TUGU JOGJA –ย Tawaran bekerja ke luar negeri kerap menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mencari penghasilan yang lebih baik. Namun, peluang tersebut juga dapat membawa risiko ketika masyarakat menerima tawaran tanpa lebih dulu memastikan legalitas pekerjaan, perusahaan penyalur, dan dokumen perjalanan yang mereka gunakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi melihat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu dilakukan sejak masyarakat menerima informasi pertama mengenai tawaran bekerja di luar negeri. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani menyampaikan hal tersebut saat audiensi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Yuni menjelaskan, Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), program tersebut kini mencakup 21 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Dua kantor imigrasi di DIY mengelola 21 Desa Binaan Imigrasi tersebut. Kedua kantor itu terdiri atas Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Kulon Progo.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan petugas kepada masyarakat. Melalui program tersebut, petugas dapat menyampaikan informasi keimigrasian secara langsung kepada warga tanpa menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
“Petugas juga dapat memberikan penjelasan ketika warga membutuhkan informasi mengenai rencana bekerja atau bepergian ke luar negeri,” paparnya.
Yuni mengatakan pendekatan langsung tersebut penting karena kebutuhan informasi masyarakat sering kali muncul sebelum mereka mengurus dokumen perjalanan atau mengambil keputusan untuk menerima tawaran pekerjaan.
โHarapannya dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, kita semakin bisa membaur dengan masyarakat sehingga ketika ada informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait imigrasian, petugas imigrasi masuk desa atau disebut PIMPASA ini bisa segera memberikan informasi,โ ujar Yuni.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat mencari informasi. Petugas juga aktif mendatangi lingkungan masyarakat dan membangun komunikasi di tingkat desa.
Pencegahan TPPO menjadi salah satu alasan utama Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat kehadiran di desa. Yuni menilai pencegahan harus dimulai dari hulu. Masyarakat menjadi bagian penting dalam rantai pencegahan karena warga menjadi pihak pertama yang menerima berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Informasi yang memadai dapat membantu masyarakat mengambil langkah lebih hati-hati sebelum menyerahkan dokumen pribadi, membayar biaya tertentu, atau berangkat ke negara tujuan.
โKita itu kan untuk pencegahan TPPO itu berangkatnya dari hulu. Dari hulu itu dari masyarakat,โ kata Yuni.
Pendekatan tersebut membuat edukasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan TPPO. Petugas perlu memastikan masyarakat memahami risiko yang dapat muncul ketika mereka menerima tawaran pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Masyarakat juga perlu mengetahui pihak yang dapat mereka hubungi ketika menemukan tawaran pekerjaan yang meragukan.
Yuni menekankan pentingnya masyarakat memeriksa legalitas pekerjaan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri. Warga tidak cukup hanya melihat besarnya gaji atau fasilitas yang ditawarkan. Mereka juga perlu memastikan status pekerjaan dan jalur perekrutan yang digunakan.
Menurut Yuni, pemerintah perlu membangun jaringan informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sejak awal.
โApakah benar-benar pekerjaan itu adalah pekerjaan yang legal atau ilegal? Nah ini juga kami melibatkan dari dinas tenaga kerja. Nah ini jaringan informasi ini yang kami perkuat,โ ujar Yuni.
Kolaborasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam penguatan pencegahan. Direktorat Jenderal Imigrasi dapat memberikan informasi dari sisi keimigrasian, sedangkan instansi ketenagakerjaan dapat memperkuat informasi mengenai aspek pekerjaan dan proses penempatan tenaga kerja.
Kerja bersama tersebut diharapkan membuat masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak berhenti pada penguatan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan. Pemerintah juga berencana memperluas jejaring di tingkat desa. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Jaga Warga akan dilibatkan dalam penguatan jaringan informasi.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dapat memperluas jangkauan penyampaian informasi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui jaringan yang sudah berada dan berinteraksi langsung dengan lingkungan desa.
Pola ini juga memungkinkan pemerintah mengenali kebutuhan informasi masyarakat dengan lebih cepat. Bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri, akses terhadap informasi yang jelas menjadi langkah awal untuk menghindari risiko. Masyarakat dapat memanfaatkan jaringan tersebut untuk mencari informasi dan memastikan prosedur yang harus mereka tempuh.
