Dua Kapanewon di Gunungkidul Rawan Masuknya Sampah Ilegal dari Luar Daerah, Satpol PP Tingkatkan Operasi Pengawasan

Bagikan :
Sampah Ilegal Gunungkidul/Foto: Satpol PP Gunungkidul

TUGUJOGJA- Gunungkidul kembali menghadapi ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Warga di sejumlah wilayah mulai menunjukkan keresahan akibat maraknya praktik pembuangan sampah ilegal yang diduga berasal dari luar kabupaten.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung mengambil langkah tegas. Pemerintah memperketat pengawasan di dua kapanewon yang teridentifikasi sebagai titik rawan masuknya sampah ilegal, yakni Kapanewon Playen dan Kapanewon Patuk.

Pengawasan Sampah Ilegal Gunungkidul

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul memimpin langsung operasi pengawasan di lapangan. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya mengendus praktik pembuangan sampah ilegal melalui serangkaian inspeksi mendadak.

Satpol PP bergerak cepat setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang resah dengan kondisi lingkungan di sekitar mereka.

“Awal Februari, kami bergerak di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen,” ujar Irawan Jatmiko.

Petugas Satpol PP langsung menyisir lokasi yang dicurigai menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Di lapangan, petugas menemukan tumpukan sampah domestik dalam jumlah besar.

Sampah tersebut didominasi sisa makanan, limbah rumah tangga, hingga popok bayi yang dibungkus plastik hitam. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat dan mencemari area sekitar.

Baca juga  BPOM Ungkap 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ancaman Diam-Diam di Balik Kecantikan Instan

Irawan menegaskan bahwa operasi di Playen bukanlah yang pertama. Satpol PP sebelumnya telah menggelar operasi serupa di Kapanewon Patuk, tepatnya di wilayah Sumbertetes.

Temuan di dua wilayah tersebut menunjukkan pola yang sama dan menguatkan dugaan adanya jaringan pembuangan sampah lintas daerah.

“Ini merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang sebelumnya kami lakukan di Kapanewon Patuk,” ungkapnya.

Ironisnya, hasil penelusuran petugas mengungkap fakta mengejutkan. Sampah-sampah tersebut berasal dari luar wilayah Gunungkidul dan pengirimannya rutin setiap hari.

Jaringan pengirim sampah mencakup hotel, rumah makan, hingga rumah tangga di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para pelaku memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai lokasi pembuangan untuk menekan biaya pengelolaan sampah.

Dasar Hukum

Irawan menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Peraturan tersebut secara jelas mengatur tata kelola, tanggung jawab, serta batas administratif pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.

“Tata kelola pembuangan sampah ini jauh dari standar dan jelas melanggar batas administratif pengelolaan wilayah,” tegas Irawan.

Baca juga  Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sudah Ada Aturan Resminya?

Ia menjelaskan bahwa monitoring dan operasi lapangan merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan Gunungkidul dari kerusakan yang lebih parah. Pemerintah juga berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami akan menegakkan aturan secara bertahap dan proporsional,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Satpol PP memberikan peringatan langsung kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal.

“Sejauh ini kami masih memberikan teguran lisan. Kami meminta para pengelola segera menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sumarno.

Meski mengedepankan edukasi, Sumarno menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila para pelaku tetap membandel. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap peningkatan pengawasan ini dapat menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal dari luar daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi keberlanjutan alam Gunungkidul. (ef linangkung)

Baca juga  20 Ucapan Hari Pers Nasional 2026 Beserta Tema Resmi, Makna dan Landasan Hukumnya

toto

slot resmi

situs toto

link gacor

link gacor

situs slot

toto togel

togel resmi

situs toto

link gacor

toto togel

slot resmi

situs toto

toto togel

toto slot

togel macau

toto togel

link gacor

link slot

toto togel

situs togel

link gacor

link togel

Berita Terbaru

raperda hpr
Terungkap 126 Anjing Dibunuh per Hari, DIY Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Pangan
kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis