Dugaan Pungli Parkir Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul, Polisi Polisi Periksa Saksi dan Pengelola Parkir

Bagikan :
Ilustrasi | Polisi masih menyelidiki dugaan pungli parkir Rp1 juta per hari di Alun-Alun Kidul. Empat saksi telah diperiksa dan belum ada tersangka (Freepik)

TUGU JOGJAย – Polisi masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang mencuat setelah pelaku usaha makanan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta per hari. Hingga Jumat, 25 September 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Dani H, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan pungutan tersebut.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang, terdiri atas dua orang dari pihak food truck dan dua orang dari pengelola atau pengurus parkir Alun-Alun Kidul.

โ€œBelum ada yang ditetapkan tersangka,โ€ kata Dani saat memberikan perkembangan penanganan perkara.

Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan. Polisi berencana memeriksa tiga karyawan food truck serta dua pengurus parkir Alun-Alun Kidul lainnya.

โ€œKami akan menyampaikan jika pemeriksaan sudah lengkap. Mohon waktu,โ€ ujar Dani.

Adapun dugaan pungutan tersebut muncul dari aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Kidul.

Informasi yang beredar menyebut salah satu pelaku usaha makanan harus membayar hingga Rp1 juta setiap hari karena menggunakan area sepanjang sekitar 25 meter yang biasa dimanfaatkan untuk parkir.

Baca juga  Lonjakan Penumpang H+2 Lebaran 2026: KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 63.201 Orang, Arus Balik Mulai Menguat

Pemilik usaha Bolo Sego kemudian menyampaikan adanya dugaan permintaan lain selain pembayaran Rp1 juta per hari untuk parkir.

Pihaknya menyebut diminta menyediakan makanan bagi 10 orang yang disebut sebagai preman dan tiga anggota polisi.

Menurut keterangan pemilik usaha tersebut, sebelumnya ada pihak kepolisian yang menyampaikan akan mengirim tiga anggota ke lokasi. Pemilik usaha kemudian disebut harus menanggung kebutuhan makan dan minum anggota tersebut.

Dugaan tersebut masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penggunaan area serta aktivitas parkir.

Polisi juga belum menetapkan tersangka sehingga informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Dan informasi mengenai permintaan makanan yang menyeret nama anggota kepolisian kemudian ditindaklanjuti Propam Polresta Yogyakarta. Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian.

Propam meminta keterangan dari manajemen Bolo Sego dan saksi lain untuk mengetahui peran masing-masing personel.

Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status masing-masing anggota.

Baca juga  Urus Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Bisa Selesai Sehari, Ini Cara Lengkap dan Fakta Penting yang Perlu Diketahui

Hasil gelar perkara pada Senin, 21 September 2026, menetapkan AIPDA S sebagai terduga pelanggar. Setelah penetapan tersebut, AIPDA S ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan.

โ€œTerhadap terduga pelanggar AIPDA S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta,โ€ jelas Wahyu.

Status AIPDA S sebagai terduga pelanggar dalam pemeriksaan internal tersebut berbeda dengan status tersangka dalam perkara pidana dugaan pungli. Untuk perkara dugaan pungli, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Propam juga memeriksa dua personel lain yang sebelumnya ikut menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak Bolo Sego dan sejumlah saksi, kedua personel tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur atau SOP.

Dengan demikian, dalam perkembangan pemeriksaan internal pada 21 September 2026, AIPDA S menjadi satu-satunya personel yang berstatus sebagai terduga pelanggar. Sementara dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan hasil pemeriksaan.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan pungutan parkir hingga Rp1 juta per hari. Empat orang telah dimintai keterangan, sedangkan lima orang lainnya masih akan diperiksa.

Baca juga  Warga Bantul Meninggal Dunia Usai Jalan Kaki di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Sempat Ngobrol di Angkringan Sebelum Tiba-Tiba Ambruk

Keterangan tambahan tersebut terdiri atas tiga karyawan food truck dan dua pengurus parkir Alun-Alun Kidul.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai penggunaan area, mekanisme parkir, pihak yang meminta uang, besaran pungutan, serta tujuan pembayaran.

Polisi masih perlu mencocokkan keterangan dari masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena pemeriksaan belum lengkap, belum ada tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.

Sementara itu, proses internal terhadap AIPDA S juga belum berakhir. Propam Polresta Yogyakarta masih harus menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dilanjutkan ke mekanisme sidang disiplin.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Dani H mengatakan polisi akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperlukan selesai.

โ€œKami akan menyampaikan jika pemeriksaan sudah lengkap,โ€ kata Dani.

Dengan kondisi tersebut, dugaan pungli parkir di Alun-Alun Kidul masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka, sedangkan pemeriksaan Propam telah menghasilkan status AIPDA S sebagai terduga pelanggar dan menyatakan dua personel lainnya tidak terbukti melanggar SOP.ย (ef linangkung)

Berita Terbaru

Penyebab Bau Pantai Cangkring Jogja Viral
DLH Bantul Cek Pantai Cangkring Usai Viral Keluhan Bau Menyengat
52
Dugaan Pungli Parkir Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul, Polisi Polisi Periksa Saksi dan Pengelola Parkir
tngm
Kebakaran Hutan TNGM Meluas hingga 60 Hektare, Api Merambat ke Lereng Gunung Merapi
kunjungan-ditjen
Cegah TPPO dari Hulu, Imigrasi DIY Perkuat Desa Binaan dan Siapkan Kantor Imigrasi di Gunungkidul
Sejarah Prawirotaman Jadi Kampug Bule
Kenapa Prawirotaman Disebut Kampung Bule? Begini Sejarah Panjangnya

Pilihan Editor

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

muhammad-daudy-URI6ZQT0RME-unsplash

Daftar UMK DIY 2026 Terbaru, Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,82 Juta

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

images (15)

Rute Trans Jogja Terbaru 2026 Lengkap Semua Jalur, Tarif, Cara Bayar, dan Area Layanannya

micheile-henderson-ZVprbBmT8QA-unsplash

Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun 2026: Peserta DPLK Kini Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Artikel Populer

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

muhammad-daudy-URI6ZQT0RME-unsplash

Daftar UMK DIY 2026 Terbaru, Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,82 Juta

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

images (15)

Rute Trans Jogja Terbaru 2026 Lengkap Semua Jalur, Tarif, Cara Bayar, dan Area Layanannya

micheile-henderson-ZVprbBmT8QA-unsplash

Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun 2026: Peserta DPLK Kini Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala