BKAD Kulon Progo Hapus Piutang PBB-P2 1995–2013, Bersihkan Data Pajak Kedaluwarsa

Bagikan :
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menghapus piutang PBB-P2 kedaluwarsa untuk penataan administrasi pajak daerah. (Ist)

TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa untuk Tahun Pajak 1995 hingga 2013.

Kebijakan ini dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai bagian dari penataan administrasi perpajakan daerah.

Penghapusan piutang tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 466/A/2025 tentang Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa.

Pemerintah daerah menegaskan langkah ini bertujuan membersihkan data pajak lama sekaligus meningkatkan akurasi basis data perpajakan.

Penataan Data Pajak untuk Akurasi Administrasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo, Taufiq Amrullah, menyampaikan bahwa penghapusan piutang PBB-P2 merupakan hasil proses panjang penataan administrasi perpajakan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara konsisten melakukan penataan administrasi piutang pajak. Penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa ini menjadi langkah nyata untuk membersihkan data pajak lama agar basis data perpajakan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, piutang yang dihapus merupakan piutang yang secara hukum sudah tidak dapat ditagih karena telah melewati masa kedaluwarsa. Pemerintah daerah memilih menghapusnya agar tidak terus membebani laporan keuangan.

Baca juga  Nasabah BUKP Wates Galur Wadul ke Sultan, Rp 8,8 Miliar Uang Tabungan Menguap Tak Jelas

Usulan 16 Kalurahan di Lima Kapanewon

Penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa dilakukan berdasarkan usulan dari 16 kalurahan yang tersebar di lima kapanewon, yakni Galur, Lendah, Nanggulan, Samigaluh, dan Panjatan.

Usulan tersebut merupakan hasil kegiatan clearing and cleansing data PBB-P2 yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam proses ini, dilakukan pencermatan terhadap status objek pajak, subjek pajak, serta usia piutang.

BKAD Kulon Progo kemudian melakukan verifikasi administratif dan yuridis terhadap setiap usulan sebelum menetapkan piutang yang memenuhi kriteria kedaluwarsa untuk dihapuskan.

Beri Kepastian Administrasi bagi Wajib Pajak

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak.

Selama ini, keberadaan piutang lama kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi ahli waris atau pemilik objek pajak yang kondisinya sudah berubah.

Dengan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa, pemerintah daerah berharap Wajib Pajak dapat lebih fokus memenuhi kewajiban pajak yang masih berjalan tanpa terbebani catatan piutang lama yang secara hukum tidak lagi berlaku.

Baca juga  Kebakaran Hanguskan Bengkel Jok Motor dan Rumah di Wates, Kerugian Capai Rp330 Juta

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak yang masih aktif,” kata Taufiq.

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Pajak Daerah

Selain memberikan kepastian administrasi, penghapusan piutang ini juga bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan daerah.

Basis data yang bersih dan valid dinilai akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meyakini bahwa data perpajakan yang tertib akan berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta meningkatkan efektivitas penagihan dan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Perkuat Akuntabilitas LKPD

Penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa juga berkontribusi pada penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang lebih akuntabel. Piutang lama yang tidak realistis dinilai berpotensi menurunkan kualitas laporan keuangan.

“Kami ingin LKPD Kabupaten Kulon Progo mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Penghapusan piutang kedaluwarsa ini menjadi bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Taufiq.

Berita Terbaru

raperda hpr
Terungkap 126 Anjing Dibunuh per Hari, DIY Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Pangan
kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai