TUGU JOGJA –ย Jumat malam, 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta. Di hadapan peserta acara, Presiden kembali menyampaikan gagasan yang langsung menyentuh salah satu kebutuhan paling mendasar masyarakat: pendidikan.
Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri, harus dapat digratiskan. Presiden juga menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah mewujudkan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu membuka kembali perbincangan besar tentang masa depan pendidikan Indonesia. Pendidikan gratis bukan sekadar persoalan menghapus biaya kuliah atau membebaskan peserta didik dari pembayaran tertentu.
Kebijakan tersebut menyangkut desain pembiayaan negara, kapasitas fiskal, tata kelola perguruan tinggi, pemerataan akses, kualitas pendidikan, hingga keberlangsungan perguruan tinggi swasta.
Karena itu, gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Negara memang memiliki tanggung jawab besar untuk membuka akses pendidikan.
Namun, negara juga harus memastikan kebijakan tersebut berjalan berkelanjutan, tepat sasaran, tidak menurunkan mutu pendidikan, dan tidak menciptakan ketimpangan baru antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Pendidikan Gratis dan Amanat Konstitusi
Gagasan pendidikan gratis memiliki pijakan kuat dalam konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Konstitusi juga memberikan mandat kepada negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Mandat tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik biasa. Negara menempatkan pendidikan sebagai instrumen penting untuk membangun manusia Indonesia sekaligus menjalankan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. JDIH BPK
Mahkamah Konstitusi bahkan memperkuat perspektif tersebut melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025. Mahkamah menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Perkembangan tersebut memberikan pesan penting. Negara tidak dapat memandang pendidikan hanya sebagai urusan sekolah negeri. Negara juga harus memperhatikan ekosistem pendidikan yang melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga telah membangun berbagai instrumen pembiayaan untuk memperluas akses mahasiswa, antara lain melalui KIP Kuliah, skema UKT berkeadilan, dan berbagai program beasiswa.
Dengan demikian, gagasan pendidikan gratis hingga PTN dapat dibaca sebagai upaya memperluas implementasi tanggung jawab negara dalam menyediakan akses pendidikan.
Namun, cita-cita tersebut harus bertemu dengan satu pertanyaan mendasar: siapa yang membiayai dan bagaimana negara menjamin keberlanjutannya?
Ketika Cita-Cita Pendidikan Gratis Bertemu Realitas Fiskal
Pendidikan gratis memang terdengar sederhana. Namun, negara harus membiayai seluruh proses yang berada di balik kata “gratis” tersebut. Ketika mahasiswa tidak lagi membayar biaya pendidikan, pemerintah harus menggantikan sumber pembiayaan yang selama ini berasal dari mahasiswa.
Pemerintah harus menghitung kebutuhan pembiayaan berdasarkan jumlah mahasiswa, program studi, karakteristik perguruan tinggi, kebutuhan dosen, laboratorium, penelitian, layanan mahasiswa, infrastruktur, hingga biaya operasional lainnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat bahwa pada 2025 sebanyak 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima PTN dari keluarga kurang mampu memperoleh berbagai bentuk dukungan pembiayaan. Angka tersebut terdiri atas 18,6 persen melalui KIP Kuliah, 2,7 persen melalui beasiswa lain, serta penerima UKT Kelompok 0, Kelompok 1, dan Kelompok 2.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menjalankan skema subsidi pendidikan tinggi. Jika pemerintah kemudian mengubah skema tersebut menjadi pendidikan gratis secara lebih luas, pemerintah perlu merancang ulang mekanisme pembiayaannya.
Negara tidak cukup hanya mengumumkan pembebasan biaya. Negara harus menghitung kebutuhan anggaran secara riil. Perhitungan itu setidaknya harus mencakup biaya pendidikan per mahasiswa, biaya setiap program studi, kapasitas masing-masing PTN, jumlah mahasiswa baru, kebutuhan pengembangan sarana-prasarana, serta kebutuhan pembiayaan pendidikan dalam jangka panjang.
Pemerintah juga harus menentukan sumber anggaran secara jelas. Kebijakan pendidikan gratis tidak boleh mengorbankan layanan publik lain yang juga memiliki urgensi tinggi, seperti kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Presiden sendiri dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026 menekankan pentingnya disiplin fiskal sampai pada tahap pelaksanaan anggaran. Pemerintah juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu dari delapan fokus Program Kerja Prioritas Nasional 2027.
