
TUGUJOGJA – Program Magang Nasional 2025 kembali berlanjut dan kini memasuki Batch 3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan sekitar 22.000 peserta baru untuk mengejar capaian 100.000 peserta sepanjang tahun ini.
Antusiasme masyarakat terus meningkat, terutama dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga fresh graduate yang ingin mendapatkan pengalaman kerja terstruktur.
Walaupun pelaksanaannya menggandeng banyak perusahaan maupun lembaga swasta, ketentuan resmi terkait jam kerja dan uang saku tetap ditetapkan oleh Kemnaker. Hal ini guna memastikan seluruh peserta memperoleh perlindungan dan batasan kerja yang layak.
Menariknya, aturan jam kerja sempat menjadi sorotan publik. Sebelumnya, akun resmi @kemnaker pernah menampilkan ketentuan “maksimal 5 hari kerja per minggu”. Namun unggahan tersebut direvisi dan diganti dengan informasi terbaru yang kini menjadi pedoman resmi program.
Agar tidak bingung, berikut rangkuman lengkap aturan jam kerja, uang saku, dan alur pencairan pada Program Magang Nasional Batch 3.
Aturan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3
Meski setiap mitra penyelenggara memiliki budaya kerja yang berbeda, pedoman jam magang tetap mengikuti batas aman dan sesuai regulasi Kemnaker. Berikut ketentuannya:
1. Mengikuti ketentuan perusahaan mitra
Jam kerja akan menyesuaikan aturan yang berlaku di perusahaan atau instansi penyelenggara magang. Semua kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing peserta.
2. Total maksimal 40 jam per minggu
Peserta tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam kerja pegawai tetap di tempat magang tersebut. Batas tertinggi tetap 40 jam dalam satu pekan.
3. Ritme kerja mengikuti penyelenggara
Peserta menjalankan aktivitas sesuai ritme kerja perusahaan, namun tetap berada dalam batas perlindungan jam kerja yang aman.
4. Mendapatkan istirahat minimal 1 hari
Dalam seminggu, peserta wajib mendapatkan setidaknya 1 hari libur untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan kegiatan belajar.
Besaran Uang Saku Magang Nasional Batch 3
Setiap peserta berhak menerima uang saku bulanan berdasarkan tingkat kehadiran. Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan uang saku berdasarkan kehadiran
Formula resmi yang digunakan:
Uang Saku Bulanan = (Hari Hadir ÷ Total Hari Pemagangan dalam Sebulan) × Besaran Uang Saku yang Ditetapkan
Dengan sistem ini, nilai uang saku akan proporsional dan transparan.
2. Mengikuti regulasi perpajakan
Pemberian uang saku tetap tunduk pada aturan perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Izin dan sakit maksimal 3 hari tanpa potongan
Peserta masih bisa mendapat toleransi hingga 3 hari izin atau sakit per bulan tanpa pengurangan uang saku.
4. Hari ke-4 dan seterusnya dihitung potongan
Jika ketidakhadiran melebihi 3 hari, maka mulai hari ke-4 akan dikenakan potongan uang saku per hari.
5. Absen tanpa keterangan pasti dipotong
Kehadiran tanpa alasan yang sah otomatis akan mengurangi jatah uang saku.
6. Mengundurkan diri sebelum bulan berjalan selesai
Jika peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum masa magang bulan tersebut berakhir, uang saku bulan itu tidak dibayarkan.
Ketentuan Pemotongan Uang Saku (Batch 3)
Agar lebih jelas, berikut ringkasan aturan pemotongan:
-
Izin/sakit lebih dari 3 hari: mulai hari ke-4 dihitung potongan.
-
Tidak hadir tanpa keterangan langsung dipotong.
-
Uang saku tidak dipotong pajak.
-
Perusahaan dilarang melakukan pemotongan sepihak. Bila terjadi, peserta dapat melapor ke:
-
WhatsApp: 08132064787
-
DM ke akun medsos resmi Kemnaker
-
Tahapan Pencairan Uang Saku
Meskipun jadwal dapat menyesuaikan kondisi setiap batch, alur pencairan umumnya mengikuti proses berikut:
1. Rekap dan verifikasi data kehadiran
Kemnaker menghimpun laporan harian peserta melalui aplikasi Monev Maganghub hingga 20 November 2025.
2. Pengajuan pencairan ke KPPN
Laporan tersebut diteruskan untuk proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. Instruksi penyaluran ke bank mitra
Setelah disetujui, instruksi pembayaran akan dikirimkan kepada bank penyalur, seperti:
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- BTN
- BSI
4. Dana ditransfer ke rekening peserta
Bank penyalur akan mengirimkan uang saku sesuai kebijakan operasional masing-masing. Pada Batch 1, transfer dimulai pada 21 November 2025.
Program Magang Nasional Batch 3 menjadi kesempatan besar bagi generasi muda untuk mengasah keterampilan sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja. Dengan aturan yang lebih jelas, batas jam kerja yang aman, serta uang saku yang proporsional, program ini layak dimanfaatkan oleh para fresh graduate maupun pelajar yang ingin memperkaya pengalaman.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami aturan terbaru serta proses pencairan uang saku pada Magang Nasional Batch 3. Jika berminat, pastikan mengikuti pengumuman resmi dari Kemnaker untuk pendaftaran batch berikutnya.
***