21 Desa Binaan Jadi Titik Awal Pencegahan
Sebanyak 21 Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo menjadi titik awal penguatan pendekatan berbasis masyarakat di DIY. Keberadaan desa binaan membuat program pencegahan tidak hanya berpusat di kantor pemerintahan. Petugas dapat membawa informasi keimigrasian lebih dekat ke lingkungan tempat masyarakat tinggal.
Program tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan kebutuhan informasi, sementara petugas dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan kebutuhan warga. Bagi pemerintah, pola tersebut juga memperkuat fungsi desa sebagai ruang edukasi dan pencegahan.
Selain memperkuat pencegahan TPPO melalui desa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan perluasan akses pelayanan keimigrasian di DIY. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi Eko Budianto mengatakan pemerintah merencanakan pembentukan kantor imigrasi baru di Kabupaten Gunungkidul.
Saat ini, DIY memiliki dua kantor imigrasi. Rencana pembentukan kantor baru di Gunungkidul diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan lahan sekitar 2.000 meter persegi melalui skema pinjam pakai.
โKe depan, rencana kami akan membentuk suatu kantor imigrasi lagi di Gunungkidul. Alhamdulillah Bu Kakanwil sudah mendapatkan hubungan dari Bupati Gunungkidul,โ kata Eko.
Rencana tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas akses layanan keimigrasian hingga wilayah yang membutuhkan jangkauan pelayanan lebih dekat.
Pembentukan Kantor Imigrasi Gunungkidul Masih Berproses
Meski pemerintah telah menyiapkan lahan, pembentukan kantor imigrasi baru di Gunungkidul masih mengikuti proses kelembagaan. Eko menjelaskan, pemerintah saat ini masih membahas nomenklatur kelembagaan kantor tersebut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah keputusan mengenai nomenklatur terbit, pemerintah akan melanjutkan persiapan infrastruktur, jaringan, dan sistem pelayanan. Pemerintah menargetkan kantor tersebut dapat mulai memberikan pelayanan pada tahun depan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting agar kantor baru tidak hanya memiliki bangunan, tetapi juga memiliki kesiapan sistem dan sumber daya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam audiensi dengan Gubernur DIY, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyampaikan sejumlah layanan yang telah berjalan di DIY. Layanan tersebut mencakup PASPORIA dan Eazy Passport. Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan pelayanan bagi jemaah haji.
Di sisi pelayanan perlintasan internasional, Bandara Internasional Yogyakarta telah menerapkan 10 autogate. Penggunaan autogate memberikan alternatif bagi pelintas yang memenuhi persyaratan untuk menjalani proses pemeriksaan keimigrasian secara lebih praktis.
Penguatan Desa Binaan Imigrasi, pelibatan PIMPASA, pembangunan jejaring bersama instansi lain, hingga rencana pembentukan kantor imigrasi baru di Gunungkidul menunjukkan satu arah kebijakan: mendekatkan layanan dan informasi ke masyarakat.
Bagi masyarakat yang menerima tawaran bekerja ke luar negeri, informasi menjadi langkah pertama sebelum mengambil keputusan. Warga perlu memastikan pekerjaan yang mereka terima memiliki jalur yang legal dan prosedur yang jelas.
Mereka juga perlu mencari informasi dari instansi yang berwenang sebelum menyerahkan dokumen atau berangkat ke luar negeri.
Di tingkat pemerintah, penguatan jaringan informasi terus menjadi bagian dari upaya mencegah TPPO sejak awal. Melalui 21 Desa Binaan Imigrasi di DIY, Direktorat Jenderal Imigrasi menempatkan desa sebagai salah satu titik penting dalam upaya pencegahan. Dari sana, informasi dapat bergerak lebih cepat kepada masyarakat.
Dengan pendekatan dari hulu, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tidak menghadapi tawaran kerja ke luar negeri tanpa bekal informasi yang memadai. Pencegahan TPPO pun tidak hanya berlangsung setelah masalah terjadi, tetapi mulai berjalan sejak masyarakat pertama kali menerima tawaran bekerja ke luar negeri. (ef linangkung)





