
TUGUJOGJA – Pemerintah menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB tiga menteri. Terdiri dari 17 libur nasional dan 8 cuti bersama, berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19 September 2025).
Adapun SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total ada 25 hari libur pada 2026.
Tujuan Penetapan Hari Libur
Menurut Menteri Koordinator PMK, Pratikno, penetapan jadwal ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat luas.
Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan kegiatan publik, pelayanan masyarakat, hingga agenda bisnis dapat berjalan lebih efisien.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa jadwal cuti bersama disusun melalui koordinasi lintas kementerian oleh tim teknis eselon I dan II. Ia berharap keputusan ini memberi kepastian dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa daftar libur nasional telah disesuaikan dengan hari-hari besar dari berbagai agama di Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman umat beragama.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga menegaskan bahwa untuk aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Terdapat 17 hari libur nasional pada tahun 2026 yang mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan momentum penting lainnya. Berikut daftarnya:
- Kamis, 1 Januari โ Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari โ Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari โ Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret โ Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret โ Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret โ Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April โ Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April โ Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei โ Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei โ Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei โ Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei โ Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era
- Senin, 1 Juni โ Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni โ Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus โ Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus โ Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember โ Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang diatur untuk mendukung kelancaran perjalanan mudik, liburan keluarga, hingga efisiensi kerja di sektor publik maupun swasta. Jadwal cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Jumat, 2 Januari โ Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- Rabu, 18 Februari โ Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Jumat, 20 Maret โ Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret โ Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret โ Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Kamis, 15 Mei โ Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei โ Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Rabu, 24 Desember โ Cuti Bersama Natal
Dengan adanya penetapan 25 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026, masyarakat kini memiliki acuan resmi dalam menyusun agenda pribadi maupun pekerjaan.
Kepastian jadwal ini diharapkan membantu berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik hingga dunia usaha, untuk bekerja lebih efektif.
Selain itu, keberagaman hari libur yang mengakomodasi perayaan keagamaan dari berbagai umat menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga toleransi dan kebersamaan.
***