Isi Pledoi Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Singgung Ironi

Bagikan :
Ilustrasi Isi Pledoi Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Singgung Ironi/Unsplash

TUGUJOGJA – Nadiem Makarim membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan tidak terlibat pengadaan dan menyinggung ironi tuntutan atas kebijakan yang disebut menghemat anggaran negara.

Nadiem Sampaikan Pledoi dalam Sidang Lanjutan Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Selasa (2/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama proses persidangan memberikan dukungan kepadanya, mulai dari kalangan pendidik hingga mahasiswa.

“Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya,” tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026) oleh Tugujogja.id.

Klaim Tak Ada Unsur Pidana yang Terbukti

Pada kesempatan tersebut, Nadiem juga menyoroti berbagai keterangan yang telah muncul selama proses persidangan. Menurutnya, para ahli maupun saksi fakta telah memberikan penjelasan yang menunjukkan tidak adanya sejumlah unsur yang menjadi dasar dakwaan.

“Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” paparnya.

Baca juga  Daftar Lokasi Sewa Motor di Jogja Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta, Lengkap dan Terpercaya

Ia menyatakan perkara yang menjerat dirinya bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi ataupun kelalaian dalam menjalankan tugas. Menurut Nadiem, kasus tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam proses investigasi dan menjadi hal yang sangat mengejutkan baginya.

Singgung Penghematan Anggaran dan Sebut Ada Ironi

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menjelaskan alasan penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menekan pengeluaran negara.

Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai menteri, terdapat laporan yang memperkirakan biaya paket sekolah berbasis laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara apabila menggunakan kombinasi ChromeOS dan Windows, kebutuhan anggaran turun menjadi Rp98 juta per sekolah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menilai kebijakan yang diambil justru menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Menentukan Pengadaan Chromebook

Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan penggunaan Chromebook bukan merupakan keputusan langsung seorang menteri. Ia menyebut kewenangan tersebut berada pada tim teknis yang menangani program.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ungkap Nadiem lagi.

Menurutnya, keterlibatan dirinya hanya terjadi dalam satu pertemuan yang membahas penggunaan perangkat laptop. Dalam rapat tersebut, ia menerima paparan mengenai penggunaan kombinasi sistem operasi Windows dan ChromeOS.

Baca juga  Link Cek CCTV Jalan Tol di HP, Pantau Lalu Lintas Setelah Libur Tahun Baru 2026

“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% ChromeOS, tanpa sepengatahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Ucapkan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia

Selain menyampaikan pembelaan, Nadiem kembali mengungkapkan rasa terima kasih kepada para guru yang menurutnya turut menyampaikan pengalaman penggunaan Chromebook selama program berlangsung.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se-Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan,” tandasnya.

Terkait Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Pembacaan pledoi dilakukan setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca juga  Update Tol Jogja Solo, Apa Dibuka Saat Mudik Nataru 2025?

Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

bandar togel

situs togel

toto togel

situs toto

situs togel

toto togel

situs slot

toto togel

link slot

situs gacor

toto togel

situs gacor

situs toto

situs slot

slot gacor

situs gacor

toto togel

link gacor

slot gacor

slot gacor

togel online

slot gacor hari ini

toto togel

link togel

slot gacor

toto slot

cabe4d login

situs toto

situs gacor

situs togel

bandar togel

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta