
TUGUJOGJA– Suasana lengang terasa di Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul, khususnya di kawasan barat. Puluhan pengelola destinasi wisata setempat mengeluhkan sepinya pengunjung yang datang.
Mereka pun bergerak cepat, menyusun strategi untuk membangkitkan kembali geliat pariwisata di pesisir selatan Bantul.
Dalam forum diskusi di lobby Kantor Bupati Bantul, Selasa (3/2/2026) siang, pengelola wisata Pansela mengusulkan jalan keluar.
Jalan Keluar dari Pengelola Wisata Pantai Selatan
Mereka mengusulkan penurunan tarif retribusi dari Rp15.000 menjadi Rp5.000 per orang per destinasi pantai. Usulan ini mereka nilai lebih realistis daripada tiket terusan yang saat ini berlaku.
“Setiap objek wisata pantai cukup mematok tarif Rp5.000. Kalau bisa di bawah itu, malah lebih bagus. Dampaknya pasti besar untuk menarik wisatawan,” kata Bayu Sujaka, Koordinator Pokdarwis Pantai Goa Cemara, dengan penuh optimisme.
Pengelola menilai kondisi geografis kawasan barat Pansela menjadi salah satu faktor penyebab sepinya kunjungan. Tidak ada jalan tembus antarpantai.
Jadi, wisatawan harus keluar dari satu destinasi dan masuk melalui TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) lain jika ingin menikmati pantai berikutnya.
“Sekarang setiap pantai sudah memiliki TPR. Jadi, lebih logis jika tarif Rp5.000 diberlakukan per TPR agar kunjungan di setiap pantai meningkat,” jelas Bayu.
Selain tarif, pengelola juga menekankan pentingnya pengembalian bagi hasil retribusi. Selama ini, pengelolaan destinasi dilakukan secara mandiri. Bantuan dari dinas terkait, CSR, maupun pihak lain memang ada, tetapi masih terbatas.
“Kami pernah menanyakan pengembalian retribusi ke kelurahan, tetapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang. Ini penting agar operasional pengelolaan pantai bisa lebih optimal,” tambah Bayu.
Seluruh usulan telah disampaikan langsung kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Menurut pengelola, respons awal cukup positif, meskipun keputusan final masih menunggu musyawarah lebih lanjut. Bahkan, ada wacana uji coba tarif baru saat momen Lebaran Idulfitri 2026.
Dinas Pariwisata Jelaskan Proses Legalitas Tarif
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, menegaskan bahwa perubahan tarif tidak bisa langsung dieksekusi meski aspirasi masyarakat sudah disampaikan.
“Tarif retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Tanpa itu, tidak bisa diubah begitu saja,” jelas Saryadi.
Ia menambahkan, perubahan tarif memerlukan proses resmi, termasuk pembahasan dengan DPRD Kabupaten Bantul, khususnya Komisi B yang membidangi pariwisata dan pendapatan daerah.
“Sebagai ASN, kami tidak bisa bertindak hanya untuk memuaskan keinginan masyarakat. Semua harus sesuai prosedur hukum dan Perbup yang berlaku,” tegasnya.
Pengelola dan pihak dinas sepakat bahwa sistem tiket terusan kurang cocok untuk kawasan barat Pansela. Akses jalan antarpantai yang terbatas memaksa wisatawan untuk keluar dari satu pantai dan masuk melalui TPR lain jika ingin pindah lokasi. Kondisi ini menimbulkan biaya tinggi bagi wisatawan, terutama rombongan motor atau mobil.
“Bayangkan, satu mobil berisi tujuh orang harus membayar Rp15 ribu per orang. Biayanya bisa dipakai untuk membeli kebutuhan lain, bukan untuk menikmati wisata,” kata Martono, pengelola Pantai Goa Cemara.
Akibatnya, jumlah wisatawan cenderung menurun. Penambahan sarana dan prasarana belum signifikan, sementara tarif yang mahal membuat wisatawan enggan berlama-lama.
Para pengelola wisata Pantai Selatan ini berharap kebijakan tarif baru dapat menarik kunjungan lebih banyak. Selain itu, mereka menekankan perlunya koordinasi dengan dinas terkait agar pengelolaan pantai berjalan optimal, baik dari sisi sarana, keamanan, maupun fasilitas pendukung wisata.
“Kami ingin wisatawan datang lebih banyak, menikmati setiap pantai, dan merasa puas. Dengan tarif yang lebih rendah, kami yakin kunjungan akan meningkat signifikan,” tutup Bayu. (ef linangkung)