
TUGUJOGJA – Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026 mengatur operasional hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 1447 H/2026, termasuk jam buka, larangan alkohol, dan ketentuan khusus karaoke serta spa.
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengatur kembali operasional usaha hiburan, rekreasi, jasa makanan dan minuman, serta spa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta Usaha Spa selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 di Kota Yogyakarta.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Hiburan Malam di Jogja Tetap Beroperasi dengan Pembatasan
Kabar yang paling banyak disorot adalah soal hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan, rekreasi, dan spa tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu yang ketat.
Selama bulan Ramadhan, jam operasional hiburan malam ditetapkan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat. Artinya, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tidak sampai larut malam seperti hari biasa.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan yang berada di wilayah administratif Kota Yogyakarta.
Wajib Tutup di Awal Ramadhan dan Saat Idul Fitri
Meski masih diperbolehkan buka dengan jam terbatas, terdapat masa penutupan total yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan, rekreasi, dan spa.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh usaha terkait wajib tutup pada hari pertama sampai dengan hari ketiga Ramadhan. Penutupan juga berlaku saat Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih khusyuk bagi masyarakat dalam menyambut awal bulan suci serta merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Pengaturan Khusus Karaoke, Rumah Pijat, dan Arena Permainan
Beberapa jenis usaha mendapatkan pengaturan lebih rinci. Karaoke, rumah pijat, dan arena permainan memiliki dua sesi operasional selama Ramadhan.
Pada siang hari, usaha tersebut dapat beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat. Sementara pada malam hari, jam operasional mengikuti ketentuan hiburan malam, yakni pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.
Dengan skema ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberi peluang usaha berjalan, sekaligus menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.
Larangan Minuman Beralkohol dan Kegiatan Pornografi
Selain pengaturan jam operasional, terdapat sejumlah larangan tegas yang harus dipatuhi pelaku usaha.
Selama Ramadhan, seluruh usaha hiburan, rekreasi, dan spa tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian.
Di samping itu, pelaku usaha juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada pornografi atau pornoaksi. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai kesusilaan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib Menjaga Ketertiban dan Terapkan CHSE
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman.
Penerapan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability juga menjadi kewajiban. Standar ini mencakup kebersihan tempat usaha, aspek kesehatan, keamanan pengunjung, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan dengan bertanggung jawab selama bulan suci Ramadhan 2026.
Menjaga Keseimbangan antara Ekonomi dan Kekhusyukan
Kebijakan operasional hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 2026 menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, sektor usaha tetap diberi ruang untuk bergerak dan menjaga roda perekonomian. Di sisi lain, nilai-nilai religius dan suasana khidmat bulan Ramadhan tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kekhusyukan selama bulan suci.
Dengan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026, diharapkan Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Yogyakarta dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
***