Karena itu, pendidikan gratis membutuhkan disiplin fiskal yang kuat. Negara harus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar kembali menjadi layanan pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan Gratis Tidak Berarti Pendidikan Tanpa Biaya
Ada satu hal penting yang harus dipahami publik: pendidikan gratis bagi mahasiswa bukan berarti pendidikan tersebut tidak membutuhkan biaya. Biaya itu tetap ada. Hanya saja, mahasiswa tidak lagi menjadi pihak utama yang menanggung biaya tersebut.
Negara mengambil alih sebagian atau seluruh beban pembiayaan melalui APBN dan mekanisme pendanaan lainnya. Pola tersebut terlihat di sejumlah negara yang memiliki sistem pendidikan tinggi dengan biaya kuliah rendah atau tanpa tuition fee pada institusi publik. Namun, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda dan tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia.
Jerman, misalnya, sebagian besar perguruan tinggi negeri tidak mengenakan tuition fee untuk program sarjana dan banyak program magister. Namun, mahasiswa tetap membayar semester contribution yang digunakan untuk berbagai layanan mahasiswa. Beberapa wilayah juga menerapkan biaya kuliah bagi kelompok mahasiswa tertentu, terutama mahasiswa non-Uni Eropa.
Norwegia juga menerapkan pembebasan tuition fee pada perguruan tinggi negeri untuk mahasiswa dari Norwegia, Swiss, dan negara Uni Eropa/EEA. Namun, mahasiswa tetap menghadapi biaya hidup dan membayar semester fee.
Sementara itu, Finlandia menerapkan sistem berbeda. Mahasiswa dari luar Uni Eropa/EEA dan Swiss umumnya membayar biaya kuliah untuk program sarjana dan magister yang menggunakan bahasa Inggris. Program yang menggunakan bahasa Finlandia atau Swedia tidak mengenakan tuition fee, sedangkan program doktoral juga tidak mengenakan tuition fee.
Contoh tersebut menunjukkan satu kesamaan penting, negara tidak sekadar menghapus biaya pendidikan. Negara membangun sistem pembiayaan yang memungkinkan pendidikan tetap berjalan.
Dengan demikian, Indonesia perlu mempelajari mekanisme pembiayaan negara-negara tersebut secara kritis. Pemerintah dapat mengambil prinsipnya, tetapi tetap harus menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal, struktur penduduk, jumlah perguruan tinggi, kondisi ekonomi, dan sistem pendidikan Indonesia.
Jalan Panjang Menuju Pendidikan Tinggi Gratis
Jika pemerintah benar-benar ingin merealisasikan pendidikan gratis hingga PTN, pemerintah membutuhkan peta jalan yang jelas. Peta jalan tersebut setidaknya harus mencakup empat aspek utama.
Pertama, memastikan sumber pembiayaan. Pemerintah harus menentukan sumber anggaran secara realistis dan berkelanjutan. Anggaran pendidikan perlu dihitung berdasarkan kebutuhan aktual, bukan sekadar target politik atau angka yang mudah disampaikan kepada publik.
Pemerintah juga perlu mengidentifikasi ruang efisiensi anggaran, meningkatkan kualitas penerimaan negara, mempersempit kebocoran, serta memperkuat tata kelola belanja publik. Presiden pada Agustus 2026 juga menekankan pentingnya mengurangi pengeluaran pemerintah yang tidak efisien dan memperbaiki tata kelola pengadaan.
Namun, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam mengaitkan keberlanjutan pendidikan gratis dengan sumber penerimaan yang sifatnya tidak pasti. Pendidikan membutuhkan pembiayaan rutin dan jangka panjang sehingga negara harus menggunakan sumber anggaran yang stabil.
Kedua, memperkuat basis data. Pendidikan gratis juga membutuhkan data yang akurat. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan, berapa kemampuan ekonomi keluarga, di mana mahasiswa tinggal, program studi apa yang mereka ambil, dan berapa biaya pendidikan yang benar-benar mereka butuhkan.
Basis data sosial ekonomi yang tidak akurat dapat menghasilkan subsidi yang salah sasaran. Karena itu, pemerintah harus memperkuat verifikasi data penerima manfaat dan mengintegrasikan berbagai sumber data secara berkala.
