIR Mati, Rem Rusak, Ban Aus! Terkuak Kondisi Tragis Truk Molen Maut di Gunungkidul

“Sekarang ini dilaksanakan oleh Bapas Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah. Alhamdulillah, pemerintah daerah sangat aware dan luar biasa mendukung kegiatan ini. Bahkan aparat penegak hukumnya juga langsung terjun dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Ali.

Mekanisme Eksekusi di Lapangan

Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor berkoordinasi dengan Bapas agar proses pembimbingan dapat segera berjalan.

Tahapan Pelaksanaan Pihak yang Terlibat Tugas dan Peran
Putusan Hukum Hakim / Pengadilan Menjatuhkan putusan pidana kerja sosial yang berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi & Koordinasi Kejaksaan Bertindak sebagai eksekutor dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.
Asesmen & Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Melakukan asesmen minat bakat serta mendampingi klien selama proses kerja sosial.

Pembimbing kemasyarakatan memegang peran penting dalam mendampingi setiap klien selama menjalani sanksi ini.

Pendampingan bertujuan memastikan proses pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial setelah menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga  Gusti Irwan Wibowo Meninggal karena Apa? Kabar Duka Musisi Gustiwiw Tutup Usia

Melalui aksi seperti membersihkan pasar, menyapu kawasan wisata, merapikan lingkungan masjid, hingga menjaga kebersihan fasilitas umum, para terpidana tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13โ€“19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

film pendek mijil

Film Pendek โ€œMijilโ€ Angkat Kisah Tiga Pemuda Candirejo Ubah Lahan Kering Jadi Sentra Bawang Merah