Magang Nasional Batch 3 Kemnaker: Aturan dan Berapa Gajinya

Bagikan :
Ilustrasi Magang Nasional Batch 3. (Pixabay.com)

TUGUJOGJA – Program Magang Nasional 2025 kembali berlanjut dan kini memasuki Batch 3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan sekitar 22.000 peserta baru untuk mengejar capaian 100.000 peserta sepanjang tahun ini.

Antusiasme masyarakat terus meningkat, terutama dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga fresh graduate yang ingin mendapatkan pengalaman kerja terstruktur.

Walaupun pelaksanaannya menggandeng banyak perusahaan maupun lembaga swasta, ketentuan resmi terkait jam kerja dan uang saku tetap ditetapkan oleh Kemnaker. Hal ini guna memastikan seluruh peserta memperoleh perlindungan dan batasan kerja yang layak.

Menariknya, aturan jam kerja sempat menjadi sorotan publik. Sebelumnya, akun resmi @kemnaker pernah menampilkan ketentuan “maksimal 5 hari kerja per minggu”. Namun unggahan tersebut direvisi dan diganti dengan informasi terbaru yang kini menjadi pedoman resmi program.

Agar tidak bingung, berikut rangkuman lengkap aturan jam kerja, uang saku, dan alur pencairan pada Program Magang Nasional Batch 3.

Aturan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3

Meski setiap mitra penyelenggara memiliki budaya kerja yang berbeda, pedoman jam magang tetap mengikuti batas aman dan sesuai regulasi Kemnaker. Berikut ketentuannya:

1. Mengikuti ketentuan perusahaan mitra

Jam kerja akan menyesuaikan aturan yang berlaku di perusahaan atau instansi penyelenggara magang. Semua kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing peserta.

Baca juga  Rp600.000 Tak Cair? Pahami Dulu Arti Notifikasi BSU 2025 Situs Kemnaker, BPJSTK & PosPay

2. Total maksimal 40 jam per minggu

Peserta tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam kerja pegawai tetap di tempat magang tersebut. Batas tertinggi tetap 40 jam dalam satu pekan.

3. Ritme kerja mengikuti penyelenggara

Peserta menjalankan aktivitas sesuai ritme kerja perusahaan, namun tetap berada dalam batas perlindungan jam kerja yang aman.

4. Mendapatkan istirahat minimal 1 hari

Dalam seminggu, peserta wajib mendapatkan setidaknya 1 hari libur untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan kegiatan belajar.

Besaran Uang Saku Magang Nasional Batch 3

Setiap peserta berhak menerima uang saku bulanan berdasarkan tingkat kehadiran. Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan uang saku berdasarkan kehadiran

Formula resmi yang digunakan:

Uang Saku Bulanan = (Hari Hadir ÷ Total Hari Pemagangan dalam Sebulan) × Besaran Uang Saku yang Ditetapkan

Dengan sistem ini, nilai uang saku akan proporsional dan transparan.

2. Mengikuti regulasi perpajakan

Pemberian uang saku tetap tunduk pada aturan perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Izin dan sakit maksimal 3 hari tanpa potongan

Peserta masih bisa mendapat toleransi hingga 3 hari izin atau sakit per bulan tanpa pengurangan uang saku.

4. Hari ke-4 dan seterusnya dihitung potongan

Baca juga  Fakta Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Benarkah Cair Rp900 Ribu?

Jika ketidakhadiran melebihi 3 hari, maka mulai hari ke-4 akan dikenakan potongan uang saku per hari.

5. Absen tanpa keterangan pasti dipotong

Kehadiran tanpa alasan yang sah otomatis akan mengurangi jatah uang saku.

6. Mengundurkan diri sebelum bulan berjalan selesai

Jika peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum masa magang bulan tersebut berakhir, uang saku bulan itu tidak dibayarkan.

Ketentuan Pemotongan Uang Saku (Batch 3)

Agar lebih jelas, berikut ringkasan aturan pemotongan:

  1. Izin/sakit lebih dari 3 hari: mulai hari ke-4 dihitung potongan.

  2. Tidak hadir tanpa keterangan langsung dipotong.

  3. Uang saku tidak dipotong pajak.

  4. Perusahaan dilarang melakukan pemotongan sepihak. Bila terjadi, peserta dapat melapor ke:

    • WhatsApp: 08132064787

    • DM ke akun medsos resmi Kemnaker

Tahapan Pencairan Uang Saku

Meskipun jadwal dapat menyesuaikan kondisi setiap batch, alur pencairan umumnya mengikuti proses berikut:

1. Rekap dan verifikasi data kehadiran

Kemnaker menghimpun laporan harian peserta melalui aplikasi Monev Maganghub hingga 20 November 2025.

2. Pengajuan pencairan ke KPPN

Laporan tersebut diteruskan untuk proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

3. Instruksi penyaluran ke bank mitra

Setelah disetujui, instruksi pembayaran akan dikirimkan kepada bank penyalur, seperti:

  • Bank Mandiri
  • BRI
  • BNI
  • BTN
  • BSI
Baca juga  Magang Nasional 2025 Kemnaker Batch 2 Kapan? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

4. Dana ditransfer ke rekening peserta

Bank penyalur akan mengirimkan uang saku sesuai kebijakan operasional masing-masing. Pada Batch 1, transfer dimulai pada 21 November 2025.

Program Magang Nasional Batch 3 menjadi kesempatan besar bagi generasi muda untuk mengasah keterampilan sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja. Dengan aturan yang lebih jelas, batas jam kerja yang aman, serta uang saku yang proporsional, program ini layak dimanfaatkan oleh para fresh graduate maupun pelajar yang ingin memperkaya pengalaman.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami aturan terbaru serta proses pencairan uang saku pada Magang Nasional Batch 3. Jika berminat, pastikan mengikuti pengumuman resmi dari Kemnaker untuk pendaftaran batch berikutnya.

***

slot gacor

toto togel

situs togel

link slot

toto togel

situs slot

toto togel

toto togel

situs hk pools

situs slot gacor

toto togel

situs slot gacor

situs togel

situs togel

slot gacor

toto togel

situs slot

situs hk pools

situs hk pools

situs togel

situs togel

toto togel

situs togel

situs slot

situs slot

jakartahoki

toto togel

situs slot

toto togel

slot gacor

toto togel

toto togel

toto togel

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis