
TUGUJOGJA – Nadiem Makarim membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan tidak terlibat pengadaan dan menyinggung ironi tuntutan atas kebijakan yang disebut menghemat anggaran negara.
Nadiem Sampaikan Pledoi dalam Sidang Lanjutan Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Selasa (2/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama proses persidangan memberikan dukungan kepadanya, mulai dari kalangan pendidik hingga mahasiswa.
“Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya,” tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026) oleh Tugujogja.id.
Klaim Tak Ada Unsur Pidana yang Terbukti
Pada kesempatan tersebut, Nadiem juga menyoroti berbagai keterangan yang telah muncul selama proses persidangan. Menurutnya, para ahli maupun saksi fakta telah memberikan penjelasan yang menunjukkan tidak adanya sejumlah unsur yang menjadi dasar dakwaan.
“Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” paparnya.
Ia menyatakan perkara yang menjerat dirinya bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi ataupun kelalaian dalam menjalankan tugas. Menurut Nadiem, kasus tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam proses investigasi dan menjadi hal yang sangat mengejutkan baginya.
Singgung Penghematan Anggaran dan Sebut Ada Ironi
Dalam nota pembelaannya, Nadiem menjelaskan alasan penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menekan pengeluaran negara.
Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai menteri, terdapat laporan yang memperkirakan biaya paket sekolah berbasis laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara apabila menggunakan kombinasi ChromeOS dan Windows, kebutuhan anggaran turun menjadi Rp98 juta per sekolah.
Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menilai kebijakan yang diambil justru menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” jelasnya.
Tegaskan Tidak Menentukan Pengadaan Chromebook
Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan penggunaan Chromebook bukan merupakan keputusan langsung seorang menteri. Ia menyebut kewenangan tersebut berada pada tim teknis yang menangani program.
“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ungkap Nadiem lagi.
Menurutnya, keterlibatan dirinya hanya terjadi dalam satu pertemuan yang membahas penggunaan perangkat laptop. Dalam rapat tersebut, ia menerima paparan mengenai penggunaan kombinasi sistem operasi Windows dan ChromeOS.
“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% ChromeOS, tanpa sepengatahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ucapkan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Selain menyampaikan pembelaan, Nadiem kembali mengungkapkan rasa terima kasih kepada para guru yang menurutnya turut menyampaikan pengalaman penggunaan Chromebook selama program berlangsung.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se-Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan,” tandasnya.
Terkait Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Pembacaan pledoi dilakukan setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***