TUGU JOGJAย – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih mengejar target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp27 miliar.
Hingga Kamis (24/9/2026), realisasi penerimaan baru mencapai Rp21,7 miliar, sementara batas akhir pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026.
Dengan capaian tersebut, penerimaan PBB-P2 Gunungkidul telah mencapai sekitar 80,4 persen dari target tahunan. Pemerintah daerah masih perlu mengejar sekitar Rp5,3 miliar sebelum batas pembayaran berakhir.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Atmaji Priyosukendro, mengatakan pihaknya mengintensifkan penagihan untuk meningkatkan penerimaan, terutama di kalurahan yang tingkat pelunasan PBB-nya masih rendah.
BKAD tidak hanya melakukan penagihan secara administratif. Petugas juga diterjunkan langsung ke sejumlah kalurahan melalui strategi jemput bola.
โTiap hari ada dua tim yang diterjunkan untuk memaksimalkan penerimaan PBB, khususnya di kalurahan-kalurahan yang capaiannya masih rendah,โ kata Atmaji kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Atmaji, upaya penagihan tersebut terus dilakukan menjelang batas akhir pembayaran. Petugas diarahkan ke wilayah yang capaian pembayaran PBB-nya masih rendah untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
โTarget kami di 2026 dari PBB-P2 mencapai Rp27 miliar, hingga Kamis sudah terpenuhi Rp21,7 miliar,โ ungkapnya.
Di sisi lain, BKAD Gunungkidul mencatat sudah ada 39 kalurahan yang dinyatakan lunas PBB. Pemerintah daerah masih mendorong kalurahan lainnya untuk mempercepat pelunasan sebelum 30 September 2026.
Atmaji mengatakan pemerintah kabupaten juga menyiapkan insentif bagi kalurahan yang berhasil melunasi PBB sebagai bentuk apresiasi atas upaya membantu percepatan pembayaran.
โSampai saat ini sudah ada 39 kalurahan yang dinyatakan lunas PBB. Nanti bagi kalurahan yang lunas PBB akan mendapat insentif dari pemkab sebagai bentuk apresiasi dalam membantu upaya pelunasan pembayaran,โ kata Atmaji.
BKAD mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai hari terakhir untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Batas pembayaran masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Hingga 24 September 2026, penerimaan PBB-P2 Gunungkidul tercatat Rp21,7 miliar dari target Rp27 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp5,3 miliar yang harus dikejar pemerintah daerah untuk memenuhi target tersebut.
BKAD akan melanjutkan penagihan langsung melalui dua tim yang setiap hari diterjunkan ke kalurahan dengan capaian pembayaran rendah.
Sementara itu, wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir pada 30 September 2026. (ef linangkung)





