
TUGUJOGJA- Gunungkidul kembali menghadapi ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Warga di sejumlah wilayah mulai menunjukkan keresahan akibat maraknya praktik pembuangan sampah ilegal yang diduga berasal dari luar kabupaten.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung mengambil langkah tegas. Pemerintah memperketat pengawasan di dua kapanewon yang teridentifikasi sebagai titik rawan masuknya sampah ilegal, yakni Kapanewon Playen dan Kapanewon Patuk.
Pengawasan Sampah Ilegal Gunungkidul
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul memimpin langsung operasi pengawasan di lapangan. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya mengendus praktik pembuangan sampah ilegal melalui serangkaian inspeksi mendadak.
Satpol PP bergerak cepat setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang resah dengan kondisi lingkungan di sekitar mereka.
“Awal Februari, kami bergerak di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen,” ujar Irawan Jatmiko.
Petugas Satpol PP langsung menyisir lokasi yang dicurigai menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Di lapangan, petugas menemukan tumpukan sampah domestik dalam jumlah besar.
Sampah tersebut didominasi sisa makanan, limbah rumah tangga, hingga popok bayi yang dibungkus plastik hitam. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat dan mencemari area sekitar.
Irawan menegaskan bahwa operasi di Playen bukanlah yang pertama. Satpol PP sebelumnya telah menggelar operasi serupa di Kapanewon Patuk, tepatnya di wilayah Sumbertetes.
Temuan di dua wilayah tersebut menunjukkan pola yang sama dan menguatkan dugaan adanya jaringan pembuangan sampah lintas daerah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang sebelumnya kami lakukan di Kapanewon Patuk,” ungkapnya.
Ironisnya, hasil penelusuran petugas mengungkap fakta mengejutkan. Sampah-sampah tersebut berasal dari luar wilayah Gunungkidul dan pengirimannya rutin setiap hari.
Jaringan pengirim sampah mencakup hotel, rumah makan, hingga rumah tangga di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para pelaku memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai lokasi pembuangan untuk menekan biaya pengelolaan sampah.
Dasar Hukum
Irawan menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Peraturan tersebut secara jelas mengatur tata kelola, tanggung jawab, serta batas administratif pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.
“Tata kelola pembuangan sampah ini jauh dari standar dan jelas melanggar batas administratif pengelolaan wilayah,” tegas Irawan.
Ia menjelaskan bahwa monitoring dan operasi lapangan merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan Gunungkidul dari kerusakan yang lebih parah. Pemerintah juga berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan menegakkan aturan secara bertahap dan proporsional,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Satpol PP memberikan peringatan langsung kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal.
“Sejauh ini kami masih memberikan teguran lisan. Kami meminta para pengelola segera menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sumarno.
Meski mengedepankan edukasi, Sumarno menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila para pelaku tetap membandel. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap peningkatan pengawasan ini dapat menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal dari luar daerah.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi keberlanjutan alam Gunungkidul. (ef linangkung)