Kebijakan pendidikan berbasis data akan membantu negara membedakan antara mahasiswa yang benar-benar membutuhkan subsidi penuh, mahasiswa yang membutuhkan subsidi sebagian, dan mahasiswa yang memiliki kemampuan membiayai pendidikan secara mandiri.
Ketiga, memastikan PTN tetap sehat. Pendidikan gratis tidak boleh membuat PTN kehilangan kemampuan menjalankan fungsi akademiknya. Ketika mahasiswa tidak lagi membayar biaya pendidikan, pemerintah harus mengganti penerimaan tersebut dengan mekanisme pembiayaan yang memadai.
Negara harus memastikan anggaran yang diterima PTN mampu menutup kebutuhan operasional secara wajar. Jika tidak, kebijakan pendidikan gratis justru dapat menciptakan persoalan baru berupa keterbatasan laboratorium, penurunan kualitas layanan mahasiswa, keterbatasan penelitian, hingga tekanan terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
Pemerintah juga harus menjaga kualitas penerimaan mahasiswa baru. Kampus tidak boleh menerima mahasiswa secara berlebihan hanya karena negara men hal tersebut. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menekankan peran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam pemenuhan hak pendidikan. Mahkamah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan hingga universitas membuka ruang diskusi yang sangat penting bagi Indonesia.
Presiden sebelumnya juga telah menegaskan agenda perluasan akses pendidikan dan sekolah negeri tanpa pungutan dalam pidato penyampaian RUUahankan gagasan utama penulis, tetapi memperkuat struktur feature, transisi antarsubjudul, konteks kebijakan, serta akurasi beberapa data. Saya juga sengaja memperhalus klaim tentang Norwegia, Jerman, dan Finlandia karena skema biaya kuliah di ketiga negara tersebut memiliki pengecualian dan tidak sesederhana โuniversitas gratisโ.
Tanggung biaya pendidikannya. Kapasitas ruang kelas, dosen, laboratorium, fasilitas praktik, layanan akademik, dan kebutuhan lainnya harus menjadi dasar penentuan daya tampung.
Keempat, membangun koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan pendidikan gratis tidak dapat berjalan hanya dengan satu kementerian. Pemerintah membutuhkan koordinasi antara kementerian yang menangani pendidikan tinggi, pendidikan dasar dan menengah, keuangan, perencanaan pembangunan, serta pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut juga harus mencakup PTN dan PTS. Negara perlu melihat pendidikan sebagai satu ekosistem. Jika pemerintah hanya menyelesaikan persoalan pembiayaan mahasiswa PTN, tetapi mengabaikan dampaknya terhadap PTS, kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan baru.
Tantangan Fiskal Tidak Bisa Diabaikan
Pemerintah menghadapi tantangan fiskal yang tidak sederhana. Negara harus membiayai berbagai kebutuhan pembangunan secara bersamaan. Pemerintah juga harus membayar kewajiban negara, menjalankan subsidi, membangun infrastruktur, memperkuat kesehatan, meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta menjalankan berbagai program prioritas lainnya.
Karena itu, pendidikan gratis di PTN membutuhkan desain anggaran yang matang. Pemerintah harus menentukan apakah pembebasan biaya berlaku untuk seluruh mahasiswa atau hanya kelompok tertentu. Pemerintah juga perlu menentukan komponen biaya apa saja yang masuk dalam skema gratis.
Apakah kebijakan hanya membebaskan uang kuliah? Apakah biaya praktikum masuk? Bagaimana dengan biaya penelitian? Bagaimana dengan kebutuhan mahasiswa untuk kegiatan akademik tertentu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus memperoleh jawaban sebelum kebijakan berjalan.
Jika pemerintah hanya menghapus pembayaran mahasiswa tanpa menghitung keseluruhan biaya penyelenggaraan pendidikan, PTN berpotensi mengalami tekanan operasional.
Sebaliknya, jika pemerintah mengalokasikan anggaran terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, negara menghadapi risiko inefisiensi anggaran. Karena itu, pemerintah membutuhkan keseimbangan antara akses, kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan.
Persoalan PTS yang Tidak Boleh Terlewat
Di tengah pembicaraan mengenai pendidikan gratis, terdapat satu kelompok yang tidak boleh luput dari perhatian: perguruan tinggi swasta. Indonesia memiliki ekosistem PTS yang luas. PTS menjalankan fungsi penting dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di berbagai daerah dan membantu negara memperluas kapasitas pendidikan tinggi.
