
TUGUJOGJA – Gaji ke-13 2026 dipastikan cair mulai Juni 2026. Simak jadwal pencairan, daftar penerima, komponen gaji, hingga rincian besaran gaji ke-13 pensiunan Taspen terbaru.
Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Aturan itu menjadi dasar pencairan tambahan penghasilan bagi ASN aktif maupun pensiunan tahun ini.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Selain pemerintah pusat, PT Taspen (Persero) juga memastikan proses penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan komitmennya dalam menyalurkan manfaat pensiun tepat waktu kepada seluruh penerima.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Pensiunan Tak Perlu Pengajuan Ulang
Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia. Para penerima juga tidak diwajibkan melakukan autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.
Dengan mekanisme tersebut, pensiunan hanya perlu menunggu proses transfer sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun. Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 tidak hanya berasal dari kalangan PNS aktif. Kebijakan ini juga mencakup sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.
Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan penerima pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima masing-masing penerima dapat berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Apakah Gaji ke-13 Dipotong?
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima penerima manfaat.
Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan mulai awal Juni 2026, ASN dan pensiunan dapat mulai menyiapkan kebutuhan keuangan pertengahan tahun secara lebih matang.***