
TUGUJOGJA – Rasa cemburu berubah menjadi amarah brutal. Seorang pemuda asal Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, nekat menganiaya pemuda lain menggunakan senjata tajam hingga korban harus menjalani operasi jahitan akibat luka serius.
Unit Reserse Kriminal Polsek Jetis Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., menegaskan bahwa jajarannya menangani perkara ini secara profesional dan cepat setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan sebuah rumah di Jogoyudan RT 32/RW 08, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
Korban diketahui bernama Leonardo (21), warga Jetis, Yogyakarta, yang sekaligus menjadi pelapor. Polisi juga mencatat seorang saksi, Nova (47), warga setempat.
Pelaku berinisial IGAP (26), warga Jetis, Yogyakarta. Aksi kekerasan dilakukan karena pelaku diliputi rasa cemburu setelah menduga korban mengganggu pacarnya.
Pelaku Bawa Pisau Cutter Sejak Keluar Rumah
Kapolsek Jetis menjelaskan, pelaku telah merencanakan penganiayaan sejak awal. Dari rumah, pelaku membawa pisau cutter yang kemudian digunakan untuk melukai korban.
Pelaku menjemput seorang saksi bernama Rara, kemudian keluar rumah untuk makan bersama. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah saksi lain bernama Wahyu. Di lokasi tersebut, pelaku membuat janji bertemu korban.
Setibanya di rumah Wahyu, pelaku dan korban sempat berbincang santai di teras tanpa menimbulkan kecurigaan. Korban duduk di kursi sambil memainkan telepon genggam, sementara pelaku duduk di atas korban dengan posisi membelakangi.
“Saat saksi Rara pergi ke kamar mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” tutur Kapolsek.
Pisau Menyayat Paha dan Tangan Korban
Pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah dibawanya. Tusukan pertama ke kaki korban hanya menancap sedikit. Pelaku kemudian mendorong mata pisau hingga keluar sekitar lima sentimeter, lalu kembali menusukkan senjata tersebut ke paha kiri korban dan menariknya ke belakang.
Akibatnya, paha kiri korban mengalami luka robek cukup panjang dan dalam, disertai pendarahan hebat. Saat korban berusaha merebut pisau, tangan kiri korban juga tersayat.
Saksi Rara yang kembali dari kamar mandi langsung menarik pelaku menjauh dari korban.
“Korban segera meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Sesampainya di rumah, korban bertemu ayahnya dalam kondisi berlumuran darah. Keluarga kemudian membawa korban ke RS Bethesda Yogyakarta.
Tim medis menjahit luka sayatan di paha kiri korban sebanyak 14 jahitan, serta lima jahitan di tangan kiri. Korban mengalami luka cukup serius akibat serangan tersebut.
Pelaku Buang Barang Bukti ke Sungai
Setelah kejadian, pelaku sempat berusaha mencari korban dengan alasan ingin mengobati luka. Namun, korban tidak ditemukan. Pelaku kemudian mengantar saksi Rara pulang dan meninggalkan wilayah Jogoyudan menuju arah Jalan Wates.
Untuk menghilangkan jejak, pisau cutter yang digunakan dalam penganiayaan dibuang ke sungai. Polisi telah menetapkan pisau tersebut dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengolah tempat kejadian perkara. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan motif penganiayaan murni dipicu rasa cemburu. Pelaku menduga korban mengganggu pacarnya, lalu melampiaskan emosi dengan kekerasan.
Penyidik menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat mengendalikan emosi dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada jalur hukum,” tegasnya.
Polsek Jetis Yogyakarta juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus dan mengajak warga menjaga keamanan lingkungan.
https://frankspizzapalace.com/menu