
TUGUJOGJA – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di wilayah Kapanewon Imogiri.
Polisi menangkap seorang pria berinisial A.S. (31), warga Imogiri, serta menyita 33 butir tablet alprazolam yang diduga dimiliki secara ilegal.
Petugas mengamankan A.S. di rumahnya yang terletak di Dusun Dronco, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 13 tablet Alprazolam 1 miligram dan 20 tablet Alprazolam 0,5 miligram sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bantul pada Jumat pagi. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyalahgunakan obat-obatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dilaporkan. Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan:
-
13 tablet Alprazolam 1 miligram dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi.
-
20 tablet Alprazolam 0,5 miligram dalam kemasan bertuliskan Calmlet.
Seluruh tablet tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Selain psikotropika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Pengakuan Tersangka dan Tindak Lanjut Kepolisian
Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan membeli 33 butir alprazolam itu dari seseorang berinisial K dengan harga Rp370.000.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan A.S. tidak dapat memperlihatkan izin yang sah untuk memiliki atau menyimpan psikotropika tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut,” kata Rita.
Atas perbuatannya, polisi menjerat A.S. dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bantul saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok obat terlarang itu, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika di wilayah Bantul. (ef linangkung)