
TUGUJOGJA – Polres Bantul bersama jajaran polsek menggelar operasi besar pemberantasan minuman keras ilegal pada Sabtu malam (6/6/2026) hingga Minggu dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 379 botol minuman beralkohol dari tiga gerai berbeda yang menggunakan nama usaha Outlet 23.
Operasi juga mengungkap pola distribusi miras ilegal yang tidak lagi dilakukan secara terbuka. Sejumlah pelaku diketahui memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pengawasan aparat.
Razia berlangsung di sejumlah wilayah mulai dari Bantul, Kasihan, Banguntapan, Pandak, Sanden hingga Imogiri.
Selain menyasar toko dan gerai usaha, petugas turut melakukan penyelidikan terhadap transaksi tersembunyi yang dilakukan melalui pesan singkat dan pertemuan langsung dengan pembeli.
Tiga Outlet 23 Digerebek dalam Kurun Beberapa Jam
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kapanewon Bantul.
Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendatangi Outlet 23 yang berada di Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZF (22), warga Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan menemukan 93 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan daerah.
Tak lama berselang, operasi berlanjut ke Outlet 23 cabang Jalan Raya Kasihan, Kalurahan Jetis. Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAM (24).
Petugas menyita 107 botol minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai merek dan kategori. Penggerebekan ketiga dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Tamanan, Banguntapan.
Di lokasi ini, polisi menemukan jumlah barang bukti terbesar. Sebanyak 179 botol minuman beralkohol diamankan dari lokasi usaha tersebut.
Dalam waktu kurang dari satu malam, total 379 botol miras berhasil disita dari tiga lokasi berbeda. Temuan itu menjadi perhatian karena ketiga lokasi menggunakan identitas usaha yang sama.
Polisi Curigai Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan temuan tiga lokasi usaha dengan nama yang sama menunjukkan adanya pola distribusi yang lebih luas.
Menurutnya, kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan hingga jaringan yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal tersebut.
“Adanya tiga lokasi dengan nama usaha yang sama yang kami amankan dalam satu malam ini menunjukkan bahwa peredaran ini sudah tersebar luas. Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas,” ujar Rita.
Polisi menilai peredaran miras ilegal saat ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mulai menunjukkan pola yang lebih terstruktur.
Modus COD Dibongkar Polisi
Selain toko fisik, aparat juga menemukan praktik penjualan minuman keras melalui sistem COD.
Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena transaksi dilakukan melalui komunikasi pribadi dan lokasi penyerahan barang yang berpindah-pindah.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima jajaran Polsek Pandak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
Transaksi yang telah disepakati diarahkan ke kawasan Pantai Pandansari. Saat proses penyerahan barang berlangsung, polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial BS (43).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Gadingsari, petugas menemukan tiga botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19 persen.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh pasokan dari wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman. Pengungkapan serupa juga dilakukan Polsek Pandak.
Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial AS diamankan saat melakukan transaksi COD di kawasan Lapangan Caturharjo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh botol minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai merek.
Miras Oplosan Ditemukan di Tempat Hiburan
Operasi berlanjut ke sejumlah lokasi hiburan malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Sat Samapta Polres Bantul melakukan pemeriksaan di Karaoke Mak Nyak yang berada di wilayah Bakulan, Imogiri.
Dalam razia tersebut, polisi menemukan tiga botol minuman keras oplosan berukuran 600 mililiter. Petugas kemudian mengamankan pengelola tempat hiburan berinisial W (62) untuk proses lebih lanjut.
Temuan ini menjadi perhatian karena miras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan kerap menjadi penyebab kasus keracunan hingga kematian di berbagai daerah.
Rekap Barang Bukti yang Diamankan
| Lokasi | Barang Bukti |
|---|---|
| Outlet 23 Sabdodadi | 93 botol |
| Outlet 23 Kasihan | 107 botol |
| Outlet 23 Tamanan | 179 botol |
| Transaksi COD Sanden | 3 botol |
| Transaksi COD Pandak | 7 botol |
| Karaoke Mak Nyak Imogiri | 3 botol oplosan |
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Iptu Rita menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, konsumsi minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban.
“Kegiatan ini bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekan tindak kriminalitas yang sering dipicu konsumsi miras. Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya. Tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,” tegasnya.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat mencurigakan. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi warga. Mari jaga bersama agar Bantul aman, tertib, dan bebas dari miras,” pungkas Rita.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi lain yang terhubung dengan kasus tersebut.