Karena itu, kebijakan pendidikan gratis yang hanya berlaku bagi PTN berpotensi mengubah perilaku calon mahasiswa. Jika mahasiswa dapat memperoleh pendidikan tanpa biaya di PTN, sebagian calon mahasiswa tentu akan mempertimbangkan PTN sebagai pilihan utama. Kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan persaingan bagi PTS, terutama PTS yang mengandalkan penerimaan mahasiswa baru sebagai sumber utama pembiayaan operasional.
Jika jumlah mahasiswa PTS turun secara drastis, dampaknya tidak berhenti pada institusi. PTS dapat menghadapi tekanan terhadap pembiayaan operasional. Program studi tertentu dapat kehilangan jumlah mahasiswa. Kampus dapat mengurangi kegiatan akademik. Dosen dan tenaga kependidikan dapat terkena dampak. Ekonomi di sekitar kampus juga dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, pemerintah perlu melihat PTS bukan sebagai pihak yang berada di luar kebijakan pendidikan gratis, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional. Pengalaman dalam kebijakan pendidikan dasar memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menekankan peran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam pemenuhan hak pendidikan. Mahkamah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pentingnya mekanisme bantuan dengan persyaratan serta tata kelola yang jelas.
Pelajaran itu relevan ketika pemerintah menyusun kebijakan pendidikan tinggi. Negara perlu memastikan kebijakan afirmasi tidak menciptakan korban baru di dalam ekosistem pendidikan.
Ruang Keadilan bagi PTN dan PTS
Keadilan dalam pendidikan tidak selalu berarti setiap institusi menerima perlakuan yang sama. Keadilan dapat berarti negara memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan, kapasitas, fungsi, dan kontribusi masing-masing institusi.
Dalam konteks pendidikan tinggi, negara dapat memberikan pembiayaan penuh kepada mahasiswa yang kuliah di PTN sesuai skema yang dirancang pemerintah. Pada saat yang sama, negara dapat memberikan kebijakan pendamping bagi mahasiswa yang memilih PTS, terutama bagi mahasiswa dari keluarga yang membutuhkan dukungan.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa tetap memiliki pilihan. Mahasiswa tidak harus memilih kampus hanya karena kampus tersebut gratis. Mereka dapat memilih institusi berdasarkan kualitas program studi, lokasi, bidang keilmuan, fasilitas, reputasi akademik, kebutuhan dunia kerja, dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Pilihan pendidikan yang sehat membutuhkan keberagaman institusi. PTN dan PTS dapat menjalankan fungsi masing-masing dan tetap bersaing dalam meningkatkan mutu. Karena itu, pemerintah perlu menghindari desain kebijakan yang secara tidak langsung mematikan salah satu bagian dari ekosistem pendidikan tinggi.
Empat Alternatif Jalan Tengah
Pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah skema agar perluasan pendidikan gratis berjalan secara bertahap sekaligus menjaga keberlangsungan PTN dan PTS.
1. Memperluas KIP Kuliah
Pemerintah dapat memperbesar cakupan KIP Kuliah dan berbagai skema beasiswa berbasis kebutuhan ekonomi. PTN dapat memperoleh tambahan kuota penerima. Pada saat yang sama, PTS yang memenuhi persyaratan mutu dapat memperoleh akses terhadap skema pembiayaan mahasiswa yang lebih luas.
Dengan mekanisme tersebut, negara dapat mengarahkan subsidi kepada mahasiswa yang membutuhkan tanpa harus langsung menanggung seluruh biaya pendidikan semua mahasiswa.
2. Mengembangkan beasiswa berbasis prioritas
Pemerintah juga dapat mengarahkan sebagian beasiswa kepada bidang yang menjadi prioritas pembangunan, seperti sains, teknologi, teknik, matematika, kesehatan, dan bidang strategis lainnya.
Namun, kebijakan tersebut tetap membutuhkan desain yang inklusif. PTS yang memiliki program studi prioritas dan memenuhi standar mutu juga perlu mendapatkan kesempatan yang proporsional untuk menerima mahasiswa penerima beasiswa.
3. Memberikan insentif fiskal kepada PTS
Jika pemerintah pada akhirnya menerapkan pembebasan biaya kuliah secara luas di PTN, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan pendamping untuk PTS. Pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai bentuk insentif, seperti keringanan pajak tertentu, hibah berbasis kinerja, dukungan infrastruktur, program penelitian, serta perluasan akses mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Skema tersebut dapat membantu PTS mempertahankan kualitas sekaligus menjalankan fungsi sosialnya.
