BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Penyalurannya direncanakan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Informasi rencana penyaluran tersebut disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia melalui akun Instagram @bakom.ri. Dalam unggahannya, pemerintah menjelaskan bahwa proses pencairan masih didahului sejumlah tahapan persiapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Penyaluran direncanakan berlangsung sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” demikian unggahan @bakom.ri.
Artinya, pekerja tidak menerima pembayaran secara terpisah setiap bulan. Bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember direncanakan diberikan sekaligus dengan total Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Tahapan Persiapan Penyaluran BSU 2026
Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah menyiapkan sejumlah tahapan untuk memastikan pelaksanaan program BSU 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Setidaknya ada tiga pekerjaan utama yang sedang disiapkan Kemnaker bersama instansi terkait.
Pertama, Kemnaker mempercepat penyusunan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program BSU 2026. Ketentuan program mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Kedua, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemutakhiran data calon penerima. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan dalam menentukan pekerja yang memenuhi kriteria bantuan.
Ketiga, pemerintah menyiapkan pengajuan dan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penyaluran BSU pada kuartal IV-2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pemerintah menetapkan penerima dan menyalurkan bantuan.
Syarat Penerima BSU 2026
Pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU perlu memperhatikan kriteria penerima yang tercantum dalam ketentuan Kemnaker.
Berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kemnaker dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut persyaratannya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
-
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan.
-
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
-
Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Memenuhi kriteria tersebut menjadi salah satu syarat untuk dipertimbangkan sebagai penerima. Namun, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif tidak otomatis membuat pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU.
Pemerintah tetap melakukan pemutakhiran data dan verifikasi sebelum menetapkan penerima bantuan.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa penerima yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.
Cara Cek BSU 2026 Lewat Situs Kemnaker
Pekerja dapat memantau informasi penerima melalui portal resmi BSU Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id.
Namun, hingga informasi yang disampaikan dalam bahan ini, mekanisme pengecekan khusus untuk periode 2026 belum diumumkan secara resmi. Laman BSU Kemnaker menyatakan tata cara pemeriksaan penerima akan disampaikan kemudian oleh Kemnaker.
Pengecekan menggunakan NIK merupakan mekanisme yang pernah digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya. Jika layanan 2026 telah tersedia, pekerja dapat mengikuti petunjuk yang ditampilkan pada portal resmi tersebut.
Untuk sementara, pekerja bisa melakukan langkah berikut:
-
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
-
Periksa informasi terbaru mengenai layanan pengecekan penerima BSU 2026.
-
Jika fitur pemeriksaan sudah tersedia, ikuti petunjuk yang tercantum di laman tersebut.
-
Masukkan data yang diminta melalui formulir resmi.
-
Periksa hasil pemeriksaan sesuai informasi yang ditampilkan sistem.
Jangan menganggap hasil atau mekanisme pengecekan dari periode sebelumnya sebagai kepastian status penerimaan BSU 2026. Pekerja perlu menunggu pembaruan resmi dari Kemnaker.
Apakah BSU 2026 Bisa Dicek Lewat JMO dan Pospay?
Selain portal Kemnaker, pekerja juga dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, informasi status kepesertaan berbeda dengan penetapan sebagai penerima BSU. Pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus melalui proses verifikasi sesuai persyaratan pemerintah.
Adapun PT Pos Indonesia direncanakan menjadi salah satu jalur penyaluran BSU 2026. Pospay merupakan layanan digital yang pernah digunakan dalam mekanisme penyaluran bantuan sebelumnya.
Meski demikian, informasi mengenai ketersediaan fitur pengecekan penerima BSU 2026 melalui JMO maupun Pospay belum tercantum dalam bahan yang diberikan. Pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menggunakan layanan tersebut untuk memeriksa status penerimaan.
Waspadai Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU 2026
Pekerja perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai jadwal pencairan maupun status penerima BSU 2026. Jangan sembarangan membuka tautan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah, terutama situs yang meminta data pribadi melalui jalur tidak resmi.
Pastikan informasi berasal dari kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Komunikasi Pemerintah. Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Pekerja juga perlu memahami bahwa pemenuhan syarat administrasi belum menjadi jaminan penerimaan bantuan. Penetapan penerima tetap menunggu hasil pemutakhiran data dan verifikasi pemerintah.
Dengan memantau informasi melalui kanal resmi, pekerja dapat mengetahui perkembangan penyaluran BSU 2026 sekaligus menghindari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.***





