JPW Minta Polisi dan Kejari Sleman Cermat Tangani Perkara Tersangka Suami Korban Penjambretan

Bagikan :
JPW ingatkan jaksa pertimbangkan keadilan restoratif kasus meninggalnya penjambret di Janti. (TuguJogja)

TUGUJOGJA – Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman agar berhati-hati dalam menangani perkara Hogi Minaya (44), suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya dua pria dalam dugaan penjambretan tas milik Arsita, istri Hogi, di Jembatan Janti, Sleman, pada 25 April 2025.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus dilihat secara utuh sebagai rangkaian sebab akibat. Menurut dia, proses hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks terjadinya penjambretan yang berujung pada kematian dua orang.

“Penanganan yang terburu-buru dapat menimbulkan ketidakadilan,” ujar Baharuddin.

Saat ini berkas perkara Hogi Minaya telah berada di Kejaksaan Negeri Sleman. JPW meminta jaksa penuntut umum menelaah perkara secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Dorongan Penerapan Keadilan Restoratif

JPW juga mendorong Kejari Sleman untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menekankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan.

Baca juga  Perdana Menteri Narendra Modi Sepakati Proyek Restorasi 224 Candi Perwara, InJourney Incar Pasar Wisata 1,4 Miliar Penduduk India

“Restorative justice dapat diterapkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta terdapat kesepakatan perdamaian. Namun pendekatan ini tidak berlaku untuk perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang, narkotika, dan terorisme,” jelas Baharuddin.

Ia menambahkan, hukum idealnya tidak hanya menegakkan prosedur formal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan substantif.

JPW mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 November 2022 yang menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya memberikan manfaat lebih dari sekadar pemenuhan prosedur.

Sorotan Publik

Perkara Hogi Minaya saat ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan sikap Kejaksaan Negeri Sleman apakah akan melanjutkan proses penuntutan secara formal atau mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejari Sleman memproses kasus ini dengan bijak, profesional, dan sesuai kaidah hukum, agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Baharuddin.

JPW menegaskan akan terus menjalankan fungsi pemantauan secara independen untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga  4 Lampu Merah Terlama di Jogja, Ada yang Tembus 3 Menit

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat