TUGU JOGJA — Dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Selatan (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai penarikan tarif hingga Rp1 juta per hari terhadap pelaku usaha food truck beredar luas di media sosial. Besarnya tarif yang disebut harus dibayarkan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan.
Persoalan tersebut tidak hanya menarik perhatian publik. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengambil sikap dengan menyerahkan proses penanganan hukum kepada aparat kepolisian.
Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menyoroti persoalan tersebut. Sultan mempertanyakan legalitas penarikan tarif parkir dengan nilai yang mencapai Rp1 juta per hari di kawasan Alkid Yogyakarta.
Informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pelaku usaha food truck di Alkid Yogyakarta mencuat dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam kasus yang beredar tersebut, pelaku usaha food truck disebut menghadapi penarikan biaya hingga Rp1 juta per hari. Nilai tersebut memicu perhatian karena berkaitan dengan aktivitas usaha di salah satu kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat di Yogyakarta.
Viralnya kasus itu kemudian mendorong pemerintah untuk memberikan respons. Pemkot Yogyakarta memilih menyerahkan aspek penanganan hukum kepada aparat kepolisian agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, perhatian juga datang dari tingkat Pemerintah Daerah DIY. Sultan mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan tarif parkir di kawasan tersebut.
Menurut Sultan, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Sultan Pertanyakan Legalitas Tarif Parkir
Sri Sultan Hamengku Buwono X secara terbuka mempertanyakan legalitas penarikan tarif parkir yang disebut mencapai Rp1 juta per hari tersebut. Sultan menyampaikan pandangannya ketika wartawan meminta tanggapan mengenai persoalan yang terjadi di kawasan Alkid Yogyakarta.
“Ya kalau saya, kalau saya ya, terlalu aja. Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan? Ya kan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” kata Sri Sultan saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sultan mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menetapkan tarif. Ia tidak menyebut juru parkir memiliki hak untuk menentukan besaran tarif secara sepihak.
Bagi Sultan, persoalan utama dalam kasus tersebut berkaitan dengan legalitas penarikan biaya. Karena itu, ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pemerintah kota dan aparat penegak hukum.
Sultan tidak mengambil alih penanganan kasus tersebut. Ia menyerahkan proses penyelesaian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta bersama aparat kepolisian.
Menurut Sultan, pihak terkait sebelumnya telah memberikan pernyataan mengenai persoalan tersebut. Namun, proses penegakan hukum tetap berada pada kewenangan pemerintah kota dan aparat penegak hukum.
Sultan menyebut adanya pernyataan dari Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Ya kan Condrokirono (Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat) kan sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah, itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, ada yang lain. Biar diselesaikan sama kota. Itu bukan urusan saya,” ujar Sultan.
Dengan sikap tersebut, Sultan menempatkan proses penyelesaian kasus pada jalur pemerintahan dan hukum yang memiliki kewenangan.
Pemkot Yogyakarta Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Pemkot Yogyakarta juga mengambil posisi dengan menyerahkan penanganan aspek hukum kepada kepolisian. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah setelah dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha food truck di kawasan Alkid Yogyakarta menjadi perhatian publik.
Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan mengenai besaran tarif. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menarik biaya, dasar penarikan, serta mekanisme penetapan tarif di kawasan tersebut.
Karena dugaan tersebut berkaitan dengan aspek hukum, proses penanganan selanjutnya membutuhkan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Kepolisian kemudian menjadi pihak yang memiliki peran dalam proses penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus tersebut.
Kasus food truck di Alkid Yogyakarta memperlihatkan bahwa persoalan tarif parkir tidak hanya menyangkut nominal pembayaran. Ketika nilai penarikan mencapai Rp1 juta per hari, muncul pertanyaan lebih luas mengenai kewenangan pihak yang melakukan penarikan dan dasar yang digunakan untuk menentukan besaran tarif.
Pertanyaan tersebut pula yang disampaikan Sultan ketika ia mempertanyakan apakah juru parkir memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sendiri.
Sikap Sultan sekaligus menempatkan legalitas sebagai salah satu aspek penting dalam penyelesaian persoalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melihat kasus tersebut berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perhatian publik terhadap dugaan pungutan liar dan pemerasan di Alkid Yogyakarta meningkat setelah kasus tersebut menyebar di media sosial.
Pelaku usaha food truck yang berada di kawasan tersebut menjadi pihak yang disebut terdampak oleh dugaan penarikan biaya hingga Rp1 juta per hari.
Pemkot Yogyakarta kemudian menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sedangkan Sultan menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut harus berjalan melalui pemerintah kota dan aparat yang berwenang.
Di tengah sorotan publik, pertanyaan mengenai legalitas tarif menjadi salah satu pokok persoalan. Sultan secara tegas mempertanyakan kewenangan juru parkir untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Kini, penyelesaian kasus tersebut berada pada proses penanganan pemerintah kota dan aparat kepolisian. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta mengenai penarikan tarif, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta yang kemudian berkembang menjadi persoalan publik setelah viral di media sosial.(ef linangkung)





