
TUGUJOGJA – Bagaimana hukum qurban untuk orang meninggal menurut ulama? Simak penjelasan lengkap dalil, tata cara, niat, hingga pendapat mazhab tentang kurban atas nama almarhum.
Hukum Berkurban dalam Islam
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada 10 Zulhijah hingga 13 Zulhijah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Secara umum, hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakadah atau sangat dianjurkan, khususnya bagi muslim yang balig, merdeka, berakal, dan mampu secara finansial.
Sementara bagi Nabi Muhammad SAW, ibadah kurban memiliki hukum wajib sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi:
“Aku diperintahkan [diwajibkan] untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian,” (HR. At-Tirmidzi).
Menjelang Iduladha, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban untuk orang meninggal diperbolehkan apabila sebelumnya terdapat nazar atau wasiat dari almarhum.
Dalam Islam, nazar dipahami sebagai janji atau kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seseorang meninggal sebelum memenuhi nazarnya untuk berkurban, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan oleh ahli waris atau orang lain.
Namun, apabila tidak ada nazar atau wasiat dari orang yang telah meninggal, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kurban tersebut tidak sah.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.
Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama Syafi’iyah menilai bahwa ibadah kurban pada dasarnya ditujukan bagi orang yang masih hidup, kecuali terdapat wasiat khusus dari almarhum.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Meski demikian, terdapat pula pendapat lain yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal meskipun tanpa wasiat.
Pendapat tersebut dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi. Ia memandang bahwa kurban termasuk bentuk sedekah, sementara sedekah yang diniatkan untuk orang yang telah wafat dinilai sah dan pahalanya dapat sampai kepada almarhum.
Pandangan tersebut dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi:
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.
Pendapat yang membolehkan ini juga dianut dalam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, meskipun terdapat perbedaan rincian hukum di masing-masing mazhab.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
“Adapun jika [orang yang telah meninggal dunia] belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafi, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji”.
Tata Cara dan Niat Kurban untuk Almarhum
Pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya sama seperti kurban biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk almarhum.
Saat membeli hewan kurban, seseorang dapat berniat menghadiahkan pahala kurban tersebut kepada orang tua, pasangan, atau keluarga yang telah wafat.
Ketika proses penyembelihan dilakukan, nama almarhum dapat disebutkan dalam doa sebagai penegasan bahwa ibadah tersebut diniatkan untuknya.
Adapun pembagian daging kurban tetap mengikuti ketentuan umum. Daging dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, maupun dinikmati oleh keluarga yang berkurban.
Keutamaan Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat
Sebagian ulama memandang kurban atas nama orang meninggal sebagai bentuk sedekah dan bakti kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Amalan tersebut juga dianggap sebagai bentuk doa dan hadiah pahala bagi almarhum.
Selain itu, ibadah ini dinilai menjadi pengingat bahwa hubungan kasih sayang kepada orang tua tidak berhenti meskipun mereka telah meninggal dunia.
Kurban atas nama almarhum juga dapat menjadi sarana berbagi kepada sesama melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski diperbolehkan menurut sebagian ulama, pelaksanaan kurban untuk orang meninggal tetap perlu memperhatikan niat dan tata cara yang benar.
Umat Islam juga dianjurkan mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang diyakini agar pelaksanaan ibadah berlangsung sesuai syariat.
Selain itu, kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan sekadar untuk mencari pujian atau mengikuti kebiasaan semata, melainkan benar-benar diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan memahami perbedaan pandangan ulama terkait masalah ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.***