4. Menghubungkan bantuan dengan standar mutu
Pemerintah perlu memastikan dana publik menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, kampus yang menerima dukungan negara harus memenuhi standar mutu, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas yang jelas.
Skema ini tidak hanya berlaku bagi PTN. PTS yang memenuhi standar juga dapat memperoleh kesempatan mendapatkan dukungan negara. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak sekadar membiayai institusi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Pendidikan Gratis Harus Menjadi Kebijakan Jangka Panjang
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Kebijakan pendidikan tidak dapat berubah mengikuti pergantian program atau dinamika anggaran setiap tahun. Mahasiswa dan keluarga membutuhkan kepastian ketika mengambil keputusan pendidikan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan pendidikan gratis secara transparan. Peta jalan tersebut harus menjelaskan target, tahapan, sumber pembiayaan, kriteria penerima, mekanisme pengawasan, standar layanan, evaluasi, serta skema keberlanjutan.
Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi publik dalam proses tersebut. Perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, organisasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, dan penyelenggara PTS perlu terlibat dalam pembahasan. Partisipasi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang mungkin tidak terlihat dari pusat.
Pendidikan gratis pada akhirnya bukan sekadar proyek anggaran. Kebijakan tersebut menyentuh kehidupan jutaan keluarga dan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang pendidikan negeri gratis dari SD hingga universitas membuka ruang diskusi yang sangat penting bagi Indonesia. Presiden sebelumnya juga telah menegaskan agenda perluasan akses pendidikan dan sekolah negeri tanpa pungutan dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan. Setkab
Gagasan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Namun, implementasinya membutuhkan lebih dari sekadar keberanian politik.
Negara membutuhkan kemampuan fiskal, data yang akurat, tata kelola yang transparan, kapasitas PTN yang memadai, sistem seleksi yang adil, pengawasan anggaran, dan peta jalan yang berkelanjutan.
Pada saat yang sama, pemerintah harus memperhatikan keberadaan PTS sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang tidak lagi membayar uang kuliah. Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang membiayai, bagaimana kualitas tetap terjaga, dan bagaimana seluruh ekosistem pendidikan tetap hidup.
Di sinilah makna keadilan menjadi penting. Keadilan pendidikan bukan sekadar memberikan subsidi sebesar-besarnya. Keadilan berarti memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang layak untuk belajar sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonominya.
Keadilan juga berarti memastikan lembaga pendidikan yang menjalankan fungsi sosial tidak kehilangan ruang untuk bertahan dan berkembang. Jika negara mampu membangun sistem tersebut, pendidikan gratis dapat menjadi lebih dari sekadar kebijakan pembebasan biaya. Kebijakan itu dapat menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membuka mobilitas sosial dan memperluas kesempatan hidup masyarakat.
Pada akhirnya, pendidikan gratis seharusnya tidak membuat satu kelompok menang dan kelompok lain kehilangan ruang. Pendidikan gratis harus membuat semakin banyak anak Indonesia memiliki kesempatan untuk mencapai pendidikan tinggi.
PTN harus tetap kuat. PTS harus tetap hidup. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus memperoleh akses. Mahasiswa dari keluarga mampu tetap dapat memilih jalur pendidikan yang sesuai. Negara harus hadir sebagai penjamin ekosistem, bukan hanya sebagai pembayar biaya kuliah.
Sebab, ketika negara berbicara tentang pendidikan gratis, yang sesungguhnya sedang dibicarakan bukan hanya soal uang kuliah. Yang sedang dibicarakan adalah masa depan.
Dan ketika negara berbicara tentang masa depan, keadilan harus menjadi fondasi utamanya. Versi ini mempertahankan gagasan utama penulis, tetapi memperkuat struktur feature, transisi antarsubjudul, konteks kebijakan, serta akurasi beberapa data. Saya juga sengaja memperhalus klaim tentang Norwegia, Jerman, dan Finlandia karena skema biaya kuliah di ketiga negara tersebut memiliki pengecualian dan tidak sesederhana โuniversitas gratisโ. (ef linangkung)
Oleh: Gerry Katon Mahendra, S.IP., M.I.P. โ Universitas Aisyiyah Yogyakarta





