Hanya 50 Pondok Pesantren di Indonesia Miliki PBG, Menteri PUPR Tegaskan Pentingnya Izin Bangunan untuk Keselamatan Santri

Bagikan :

TUGUJOGJA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan rendahnya kepatuhan pondok pesantren terhadap aturan perizinan bangunan.

Ia menyebut, hanya 50 pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia yang saat ini memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pernyataan tersebut disampaikan Dody saat meninjau pembangunan fasilitas keagamaan di Karangrejek, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (5/10/2025).

Ia menekankan pentingnya kepemilikan PBG sebagai jaminan keselamatan penghuni dan santri. Pernyataan ini muncul setelah insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa pada Senin (29/9/2025).

“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum. Padahal seharusnya semua sudah memiliki PBG,” kata Dody kepada wartawan.

Pentingnya PBG dalam Mencegah Risiko Bangunan

Dody menjelaskan, PBG merupakan bentuk izin resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan. Izin ini menjadi dasar hukum untuk pembangunan, renovasi, maupun perubahan struktur.

Melalui proses verifikasi teknis dan kelayakan struktur oleh instansi berwenang, PBG diyakini dapat meningkatkan keamanan bangunan.

Baca juga  6 Restoran Sunda di Yogyakarta yang Cocok untuk Keluarga

Menurut Dody, seluruh pondok pesantren wajib menaati ketentuan tersebut. Ia menilai, banyak ponpes masih berdiri tanpa memperhatikan standar keselamatan konstruksi, padahal jumlah santri yang beraktivitas setiap hari cukup besar.

“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin mendirikan bangunan, yang sekarang berganti nama menjadi PBG. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) karena ponpes berada di bawah pembinaan Kemenag,” ujarnya.

Perubahan istilah dari IMB menjadi PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Setiap pemilik bangunan, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama, diwajibkan memiliki izin dan sertifikasi laik fungsi sebelum digunakan.

“PBG bukan sekadar formalitas. Ini jaminan keselamatan. Bangunan yang tidak laik fungsi bisa mengancam nyawa banyak orang,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Strategi Sosialisasi dan Pembinaan Ponpes

Dody menyampaikan, pemerintah saat ini masih fokus pada penanganan tanggap darurat pascakejadian di Sidoarjo.

Setelah tahap tersebut selesai, Kementerian Pekerjaan Umum akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun strategi sosialisasi nasional terkait pentingnya PBG.

Baca juga  Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan Masih Diselidiki, Polda DIY Periksa 8 Orang dan Dalami Prosedur Medis

“Kalau urusan tanggap darurat di Sidoarjo sudah selesai, kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri. Kita akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh ponpes tentang pentingnya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” kata Dody.

Pemerintah juga berencana memperluas pembinaan teknis ke berbagai pondok pesantren di seluruh daerah. Dody berharap, ke depan setiap pesantren dapat memahami bahwa kepemilikan PBG bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap keselamatan para santri.

Ia menambahkan, banyak pondok pesantren yang dibangun secara swadaya dan telah berdiri puluhan tahun tanpa melalui proses perizinan resmi.

Pemerintah berupaya mengubah kondisi tersebut melalui pendampingan teknis dan kemudahan akses perizinan agar seluruh ponpes di Indonesia tertib administrasi dan aman secara konstruksi.

Dody menegaskan bahwa keselamatan santri dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pondok pesantren berdiri di atas bangunan yang aman, layak fungsi, dan sesuai ketentuan.

“Ini bukan soal izin di atas kertas. Ini soal nyawa manusia. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren ambruk,” ujarnya.

Baca juga  Viral! Aksi Saling Tantang Remaja di Rel Kereta Api Timoho Yogyakarta, Polisi Turun Cegah Potensi Bentrokan

Dengan langkah tegas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap PBG meningkat.

Pemerintah ingin menjadikan setiap pesantren di Indonesia sebagai tempat pendidikan yang aman, nyaman, dan layak bagi para santri.

situs toto

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini