
TUGUJOGJA – Tarif listrik periode 15–21 September 2025 tidak mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan tarif untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tetap stabil sesuai ketentuan triwulan III 2025. Simak rincian lengkapnya di sini.
Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik yang berlaku mulai Senin, 15 September 2025 hingga Minggu, 21 September 2025, tidak mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini sejalan dengan keputusan sebelumnya pada awal Juli, di mana tarif tenaga listrik ditetapkan untuk triwulan ketiga tahun 2025 atau periode Juli hingga September. Dengan demikian, masyarakat masih menggunakan tarif yang sama baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Aturan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Perhitungan tarif didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batubara acuan (HBA).
Walaupun secara perhitungan ekonomi terdapat potensi kenaikan, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak membebani masyarakat.
Komitmen Pemerintah dan PLN
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa stabilitas tarif ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Menurutnya, PLN siap mendukung kebijakan tersebut dengan terus menjamin keandalan pasokan listrik serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh golongan pelanggan.
“Keputusan mempertahankan tarif listrik ini adalah bagian dari upaya menciptakan stabilitas ekonomi. PLN berkomitmen menjaga mutu pelayanan listrik agar masyarakat dan dunia usaha tetap mendapatkan pasokan energi yang andal,” ungkap Darmawan dalam keterangan resmi pada 29 Juni 2025.
Rincian Tarif Listrik September 2025
Berikut daftar lengkap tarif tenaga listrik yang berlaku pada 15–21 September 2025, mencakup golongan subsidi dan non-subsidi.
1. Golongan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Golongan Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR atau TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis
- B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM atau TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Golongan Industri
- I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Golongan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Tetap Sejak Awal Tahun 2025
Jika ditarik ke belakang, tarif listrik sepanjang tahun 2025 masih terjaga stabil. Pemerintah tidak melakukan perubahan sejak triwulan pertama (Januari–Maret 2025). Hal ini berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun layanan sosial. Golongan penerima subsidi—seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta fasilitas sosial—tetap menikmati tarif khusus dengan nominal lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi.
Dengan adanya stabilitas ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian biaya listrik, tetapi juga dapat lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha.
Tarif listrik pada periode 15–21 September 2025 dipastikan tetap mengacu pada ketetapan triwulan III 2025. Tidak ada kenaikan baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Melalui dukungan PLN, pasokan listrik diharapkan tetap andal sehingga semua sektor—mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industridapat berjalan dengan lancar.
***