
TUGUJOGJA – Pemerintah telah menetapkan jadwal lengkap libur dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Total terdapat dua puluh lima hari libur resmi yang terdiri dari tujuh belas hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Menjelang pergantian tahun, masyarakat umumnya mulai menyusun rencana kerja, jadwal perjalanan, hingga agenda liburan keluarga.
Untuk membantu perencanaan tersebut, pemerintah telah mengesahkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Keputusan bersama ini memberikan kepastian mengenai jumlah tanggal merah pada kalender tahun 2026. Secara keseluruhan terdapat dua puluh lima hari libur resmi, yang terdiri dari tujuh belas hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara, dan sektor swasta dalam menyusun agenda kerja serta mengatur jadwal cuti tahunan.
Selain penting bagi keperluan administratif, kejelasan jadwal libur juga membantu sektor pariwisata dalam menyiapkan strategi kunjungan wisata, serta memudahkan keluarga merencanakan liburan bersama di berbagai momen keagamaan maupun peringatan nasional.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2026 yang perlu dicatat:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Daftar tersebut merefleksikan keberagaman perayaan keagamaan dan nasional di Indonesia, sekaligus menjadi rangkaian tanggal penting yang menjadi acuan dalam berbagai aktivitas formal maupun nonformal selama satu tahun penuh.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Cuti bersama ini bertujuan mendukung kelancaran perayaan hari besar keagamaan serta meningkatkan efektivitas perencanaan kegiatan masyarakat.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Cuti bersama tersebut melengkapi daftar tanggal merah dan memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk berlibur, berkumpul dengan keluarga, atau melaksanakan perjalanan ke rumah kerabat saat momen-momen istimewa.
Long Weekend Tahun 2026
Tahun 2026 juga menawarkan sejumlah akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan untuk liburan singkat. Kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan menghasilkan sembilan periode long weekend sebagai berikut:
- 16 sampai 18 Januari 2026: Isra Mikraj dan akhir pekan
- 14 sampai 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek dan cuti bersama
- 18 sampai 24 Maret 2026: Rangkaian cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri
- 3 sampai 5 April 2026: Wafat Yesus Kristus dan Paskah
- 1 sampai 3 Mei 2026: Hari Buruh dan akhir pekan
- 14 sampai 17 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama
- 30 Mei sampai 1 Juni 2026: Hari Raya Waisak dan Hari Lahir Pancasila
- 15 sampai 17 Agustus 2026: Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 24 sampai 27 Desember 2026: Cuti Bersama Natal hingga akhir pekan
Sembilan rangkaian long weekend ini memberikan banyak pilihan waktu bagi masyarakat yang ingin mengatur liburan tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan.
Keberadaan dokumen resmi ini penting untuk keperluan administrasi berbagai instansi, perumusan kalender pendidikan, dan perencanaan operasional sektor swasta.
Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, masyarakat kini memiliki pedoman lengkap untuk merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
Mulai dari agenda pekerjaan, kegiatan sekolah, hingga rencana liburan, seluruhnya dapat disusun dengan lebih terukur. Pemerintah berharap penetapan ini dapat memberi kemudahan bagi berbagai pihak dalam menciptakan pengelolaan waktu yang efisien dan tertata.
***