Perhitungan THR Ojol 2026: Berapa Besaran yang Diterima dan Kapan?

Bagikan :
Ilustrasi Perhitungan THR Ojol 2026: Berapa Besaran yang Diterima dan Kapan?/Unsplash

TUGUJOGJA – Simak perhitungan THR Ojol 2026 lengkap dengan besaran BHR Gojek dan Grab, skema kategori mitra, hingga jadwal pencairan sebelum Idulfitri.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi transportasi online. Kebijakan tersebut disampaikan dengan didampingi perwakilan pimpinan platform aplikasi, yakni Grab Indonesia, Gojek, Maxim, dan InDrive.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong perusahaan digital agar memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi dan kurir menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Meski berstatus sebagai mitra dan bukan pekerja tetap, para pengemudi transportasi online kini mendapatkan perhatian melalui skema bonus yang fungsinya serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggaran BHR 2026 Naik Dua Kali Lipat

Dua perusahaan ride-hailing besar, yakni Gojek di bawah naungan GoTo dan Grab Indonesia, memastikan adanya peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran BHR tahun ini. Keduanya sepakat menggandakan total dana menjadi sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Kebijakan peningkatan anggaran ini berdampak langsung pada nominal yang diterima mitra, termasuk pada kategori dengan nilai terendah yang mengalami lonjakan cukup besar.

Rincian Besaran BHR Gojek

Gojek menargetkan sekitar 400 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR tahun ini. Kenaikan paling mencolok terjadi pada batas minimal penerimaan.

Baca juga  Kapan Bayar Zakat Mal dan Berapa Besarannya? Ini Ketentuan Pembayarannya

Untuk pengemudi roda dua, nominal terendah yang sebelumnya Rp50 ribu kini meningkat menjadi Rp150 ribu. Sementara bagi pengemudi roda empat, nilai minimal yang diterima adalah Rp200 ribu.

Secara keseluruhan, kisaran BHR Gojek adalah sebagai berikut:

  • Roda dua: Rp150 ribu hingga Rp900 ribu
  • Roda empat: Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta

Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada 4โ€“6 Maret 2026 dan akan dikirimkan melalui saldo GoPay Mitra masing-masing pengemudi.

Dalam menentukan besaran BHR, Gojek menerapkan sistem berjenjang berdasarkan kategori mitra di aplikasi Gojek Driver. Penilaian dilakukan dengan melihat tingkat penggunaan platform sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, yang dihitung dari jam online. Selain itu, kualitas layanan juga menjadi parameter, diukur melalui tingkat penerimaan serta penyelesaian order.

Skema penerima BHR Gojek terbagi dalam tiga kelompok utama:

Mitra Juara

Kategori ini diperuntukkan bagi mitra yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan utama dengan tingkat produktivitas tinggi dan kualitas layanan yang baik. Mitra Juara dibagi dalam enam level berdasarkan frekuensi capaian selama 12 bulan terakhir, yakni antara 1 hingga 12 kali.

Mitra Andalan

Kelompok ini terdiri dari mitra dengan produktivitas sedang yang memanfaatkan platform sebagai sumber penghasilan tambahan. Kategori ini dibedakan menjadi tiga tingkatan berdasarkan frekuensi pencapaian dalam satu tahun.

Mitra Harapan

Kategori ini mencakup mitra dengan produktivitas relatif lebih rendah atau tingkat penyelesaian order yang cukup. Termasuk di dalamnya mitra yang setidaknya pernah satu kali menjadi Mitra Juara atau Mitra Andalan dalam 12 bulan terakhir.

Baca juga  Dana Keistimewaan Tak Lagi Sekadar Kesenian, Bupati Bantul Tegaskan Peranannya dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Skema tersebut dirancang agar penyaluran BHR berlangsung transparan dan akuntabel sesuai karakteristik masing-masing mitra.

Besaran BHR Grab 2026

Grab Indonesia juga memastikan peningkatan anggaran BHR menjadi Rp100โ€“110 miliar pada tahun ini. Program BHR Grab dibagi ke dalam tujuh kategori bagi mitra GrabBike dan GrabCar, dengan struktur yang disusun berdasarkan tingkat produktivitas serta aktivitas selama periode penilaian.

Untuk kategori tertinggi, mitra GrabBike berpeluang memperoleh hingga Rp850.000, sedangkan mitra GrabCar bisa menerima hingga Rp1.600.000.

Sementara pada kategori nominal terendah, nilai BHR mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat menjadi Rp150.000 untuk GrabBike dan Rp200.000 bagi GrabCar.

Penyaluran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Mitra dapat memeriksa status penerimaan secara transparan melalui aplikasi GrabDriver.

Grab menyebutkan lebih dari 400.000 mitra pengemudi aktif dengan produktivitas tinggi akan menerima BHR tahun ini. Berdasarkan data internal perusahaan per Desember 2025, dari sekitar 3,7 juta mitra terdaftar, jumlah mitra yang aktif menggunakan aplikasi dalam satu bulan berkisar 700.000 hingga 800.000 pengemudi. Angka tersebut mencerminkan mitra yang menerima minimal satu order dalam bulan berjalan dan bersifat dinamis sesuai tingkat partisipasi.

Baca juga  Cara Cek Dana Bansos PKH Tahap 3 Juli 2025 di DTKS Online, Resmi dari Kemensos

Dasar Aturan dan Formula Perhitungan THR Ojol

Pemberian BHR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan secara proporsional sesuai tingkat kinerja masing-masing mitra.

Pengemudi yang dinilai aktif, produktif, dan memiliki performa kerja baik berpeluang menerima BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Secara umum, rumus perhitungan yang digunakan adalah:

1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

20 persen x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sebagai ilustrasi, jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Rp4.000.000, maka perhitungannya:
20 persen x Rp4.000.000 = Rp800.000.

2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

20 persen x rata-rata pendapatan bersih bulanan x (masa kerja/12).

Contoh, jika masa kerja 6 bulan dengan rata-rata pendapatan Rp4.000.000 per bulan:
20 persen x 4.000.000 x (6/12) = Rp400.000.

Penyaluran BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar mitra memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga.

Dengan memahami mekanisme perhitungan tersebut, mitra pengemudi dapat memperkirakan nominal yang akan diterima serta menyesuaikan tingkat produktivitas untuk memperoleh bonus yang optimal menjelang Lebaran 2026.***

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13โ€“19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

film pendek mijil

Film Pendek โ€œMijilโ€ Angkat Kisah Tiga Pemuda Candirejo Ubah Lahan Kering Jadi Sentra Bawang Merah