
TUGUJOGJA – Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman agar berhati-hati dalam menangani perkara Hogi Minaya (44), suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya dua pria dalam dugaan penjambretan tas milik Arsita, istri Hogi, di Jembatan Janti, Sleman, pada 25 April 2025.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus dilihat secara utuh sebagai rangkaian sebab akibat. Menurut dia, proses hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks terjadinya penjambretan yang berujung pada kematian dua orang.
“Penanganan yang terburu-buru dapat menimbulkan ketidakadilan,” ujar Baharuddin.
Saat ini berkas perkara Hogi Minaya telah berada di Kejaksaan Negeri Sleman. JPW meminta jaksa penuntut umum menelaah perkara secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Dorongan Penerapan Keadilan Restoratif
JPW juga mendorong Kejari Sleman untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menekankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan.
“Restorative justice dapat diterapkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta terdapat kesepakatan perdamaian. Namun pendekatan ini tidak berlaku untuk perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang, narkotika, dan terorisme,” jelas Baharuddin.
Ia menambahkan, hukum idealnya tidak hanya menegakkan prosedur formal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan substantif.
JPW mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 November 2022 yang menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya memberikan manfaat lebih dari sekadar pemenuhan prosedur.
Sorotan Publik
Perkara Hogi Minaya saat ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan sikap Kejaksaan Negeri Sleman apakah akan melanjutkan proses penuntutan secara formal atau mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kejari Sleman memproses kasus ini dengan bijak, profesional, dan sesuai kaidah hukum, agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Baharuddin.
JPW menegaskan akan terus menjalankan fungsi pemantauan secara independen untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.