Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal, Daftar Penerima, dan Besaran untuk Pensiunan

Bagikan :
Ilustrasi GGaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal, Daftar Penerima, dan Besaran untuk PensiunanPexels

TUGUJOGJA – Gaji ke-13 2026 dipastikan cair mulai Juni 2026. Simak jadwal pencairan, daftar penerima, komponen gaji, hingga rincian besaran gaji ke-13 pensiunan Taspen terbaru.

Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Aturan itu menjadi dasar pencairan tambahan penghasilan bagi ASN aktif maupun pensiunan tahun ini.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Selain pemerintah pusat, PT Taspen (Persero) juga memastikan proses penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Baca juga  Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Pengertian dan Dampaknya di Perekonomian

Melalui akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan komitmennya dalam menyalurkan manfaat pensiun tepat waktu kepada seluruh penerima.

“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.

Pensiunan Tak Perlu Pengajuan Ulang

Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia. Para penerima juga tidak diwajibkan melakukan autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.

Dengan mekanisme tersebut, pensiunan hanya perlu menunggu proses transfer sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun. Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 tidak hanya berasal dari kalangan PNS aktif. Kebijakan ini juga mencakup sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Baca juga  Gaji 3 Juta Apakah Kena Pajak? Simak Ketentuan dan Penghitungannya Berikut Ini

Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.

Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan penerima pada Mei 2026.

Karena itu, jumlah yang diterima masing-masing penerima dapat berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Taspen 2026

Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Baca juga  UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Tembus Rp5,2 Juta

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100

Apakah Gaji ke-13 Dipotong?

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.

Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima penerima manfaat.

Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan mulai awal Juni 2026, ASN dan pensiunan dapat mulai menyiapkan kebutuhan keuangan pertengahan tahun secara lebih matang.***

situs toto

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini