
TUGUJOGJA — Seorang pria berinisial RDN (27) ditangkap Satreskrim Polres Bantul setelah diduga mencuri telepon genggam milik tetangganya dan menggunakan akun WhatsApp korban untuk melakukan penipuan hingga merugikan korban sebesar Rp20 juta.
Pelaku yang sempat buron selama beberapa bulan itu akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Dayakan, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Senin (23/6/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian satu unit ponsel milik Suwadi (63), warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Masuk Rumah saat Korban Pergi
Peristiwa terjadi pada 21 Maret 2026 saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk suatu keperluan.
Saat itu pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu maupun jendela.
Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon pintar berwarna biru muda yang berada di dalam rumah.
Ketika korban pulang, ponsel tersebut sudah hilang dari tempat semula.
Awalnya, korban hanya mengira mengalami pencurian biasa dengan kerugian sekitar Rp1.375.000 dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantul.
Namun penyelidikan polisi mengungkap fakta yang jauh lebih besar.
WhatsApp Korban Dipakai Menipu
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang masih aktif di dalam ponsel curian untuk menghubungi sejumlah rekan korban.
Dengan menggunakan identitas digital korban, pelaku menyamar dan berpura-pura membutuhkan pinjaman uang dalam keadaan mendesak.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku menawarkan satu unit truk milik Suwadi sebagai jaminan pinjaman.
“Pelaku menawarkan satu unit truk milik korban sebagai jaminan pinjaman,” kata Rita.
Karena nomor telepon dan foto profil yang digunakan merupakan milik korban, modus tersebut berhasil memperdaya salah satu rekan korban bernama Dedek.
Tanpa menyadari bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan pelaku, Dedek akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Korban Harus Tebus Truk Miliknya Sendiri
Masalah tidak berhenti setelah uang diserahkan.
Sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diyakininya sah, Dedek kemudian membawa satu unit truk milik korban.
Saat fakta sebenarnya terungkap, korban harus menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menggadaikan kendaraan tersebut maupun mengajukan pinjaman uang.
Meski menjadi korban pencurian identitas, Suwadi tetap harus mengganti uang Rp20 juta kepada rekannya agar truk miliknya bisa kembali.
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang semula hanya sekitar Rp1,3 juta akibat kehilangan ponsel membengkak menjadi puluhan juta rupiah.
Buang Ponsel ke Sumur
Setelah mendapatkan uang hasil penipuan, pelaku berusaha menghilangkan jejak.
Polisi mengungkap pelaku sengaja membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti dan memutus jejak digital.
Namun langkah tersebut tidak berhasil mengelabui penyidik.
Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul terus mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri jejak komunikasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Upaya itu akhirnya mengarah pada identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
Ditangkap di Sleman
Pada 23 Juni 2026, polisi bergerak menuju sebuah rumah kos putri di kawasan Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Di lokasi tersebut, RDN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari pencurian ponsel hingga penggunaan akun WhatsApp korban untuk melakukan penipuan.
Pelaku juga mengakui telah membuang telepon genggam tersebut ke dalam sumur.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penipuan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dusbook ponsel milik korban.
Nomor IMEI pada kotak tersebut sesuai dengan data telepon genggam yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Saat ini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang Disangkakan
| Pasal | Dugaan Tindak Pidana |
|---|---|
| Pasal 476 KUHP | Pencurian |
| Pasal 492 KUHP | Penipuan |
Polres Bantul saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian telepon genggam tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian akibat hilangnya barang, tetapi juga dapat berkembang menjadi kejahatan lain melalui penyalahgunaan akun digital yang masih aktif di dalam perangkat tersebut.
Masyarakat diimbau segera memblokir nomor telepon, akun pesan instan, dan layanan perbankan digital apabila kehilangan ponsel untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.