
TUGUJOGJA- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai.
Langkah ini merupakan respons atas berbagai aspirasi ratusan pegawainya terkait mekanisme pemberian THR Lebaran tahun 2025.
Dugaan tersebut muncul karena RSUP Sardjito hanya memberikan 30 persen dari jumlah besaran remunerasi.
Penjelasan tentang Tunjangan
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menjelaskan tunjangan dalam rangka Hari Raya pada setiap RS Vertikal Kementerian Kesehatan, berbeda dengan sektor swasta.
RS Vertikal Kemenkes memberikan dalam dua komponen, yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat sebesar 100 persen, serta THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
“THR insentif yang sudah dibayarkan, di sini kami tekankan, tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Dia juga mengatakan, THR gaji dan tunjangan untuk ASN yang bersumber dari rupiah murni telah terbayar 100 persen pada 18 Maret 2025.
RS Sardjito Bantah Tak Beri THR
Kendati demikian, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa RS telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Penyesuaian tersebut bisa dilakukan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI,” tegas Eniarti.
Eniarti mengungkapkan, mulanya batas maksimal belanja SDM adalah 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit. Namun, angka tersebut belum cukup untuk memenuhi ekspektasi pegawai.
“Pendapatan kita itu di angka Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan,” ungkapnya.
Karena kondisi tersebut, pihaknya meminta izin kepada Kemenkes untuk membuka proporsi belanja SDM hingga 48 persen.
“Kita keluar dari pakem. Tadinya maksimal 45 persen, kita meminta izin kepada Dirjen walaupun nanti itu indikatornya akan merah, kami akan buka di angka 48 persen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Eniarti menyeluruh dan mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai.
Menurutnya, dengan membuka belanja SDM hingga 48 persen ini, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif.
“Contohnya, kalau kita pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp2 juta. Tapi kalau kita pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Nilainya tidak sama, karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing,” urainya.
“(Sekali lagi) pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. Kemarin dari Dinas Ketenagakerjaan sudah ke sini dan menyatakan bahwa RS Sardjito tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
“Proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS,” jelasnya.

Perhitungan THR Insentif
Berikut detail mekanisme perhitungan THR Insentif RSUP Sardjito.
1. Dokter Spesialis
Perhitungan berdasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata fee for service tiga bulan terakhir.
Nilai bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah sesuai dengan besaran tunjangan kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
Perawat dan tenaga kesehatan lain menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025.
Kisaran adalah 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.
Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43% hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Sebelumnya, para karyawan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menggelar aksi di lingkungan rumah sakit pada Selasa (25/3).
Mereka memprotes pemotongan remunerasi tunjangan hari raya atau THR yang berkurang menjadi hanya 30 persen.
Massa yang terhimpun dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito menyebut protes ini merupakan puncak kemarahan pegawai.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR adalah sebesar 100 persen.
Terlebih, mengingat RSUP Dr. Sardjito berhasil meraih delapan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI pada 2024 dan 2025, termasuk sebagai Best Transformation Hospital.
Namun, mereka merasa tidak bangga dengan pencapaian tersebut karena para pegawai tidak mendapatkan apresiasi atau reward atas kerja keras. (Olive)