Pemkot Jogja Izinkan Hiburan Malam di Jogja Masih Buka Selama Ramadhan 2026, Wajib Tutup Hingga Hari Ketiga dan Idul Fitri

Bagikan :
Ilustrasi Pemkot Jogja Izinkan Hiburan Malam di Jogja Masih Buka Selama Ramadhan 2026, Wajib Tutup Hingga Hari Ketiga dan Idul Fitri/Unsplash

TUGUJOGJA – Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026 mengatur operasional hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 1447 H/2026, termasuk jam buka, larangan alkohol, dan ketentuan khusus karaoke serta spa.

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengatur kembali operasional usaha hiburan, rekreasi, jasa makanan dan minuman, serta spa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta Usaha Spa selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 di Kota Yogyakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Hiburan Malam di Jogja Tetap Beroperasi dengan Pembatasan

Kabar yang paling banyak disorot adalah soal hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan, rekreasi, dan spa tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu yang ketat.

Selama bulan Ramadhan, jam operasional hiburan malam ditetapkan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat. Artinya, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tidak sampai larut malam seperti hari biasa.

Baca juga  Panduan Lengkap Niat Puasa Qadha Ramadhan: Tata Cara, Waktu, dan Aturannya

Kebijakan ini berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan yang berada di wilayah administratif Kota Yogyakarta.

Wajib Tutup di Awal Ramadhan dan Saat Idul Fitri

Meski masih diperbolehkan buka dengan jam terbatas, terdapat masa penutupan total yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan, rekreasi, dan spa.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh usaha terkait wajib tutup pada hari pertama sampai dengan hari ketiga Ramadhan. Penutupan juga berlaku saat Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih khusyuk bagi masyarakat dalam menyambut awal bulan suci serta merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Pengaturan Khusus Karaoke, Rumah Pijat, dan Arena Permainan

Beberapa jenis usaha mendapatkan pengaturan lebih rinci. Karaoke, rumah pijat, dan arena permainan memiliki dua sesi operasional selama Ramadhan.

Pada siang hari, usaha tersebut dapat beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat. Sementara pada malam hari, jam operasional mengikuti ketentuan hiburan malam, yakni pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Baca juga  Kolaborasi Raksasa, Si Buta dari Gua Hantu: Mata Malaikat Diperkuat Cecep Arif Rahman dan Chris Lie untuk 2027

Dengan skema ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberi peluang usaha berjalan, sekaligus menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.

Larangan Minuman Beralkohol dan Kegiatan Pornografi

Selain pengaturan jam operasional, terdapat sejumlah larangan tegas yang harus dipatuhi pelaku usaha.

Selama Ramadhan, seluruh usaha hiburan, rekreasi, dan spa tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian.

Di samping itu, pelaku usaha juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada pornografi atau pornoaksi. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai kesusilaan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Wajib Menjaga Ketertiban dan Terapkan CHSE

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman.

Penerapan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability juga menjadi kewajiban. Standar ini mencakup kebersihan tempat usaha, aspek kesehatan, keamanan pengunjung, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan dengan bertanggung jawab selama bulan suci Ramadhan 2026.

Baca juga  UAJY dan KJA IAI Yogyakarta Kenalkan Peluang Karier Akuntan di Industri Hospitality Lewat Kuliah Umum

Menjaga Keseimbangan antara Ekonomi dan Kekhusyukan

Kebijakan operasional hiburan malam di Jogja selama Ramadhan 2026 menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, sektor usaha tetap diberi ruang untuk bergerak dan menjaga roda perekonomian. Di sisi lain, nilai-nilai religius dan suasana khidmat bulan Ramadhan tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kekhusyukan selama bulan suci.

Dengan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/400 Tahun 2026, diharapkan Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Yogyakarta dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

***

toto togel

situs slot gacor

link togel

slot resmi

slot resmi

link slot resmi

togel online

link toto

situs togel

slot resmi

togel online

situs slot gacor

bandar toto

link togel

link slot

toto

link togel

monperatoto

monperatoto

bandar togel

situs toto

slot maxwin

situs toto

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13โ€“19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai