
TUGUJOGJA– Orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha terus meningkatkan tekanan publik terhadap Universitas Gadjah Mada.
Mereka menilai kampus belum menjatuhkan sanksi terhadap salah satu dosen yang berperan sebagai penasihat di yayasan tersebut. Dalam situasi yang semakin memanas, para orang tua kini menyiapkan langkah konkret berupa petisi resmi.
Petisi tentang Sanksi untuk Dosen UGM
Langkah ini muncul dari rasa kecewa yang mendalam. Orang tua korban tidak lagi ingin menunggu proses yang mereka anggap berjalan lambat.
Mereka memilih bergerak, menyusun suara kolektif, dan mendesak transparansi serta ketegasan dari institusi pendidikan ternama itu.
Norman Windarto, salah satu orang tua korban, menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas. Ia menegaskan bahwa diskusi bersama para orang tua telah menghasilkan kesepakatan untuk segera meluncurkan petisi.
“Kami tadi sesuai diskusi dengan teman-teman akan mengeluarkan petisi,” ujar Norman.
Norman menegaskan bahwa mereka ingin mempercepat kejelasan proses sanksi yang hingga kini belum menunjukkan hasil konkret. Ketidakpastian tersebut memicu keresahan, terutama bagi keluarga korban yang menuntut keadilan.
“Kami ingin tahu sejauh mana proses pengenaan sanksinya. Jadi kami akan mengeluarkan petisi dan rencana kami juga akan datang langsung ke UGM,” lanjutnya.
Para orang tua korban juga menginginkan sanksi berat bagi pihak yang terlibat, termasuk dosen yang berperan sebagai penasihat di Daycare Little Aresha. Mereka menilai peran tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral atas dugaan praktik yang terjadi.
Norman menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan hukuman maksimal. Ia bahkan secara terbuka menyebut pemecatan sebagai bentuk sanksi yang layak dipertimbangkan.
“Kami ingin UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Minimal sampai pada pemecatan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah menyeret nama seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, yakni Dr. Cahyaningrum Dewojati. Ia menjadi penasihat di Yayasan Little Aresha, yang kini tengah disorot akibat dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Respons Fakultas
Pihak fakultas tidak menampik status dosen tersebut sebagai pengajar aktif. Dekan FIB, Prof. Setiadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih menjalankan tugas akademik di kampus. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam yayasan tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi.
“Kami membenarkan bahwa Dr. Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Setiadi juga menegaskan bahwa fakultas tidak memiliki hubungan hukum maupun kerja sama operasional dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas di luar tugas akademik menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredakan tuntutan publik. Orang tua korban tetap melihat adanya tanggung jawab moral yang melekat, terlebih karena status dosen tersebut sebagai bagian dari institusi pendidikan besar.
Kini, bola panas berada di tangan Universitas Gadjah Mada. Publik menunggu langkah tegas, sementara orang tua korban terus menggalang dukungan. Petisi yang segera diluncurkan berpotensi menjadi gelombang tekanan baru yang sulit diabaikan.
Kasus ini tidak hanya menguji sistem pengawasan di lembaga pendidikan anak usia dini, tetapi juga menguji komitmen institusi akademik dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (ef linangkung)