
TUGUJOGJA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta mendorong pedagang pasar tradisional untuk beradaptasi melalui digitalisasi.
Dari layanan belanja daring hingga pembentukan badan usaha legal, langkah ini menjadi strategi penting menjaga eksistensi pasar rakyat di era pandemi dan transformasi digital.
Pasar Tradisional di Tengah Tantangan Pandemi
Pasar tradisional selama ini menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat Yogyakarta. Setiap hari, puluhan ribu orang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar, mulai dari pedagang, buruh gendong, hingga pemasok.
Namun, pandemi Covid-19 pernah membawa ancaman besar bagi keberlangsungan ekosistem ini. Penutupan pasar jelas bukan pilihan, sebab dampaknya akan melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi kota.
Menghadapi situasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta mengambil langkah strategis dengan menggabungkan prinsip kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Alih-alih menutup pasar, pemerintah memilih mendorong sistem belanja daring agar aktivitas jual beli tetap berjalan sekaligus menekan risiko penyebaran virus.
Layanan Belanja Daring di Pasar Rakyat
Inovasi digital yang dihadirkan melibatkan enam pasar utama di Kota Yogyakarta, yaitu Pasar Beringharjo, Pasar Demangan, Pasar Kotagede, Pasar Legi Patangpuluhan, Pasar Kranggan, dan Pasar Sentul. Keenam pasar ini dipilih karena ketersediaan bahan pokok yang lengkap serta lokasi yang tersebar di berbagai penjuru kota.
Sistem pemesanan dibuat sederhana dengan menggandeng platform digital seperti Gojek dan Titipku. Melalui aplikasi GoShop, masyarakat dapat memilih pasar tujuan, melihat daftar harga yang diperbarui, lalu memesan kebutuhan sehari-hari.
Driver ojek daring akan bertemu dengan petugas pasar atau runner untuk membelanjakan pesanan, kemudian menyerahkan barang dan kuitansi resmi kepada pelanggan.
Menariknya, para pedagang tidak perlu membuka akun baru atau menguasai aplikasi kompleks. Mereka hanya perlu memperbarui harga secara rutin, sementara transaksi dan distribusi barang ditangani oleh driver ojek daring. Dengan cara ini, pedagang tetap fokus berjualan tanpa terbebani urusan teknis digital.
Upaya Menjaga Kesehatan di Pasar
Selain mengembangkan layanan daring, Disperindag juga melengkapi hampir seluruh pasar di Kota Yogyakarta dengan 75 wastafel, alat cuci tangan portabel, serta edukasi kesehatan.
Pedagang dan pengunjung diingatkan untuk menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih, dan menggunakan masker. Langkah ini membuktikan bahwa pasar tradisional bisa tetap beroperasi dengan aman di masa pandemi.
Digitalisasi Pasar Beringharjo: Dari Ekonomi ke Edukasi
Sebagai ikon yang berdiri sejak tahun 1758, Pasar Beringharjo menghadapi tantangan besar akibat pergeseran perilaku konsumen ke e-commerce.
Untuk menjawab hal ini, Yayasan Beringharjo Inisiatif Indonesia bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Indonesia, dan BPD DIY menginisiasi program digitalisasi pasar.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada transaksi online, tetapi juga meliputi pelatihan pedagang mengenai teknologi, pemasaran digital, hingga pembentukan badan usaha legal. Dengan badan usaha yang jelas, pedagang dapat lebih mudah mengakses permodalan, izin usaha, bahkan membuka peluang ekspor produk lokal.
Selain itu, pedagang juga didorong untuk meningkatkan kualitas produk melalui kurasi, sertifikasi halal, dan desain kemasan yang menarik. Transformasi ini diharapkan membuat produk Pasar Beringharjo lebih kompetitif di pasar modern.
Pasar sebagai Pusat Digital dan Wisata Edukasi
Konsep pengembangan pasar tradisional kini tidak hanya berfokus pada perdagangan, tetapi juga pada fungsi sosial dan budaya. Banyak kios yang kurang optimal pemanfaatannya dapat dialihfungsikan sebagai gudang digital atau pusat pengemasan untuk mendukung perdagangan daring.
Lebih jauh lagi, Pasar Beringharjo berpotensi menjadi destinasi wisata edukasi. Festival produk lokal, kuliner malam, hingga galeri budaya bisa dihadirkan untuk menarik wisatawan sekaligus memberikan ruang belajar bagi mahasiswa melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Landasan Hukum untuk Keberlanjutan Pasar
Transformasi digital pasar tradisional membutuhkan dukungan regulasi. Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang digitalisasi pasar rakyat. Regulasi ini akan menjadi pijakan hukum agar inovasi dapat berjalan konsisten, sekaligus memberikan perlindungan kepada pedagang kecil di tengah disrupsi digital.
Kesimpulan: Kolaborasi untuk Masa Depan Pasar Rakyat
Digitalisasi pasar tradisional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Pandemi Covid-19 telah membuktikan bahwa pasar harus adaptif agar tetap bertahan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas pedagang, pasar tradisional di Yogyakarta dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi, budaya, sekaligus wisata.
Transformasi ini bukan hanya menyelamatkan pedagang dari keterpurukan, tetapi juga membuka jalan menuju kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat. Pasar rakyat, yang dahulu identik dengan cara konvensional, kini perlahan menjelma menjadi simbol ketahanan ekonomi berbasis budaya dan teknologi.
***