
TUGUJOGJA — Kisah pilu datang dari seorang pemuda asal Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kulon Progo. Herlambang (23) memberanikan diri bersuara mengenai pengalaman kelamnya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijebak sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Surabaya dan disiksa selama lebih dari satu tahun di Kamboja.
Pada Agustus 2024, Herlambang menerima tawaran dari sebuah LPK di Surabaya yang menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga toko di Thailand. LPK tersebut meyakinkan proses pemberangkatan cepat sehingga ia membayar biaya sebesar Rp25 juta. Kurang dari satu minggu kemudian, ia diberangkatkan.
Namun pada 3 September 2024, perjalanan yang ia kira menuju Thailand justru berakhir di Kamboja. Alih-alih bekerja di toko, ia dipaksa menjadi operator scammer di sebuah perusahaan ilegal dengan pengawasan sangat ketat.
Dalam kesaksiannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Herlambang mengungkapkan bahwa selama hampir setahun ia menghadapi penyiksaan.
“Penjagaan sangat ketat, CCTV di mana-mana. Kalau salah sedikit, kami dipukul hingga disetrum,” tuturnya.
Ia setiap hari menghadapi ancaman, tekanan mental, serta kekerasan, terutama ketika tidak mencapai target.
Ketika siksaan semakin berat, Herlambang memutuskan untuk kabur. Bersama 10 rekannya sesama WNI, ia menyusun rencana pelarian saat para penjaga lengah, terutama ketika berlangsung pemindahan pekerja ke gedung baru di dekat sungai.
Risikonya besar karena perusahaan kerap mengejar dan menghukum pekerja yang melarikan diri. Meski demikian, mereka memilih mengambil peluang tersebut. Setelah berhasil keluar dari gedung, mereka berlari hingga akhirnya mencapai kantor KBRI dan meminta perlindungan.
Peran Pemkab Kulon Progo dan Peringatan untuk Masyarakat
Setelah kembali ke Indonesia, Herlambang melapor kepada Pemerintah Kalurahan Sindutan. Lurah Sindutan, Sumarwanto, membenarkan bahwa kasus ini terungkap setelah Jogoboyo menerima laporan dari keluarga korban.
“Awalnya korban diberangkatkan sebagai calon TKI untuk Taiwan dan Thailand, tetapi justru dibawa ke Malaysia dan Kamboja. Ini sangat jauh dari kesepakatan,” ujarnya.
Pemerintah Kalurahan kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo, pemerintah pusat, dan perwakilan RI di luar negeri untuk memfasilitasi proses kepulangan.
Bupati Kulon Progo, Drs. R. Agung Setyawan, menegaskan bahwa Pemkab terus mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, lembaga terkait, serta KBRI di negara yang rawan perdagangan manusia.
“Pemkab berkomitmen memperkuat edukasi kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Bupati Agung menyampaikan temuan dari KBRI di Kamboja bahwa sedikitnya 300 WNI menjadi korban human trafficking dan operator scam judi online di kawasan Asia Tenggara.
Ia menjelaskan bahwa pemulangan korban TPPO relatif mudah karena hanya membutuhkan exit permit. Namun bagi pekerja ilegal yang terjerat praktik judi online, prosesnya lebih rumit dan butuh mediasi panjang.
“Banyak pekerja ilegal yang harus bersembunyi di hutan atau ladang ketika ada razia. Risikonya sangat tinggi,” jelas Agung.
Bupati bersyukur karena Herlambang dapat kembali ke tanah air dalam kondisi selamat meski mengalami kekerasan berat.
Setelah kembali, Herlambang menyampaikan pesan kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran.
“Jangan tergiur biaya murah seperti saya. Pastikan agen resmi dan terdaftar,” ujarnya.
Pemkab Kulon Progo mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang menawarkan proses cepat, biaya ringan, dan gaji besar.
“Jangan sampai terjebak iming-iming yang berakhir pada praktik perdagangan manusia,” tegas Bupati Agung.