Polisi Bongkar Kepemilikan 33 Butir Alprazolam di Imogiri Bantul, Pria 31 Tahun Dibekuk di Rumahnya

Bagikan :
Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial A.S. (31) di Imogiri atas dugaan kepemilikan 33 butir alprazolam tanpa izin sah. (Ist)

TUGUJOGJA – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di wilayah Kapanewon Imogiri.

Polisi menangkap seorang pria berinisial A.S. (31), warga Imogiri, serta menyita 33 butir tablet alprazolam yang diduga dimiliki secara ilegal.

Petugas mengamankan A.S. di rumahnya yang terletak di Dusun Dronco, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 13 tablet Alprazolam 1 miligram dan 20 tablet Alprazolam 0,5 miligram sebagai barang bukti.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bantul pada Jumat pagi. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyalahgunakan obat-obatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dilaporkan. Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan:

  • 13 tablet Alprazolam 1 miligram dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi.

  • 20 tablet Alprazolam 0,5 miligram dalam kemasan bertuliskan Calmlet.

Seluruh tablet tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Selain psikotropika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga  Apakah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober Libur? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Berikut

Pengakuan Tersangka dan Tindak Lanjut Kepolisian

Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan membeli 33 butir alprazolam itu dari seseorang berinisial K dengan harga Rp370.000.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan A.S. tidak dapat memperlihatkan izin yang sah untuk memiliki atau menyimpan psikotropika tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut,” kata Rita.

Atas perbuatannya, polisi menjerat A.S. dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidik Satresnarkoba Polres Bantul saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok obat terlarang itu, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika di wilayah Bantul. (ef linangkung)

Baca juga  Rute Iring-iringan Pemakaman Pakubuwono XIII ke Imogiri Beserta Penutupan Jalan: Lewat Mana Saja?

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

film pendek mijil

Film Pendek “Mijil” Angkat Kisah Tiga Pemuda Candirejo Ubah Lahan Kering Jadi Sentra Bawang Merah