
TUGUJOGJA – Sejarah baru perencanaan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta terukir. Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul akhirnya menyatukan langkah dalam menyusun peta masa depan wilayah perbatasan.
Paduserasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) antara dua kabupaten ini menjadi tonggak penting agar pembangunan di kawasan selatan berjalan serasi, terarah, dan saling menguatkan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Muh Said, menegaskan bahwa paduserasi ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah benar-benar menyatukan pandangan dan kepentingan ruang agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“‘Kami ingin pembangunan di wilayah perbatasan berjalan harmonis. Bukan hanya soal garis batas, tetapi juga visi bersama untuk masa depan masyarakat Kulon Progo dan Bantul,’ tegasnya.”
Paduserasi ini dilaksanakan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul dengan mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Tahun 2024–2044 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Bantul Barat Tahun 2024–2044.
Batas wilayah yang digunakan sama-sama merujuk pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kulon Progo. Kesepakatan ini menjadi fondasi agar setiap detail rencana ruang tidak menimbulkan konflik administrasi di kemudian hari.
Wilayah yang Termasuk dalam Paduserasi
Delineasi RDTR Kulon Progo Selatan mencakup sederet kalurahan yang berbatasan langsung dengan wilayah perencanaan Bantul.
Dari pihak Kulon Progo, ada Kalurahan Gulurejo, Sidorejo, Jatirejo, Brosot, Kranggan, dan Banaran yang berbatasan dengan RDTR Pantai Selatan Bantul. Sementara itu, dari pihak Bantul terdapat Kalurahan Trimukti dan Poncosari.
Adapun untuk RDTR Bantul Barat, kalurahan dari Kulon Progo yang masuk dalam delineasi adalah Banguncipto, Sentolo, Salamrejo, Tuksono, Ngentakrejo, dan Gulurejo. Dari pihak Bantul, ada Argosari, Argodadi, Triwidadi, Sendangsari, dan Triharjo yang berbatasan langsung.
“Semua delineasi ini kami susun dengan teliti. Setiap garis batas kami pastikan sesuai dokumen resmi negara. Karena jika ada ketidakcocokan, dampaknya bisa panjang dan memengaruhi masyarakat di kedua sisi perbatasan,” jelas Muh Said.
Hasil paduserasi menunjukkan bahwa rencana struktur ruang dan pola ruang dari kedua kabupaten sudah sejalan. Artinya, arah pembangunan ke depan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.
Wujud Harmoni Pembangunan Selatan DIY
Rencana besar ini mencakup penataan kawasan pesisir, pembangunan infrastruktur penunjang, hingga pengembangan wilayah perdesaan agar tetap lestari.
Dengan keselarasan tersebut, potensi konflik pemanfaatan lahan bisa ditekan, sementara potensi sinergi ekonomi masyarakat perbatasan bisa diperbesar.
“Ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini kompas pembangunan. Dengan paduserasi ini, kami pastikan masyarakat di perbatasan tidak merasa terabaikan. Justru mereka akan menjadi bagian penting dari kemajuan wilayah selatan DIY,” imbuh Muh Said.
Menurutnya, paduserasi tata ruang ini juga membawa pesan besar bahwa pembangunan harus berjalan dalam harmoni. Bukan hanya harmoni antara pemerintah kabupaten, tetapi juga harmoni antara alam dan manusia.
Kawasan selatan DIY yang dikenal dengan pesona pantainya, lahan pertaniannya, serta budaya masyarakatnya, kini diproyeksikan tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tetap menjaga identitas lokal.
Dia menambahkan, dengan adanya kesepakatan ini, Kulon Progo dan Bantul meneguhkan komitmen bahwa batas wilayah bukanlah sekat, melainkan jembatan kerja sama.
Dari tanah perbatasan yang dulu hanya dipandang sebagai pinggiran, kini lahir visi besar membangun selatan DIY sebagai kawasan yang maju, serasi, dan berkelanjutan.