
TUGUJOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan menertibkan puluhan baliho atau reklame yang terbukti tidak mengantongi izin resmi.
Penertiban berlangsung di kawasan Klitren, Gondokusuman, tepatnya di area taman kota sisi timur Embung Langensari, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan reklame.
“Reklame tanpa izin harus ditindak. Apalagi yang berdiri di area taman kota, itu jelas dilarang dalam aturan. Tidak akan kami berikan izin,” tegas Hasto di lokasi.
40 Reklame Ilegal Terdata, 13 Ditutup Kain Hitam
Dalam operasi tersebut, ditemukan 40 reklame ilegal. Dari jumlah itu:
- 13 unit reklame dinonaktifkan secara simbolis dengan ditutup kain hitam bertuliskan “Reklame Ini Tidak Berizin”
- 3 unit dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya
- 24 reklame berhasil ditertibkan oleh tim Pemkot Yogyakarta
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan wajah kota yang lebih rapi, bersih, dan enak dipandang. “Kami ingin Yogyakarta tampil lebih tertib dan estetis,” ujar Hasto.
Satpol PP dan DPUPKP Turun Tangan
Proses penertiban melibatkan personel gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta. Penutupan baliho dilakukan menggunakan crane milik DPUPKP, demi menjangkau reklame yang berdiri di ketinggian.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan komitmennya untuk terus menindak reklame yang menyalahi aturan.
“Penertiban ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjalankan aturan dan memberi efek jera. Harapannya, para penyelenggara reklame semakin sadar dan tertib,” ujar Octo.
Octo juga menjelaskan bahwa reklame yang tidak dibongkar sendiri oleh pemilik akan dibongkar oleh tim Satpol PP. Seluruh hasil pembongkaran itu nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Bongkaran tersebut kemudian akan dilelang sebagai bagian dari pengelolaan aset milik Pemkot,” tutupnya.
Langkah ini diambil bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga estetika dan ketertiban ruang kota.
Harapannya, tindakan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih memasang reklame tanpa izin, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga keindahan kota.