
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa untuk Tahun Pajak 1995 hingga 2013.
Kebijakan ini dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai bagian dari penataan administrasi perpajakan daerah.
Penghapusan piutang tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 466/A/2025 tentang Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa.
Pemerintah daerah menegaskan langkah ini bertujuan membersihkan data pajak lama sekaligus meningkatkan akurasi basis data perpajakan.
Penataan Data Pajak untuk Akurasi Administrasi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo, Taufiq Amrullah, menyampaikan bahwa penghapusan piutang PBB-P2 merupakan hasil proses panjang penataan administrasi perpajakan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara konsisten melakukan penataan administrasi piutang pajak. Penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa ini menjadi langkah nyata untuk membersihkan data pajak lama agar basis data perpajakan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, piutang yang dihapus merupakan piutang yang secara hukum sudah tidak dapat ditagih karena telah melewati masa kedaluwarsa. Pemerintah daerah memilih menghapusnya agar tidak terus membebani laporan keuangan.
Usulan 16 Kalurahan di Lima Kapanewon
Penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa dilakukan berdasarkan usulan dari 16 kalurahan yang tersebar di lima kapanewon, yakni Galur, Lendah, Nanggulan, Samigaluh, dan Panjatan.
Usulan tersebut merupakan hasil kegiatan clearing and cleansing data PBB-P2 yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam proses ini, dilakukan pencermatan terhadap status objek pajak, subjek pajak, serta usia piutang.
BKAD Kulon Progo kemudian melakukan verifikasi administratif dan yuridis terhadap setiap usulan sebelum menetapkan piutang yang memenuhi kriteria kedaluwarsa untuk dihapuskan.
Beri Kepastian Administrasi bagi Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Selama ini, keberadaan piutang lama kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi ahli waris atau pemilik objek pajak yang kondisinya sudah berubah.
Dengan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa, pemerintah daerah berharap Wajib Pajak dapat lebih fokus memenuhi kewajiban pajak yang masih berjalan tanpa terbebani catatan piutang lama yang secara hukum tidak lagi berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak yang masih aktif,” kata Taufiq.
Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Pajak Daerah
Selain memberikan kepastian administrasi, penghapusan piutang ini juga bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan daerah.
Basis data yang bersih dan valid dinilai akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meyakini bahwa data perpajakan yang tertib akan berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta meningkatkan efektivitas penagihan dan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Perkuat Akuntabilitas LKPD
Penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa juga berkontribusi pada penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang lebih akuntabel. Piutang lama yang tidak realistis dinilai berpotensi menurunkan kualitas laporan keuangan.
“Kami ingin LKPD Kabupaten Kulon Progo mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Penghapusan piutang kedaluwarsa ini menjadi bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Taufiq.