
TUGUJOGJA – Simak jadwal lengkap PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 mulai lapor diri, orientasi, pembelajaran mandiri hingga informasi sertifikat pendidik bagi peserta yang lulus.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 resmi memasuki tahapan pelaksanaan. Guru yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta diminta untuk memperhatikan setiap agenda yang telah ditetapkan agar seluruh proses dapat diikuti sesuai jadwal.
Seluruh peserta juga diimbau untuk terus memantau akun SIMPKB masing-masing guna mengetahui status pemanggilan serta informasi penempatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di berbagai daerah di Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Rangkaian kegiatan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 telah disusun dalam beberapa tahapan. Berikut jadwal resminya:
- Konfirmasi kesediaan peserta: 22โ28 Juni 2026
- Lapor diri di LPTK: 1โ4 Juli 2026
- Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 8 Juliโ12 Agustus 2026
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): menyesuaikan jadwal yang akan diumumkan kemudian
Guru yang telah dipanggil diharapkan mengikuti setiap tahapan sesuai waktu yang telah ditentukan agar proses pendidikan profesi dapat berjalan dengan lancar.
Pemerintah Percepat Penuntasan Sertifikasi Guru
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi guru.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” kata Ferry dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, mengetahui jadwal pelaksanaan sejak awal akan membantu para guru mempersiapkan seluruh proses yang harus dijalani selama mengikuti program tersebut.
Lebih dari 60 Ribu Guru Mengikuti PPG Tahap 2
Berdasarkan data Direktorat PPG, jumlah peserta yang dipanggil pada Tahap 2 Tahun 2026 mencapai 60.896 guru dari seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 guru. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.548 guru, disusul Sumatera Utara sebanyak 4.425 guru, serta Jawa Tengah yang mencapai 3.964 guru.
Ferry menilai tingginya jumlah peserta menunjukkan antusiasme guru untuk terus meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga pendidik profesional.
“Angka tersebut menggambarkan besarnya semangat para pendidik untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik,” ujarnya.
Sertifikat Pendidik Jadi Bukti Profesionalisme Guru
Ferry menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik merupakan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan profesionalismenya.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional,” ungkapnya.
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan PPG Guru Tertentu dan dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik.
Ferry menambahkan bahwa sertifikat tersebut memiliki peran penting karena menjadi pengakuan resmi terhadap profesionalisme seorang guru sekaligus menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ferry.
Guru Diminta Rutin Memantau Akun SIMPKB
Selama pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2, para peserta diminta secara berkala mengecek akun SIMPKB masing-masing. Melalui akun tersebut, guru dapat mengetahui status pemanggilan, informasi penempatan LPTK, hingga perkembangan tahapan program yang sedang berlangsung.
Dengan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh tahapan sesuai ketentuan, peserta dapat menjalani proses Pendidikan Profesi Guru dengan lebih optimal hingga memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus.***