TUGU JOGJA –ย Penyidik Polresta Yogyakarta masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) food truck BoloSego di kawasan Alun-Alun Selatan atau Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan permintaan uang parkir sebesar Rp1 juta kepada pihak BoloSego yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan wisata tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani H menyampaikan bahwa penyidik hingga kini masih menjalankan proses penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas dan pengelolaan kawasan Alun-Alun Selatan.
“Proses penyelidikan masih berjalan,” kata Iptu Dani H.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari pihak food truck BoloSego. Penyidik memeriksa lima orang yang terdiri atas satu owner dan empat karyawan.
Keterangan dari pihak BoloSego menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena mereka berkaitan langsung dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta tersebut.
Penyidik menggali keterangan mengenai aktivitas usaha BoloSego di kawasan Alun-Alun Selatan serta peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut. Polisi juga mendalami informasi yang muncul dari pihak pengelola atau kelompok yang menjalankan aktivitas parkir di kawasan tersebut.
Selain memeriksa pihak BoloSego, penyidik meminta keterangan dari lima orang yang berasal dari paguyuban parkir Alun-Alun Selatan. Keterangan dari paguyuban parkir menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Selatan.
Penyidik juga dapat mencocokkan keterangan dari paguyuban parkir dengan informasi yang disampaikan pihak BoloSego. Langkah tersebut membantu polisi menyusun rangkaian fakta mengenai dugaan pungutan yang menjadi perhatian dalam kasus ini.
Polisi Periksa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Penyidik kemudian meminta keterangan dari satu orang dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Keterangan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan aktivitas perparkiran di kawasan Alun-Alun Selatan.
Penyidik menghimpun keterangan dari berbagai pihak agar proses penyelidikan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Polisi juga dapat membandingkan keterangan antarpihak untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan.
Polisi juga telah meminta keterangan dari satu orang pedagang yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Selatan. Keterangan pedagang dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai kondisi aktivitas usaha dan parkir di kawasan tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai aktivitas di sekitar lokasi kejadian,”ujarnya.
Selain pihak usaha, paguyuban parkir, pedagang, dan Dinas Perhubungan, polisi juga meminta keterangan dari dua orang yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di kawasan Alun-Alun Selatan.
Pemeriksaan terhadap pihak pengelolaan sampah menunjukkan bahwa penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai unsur yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyidik berupaya mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi di Alun-Alun Selatan serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap BoloSego.
Total 13 Orang Sudah Dimintai Keterangan
Jika dirinci, penyidik Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari 13 orang dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut.
Rinciannya meliputi lima orang dari pihak BoloSego, lima orang dari paguyuban parkir Alun-Alun Selatan, satu orang dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, satu orang pedagang Alun-Alun Selatan, dan dua orang dari pengelolaan sampah Alun-Alun Selatan.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan Alun-Alun Selatan.
Meski demikian, proses penyelidikan belum selesai. Polisi masih terus mendalami keterangan yang telah diperoleh dan mengumpulkan informasi lain yang diperlukan.
Kasus dugaan pungli parkir terhadap UMKM BoloSego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta masih berada dalam tahap penyelidikan. Iptu Dani H menegaskan bahwa penyidik masih menjalankan proses tersebut.
Polisi belum menghentikan pendalaman terhadap kasus yang mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada pihak BoloSego.
Penyidik selanjutnya akan menindaklanjuti informasi dan keterangan yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak. Polisi juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan apabila penyidik membutuhkan informasi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Hingga kini, Polresta Yogyakarta menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. (ef linangkung)





