Hukum Qurban untuk Orang Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Almarhum?

Bagikan :
Ilustrasi Hukum Qurban untuk Orang Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Almarhum?/Unsplash

TUGUJOGJA – Bagaimana hukum qurban untuk orang meninggal menurut ulama? Simak penjelasan lengkap dalil, tata cara, niat, hingga pendapat mazhab tentang kurban atas nama almarhum.

Hukum Berkurban dalam Islam

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada 10 Zulhijah hingga 13 Zulhijah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Secara umum, hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakadah atau sangat dianjurkan, khususnya bagi muslim yang balig, merdeka, berakal, dan mampu secara finansial.

Sementara bagi Nabi Muhammad SAW, ibadah kurban memiliki hukum wajib sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi:

“Aku diperintahkan [diwajibkan] untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian,” (HR. At-Tirmidzi).

Menjelang Iduladha, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban untuk orang meninggal diperbolehkan apabila sebelumnya terdapat nazar atau wasiat dari almarhum.

Dalam Islam, nazar dipahami sebagai janji atau kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seseorang meninggal sebelum memenuhi nazarnya untuk berkurban, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan oleh ahli waris atau orang lain.

Namun, apabila tidak ada nazar atau wasiat dari orang yang telah meninggal, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kurban tersebut tidak sah.

Baca juga  Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Idul Adha 2025: Ini Tanggal Lengkapnya!

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama Syafi’iyah menilai bahwa ibadah kurban pada dasarnya ditujukan bagi orang yang masih hidup, kecuali terdapat wasiat khusus dari almarhum.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Meski demikian, terdapat pula pendapat lain yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal meskipun tanpa wasiat.

Pendapat tersebut dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi. Ia memandang bahwa kurban termasuk bentuk sedekah, sementara sedekah yang diniatkan untuk orang yang telah wafat dinilai sah dan pahalanya dapat sampai kepada almarhum.

Pandangan tersebut dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi:

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.

Pendapat yang membolehkan ini juga dianut dalam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, meskipun terdapat perbedaan rincian hukum di masing-masing mazhab.

Baca juga  Kuliner Jogja Olahan Daging Sapi & Kambing Serasa Idul Adha Setiap Saat

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan:

“Adapun jika [orang yang telah meninggal dunia] belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafi, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji”.

Tata Cara dan Niat Kurban untuk Almarhum

Pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya sama seperti kurban biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk almarhum.

Saat membeli hewan kurban, seseorang dapat berniat menghadiahkan pahala kurban tersebut kepada orang tua, pasangan, atau keluarga yang telah wafat.

Ketika proses penyembelihan dilakukan, nama almarhum dapat disebutkan dalam doa sebagai penegasan bahwa ibadah tersebut diniatkan untuknya.

Adapun pembagian daging kurban tetap mengikuti ketentuan umum. Daging dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, maupun dinikmati oleh keluarga yang berkurban.

Keutamaan Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

Sebagian ulama memandang kurban atas nama orang meninggal sebagai bentuk sedekah dan bakti kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.

Amalan tersebut juga dianggap sebagai bentuk doa dan hadiah pahala bagi almarhum.

Baca juga  Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

Selain itu, ibadah ini dinilai menjadi pengingat bahwa hubungan kasih sayang kepada orang tua tidak berhenti meskipun mereka telah meninggal dunia.

Kurban atas nama almarhum juga dapat menjadi sarana berbagi kepada sesama melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Meski diperbolehkan menurut sebagian ulama, pelaksanaan kurban untuk orang meninggal tetap perlu memperhatikan niat dan tata cara yang benar.

Umat Islam juga dianjurkan mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang diyakini agar pelaksanaan ibadah berlangsung sesuai syariat.

Selain itu, kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan sekadar untuk mencari pujian atau mengikuti kebiasaan semata, melainkan benar-benar diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dengan memahami perbedaan pandangan ulama terkait masalah ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.***

situs toto

toto togel

bandar togel

toto togel

toto togel

toto slot

slot resmi

situs togel

toto slot

link gacor

situs toto

slot gacor

situs togel

toto slot

situs slot

slot resmi

situs toto

slot gacor

situs gacor

link gacor

bandar togel

link slot

link togel

situs togel

situs slot

slot online

cabe4d daftar

toto togel

link slot

toto togel

situs toto

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai