Rincian Tarif Listrik September 2025: Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Sama

Bagikan :
Ilustrasi Rincian Tarif Listrik September 2025: Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Sama/Unsplash

TUGUJOGJA – Tarif listrik periode 15–21 September 2025 tidak mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan tarif untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tetap stabil sesuai ketentuan triwulan III 2025. Simak rincian lengkapnya di sini.

Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik yang berlaku mulai Senin, 15 September 2025 hingga Minggu, 21 September 2025, tidak mengalami penyesuaian.

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan sebelumnya pada awal Juli, di mana tarif tenaga listrik ditetapkan untuk triwulan ketiga tahun 2025 atau periode Juli hingga September. Dengan demikian, masyarakat masih menggunakan tarif yang sama baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Aturan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Perhitungan tarif didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batubara acuan (HBA).

Walaupun secara perhitungan ekonomi terdapat potensi kenaikan, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak membebani masyarakat.

Baca juga  Daftar Lokasi ATM BNI dan Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Komitmen Pemerintah dan PLN

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa stabilitas tarif ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Menurutnya, PLN siap mendukung kebijakan tersebut dengan terus menjamin keandalan pasokan listrik serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh golongan pelanggan.

“Keputusan mempertahankan tarif listrik ini adalah bagian dari upaya menciptakan stabilitas ekonomi. PLN berkomitmen menjaga mutu pelayanan listrik agar masyarakat dan dunia usaha tetap mendapatkan pasokan energi yang andal,” ungkap Darmawan dalam keterangan resmi pada 29 Juni 2025.

Rincian Tarif Listrik September 2025

Berikut daftar lengkap tarif tenaga listrik yang berlaku pada 15–21 September 2025, mencakup golongan subsidi dan non-subsidi.

1. Golongan Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Golongan Rumah Tangga Non-subsidi

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR atau TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Baca juga  THR Lebaran 2026 Resmi Cair, Ini Aturan Lengkap untuk Karyawan, ASN, dan Pekerja

3. Golongan Bisnis

  • B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM atau TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Golongan Industri

  • I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Golongan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif Tetap Sejak Awal Tahun 2025

Jika ditarik ke belakang, tarif listrik sepanjang tahun 2025 masih terjaga stabil. Pemerintah tidak melakukan perubahan sejak triwulan pertama (Januari–Maret 2025). Hal ini berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun layanan sosial. Golongan penerima subsidi—seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta fasilitas sosial—tetap menikmati tarif khusus dengan nominal lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi.

Baca juga  Magang Hub Kemnaker 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Program Magang Nasional Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dengan adanya stabilitas ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian biaya listrik, tetapi juga dapat lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha.

Tarif listrik pada periode 15–21 September 2025 dipastikan tetap mengacu pada ketetapan triwulan III 2025. Tidak ada kenaikan baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Melalui dukungan PLN, pasokan listrik diharapkan tetap andal sehingga semua sektor—mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industridapat berjalan dengan lancar.

***

situs hk

situs gacor

togel online

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

situs toto

link togel

situs hk

situs toto

situs gacor

toto togel

situs togel

slot gacor hari ini

togel 4d

situs toto

situs gacor

slot online

bandar togel

situs gacor

situs togel

Berita Terbaru

images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini