
TUGUJOGJA — Gelombang keluhan dari para pemberi dana (lender) akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Lembaga pengawas keuangan itu bergerak cepat memfasilitasi pertemuan antara para lender dengan jajaran pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Selasa (28/10/2025), di Kantor OJK, Jakarta.
Suasana ruang pertemuan berlangsung tegang namun penuh harapan ketika para pihak duduk bersama membahas nasib dana yang tertahan.
OJK menggelar pertemuan tersebut setelah menerima banyak aduan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi. Para lender mengeluhkan keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil dari penyelenggara pinjaman daring (pindar) berbasis syariah tersebut.
Langkah ini menjadi bentuk konkret pelaksanaan fungsi OJK dalam melindungi konsumen sekaligus mengawasi industri fintech lending yang kini terus tumbuh namun juga menimbulkan sejumlah persoalan kepercayaan publik.
Pertemuan OJK dan Manajemen DSI
Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, bersama jajaran manajemen.
Mereka duduk berhadapan langsung dengan perwakilan lender yang datang dari berbagai daerah. Satu per satu, para lender menyampaikan unek-unek mereka tentang dana yang tak kunjung kembali.
OJK kemudian meminta manajemen DSI menjelaskan secara transparan akar masalah yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa DSI harus bertanggung jawab penuh atas dana lender yang masih tertahan di sistem mereka.
Dalam kesempatan itu, manajemen DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan dan rencana penyelesaian yang akan mereka susun bersama perwakilan lender.
“Kami siap bertanggung jawab. Kami tidak akan lepas tangan,” ujar Taufiq.
Namun OJK tidak berhenti di situ. Sebagai bagian dari langkah pengawasan yang lebih tegas, lembaga ini telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi tersebut bertujuan agar perusahaan fokus menuntaskan kewajibannya sebelum kembali beroperasi normal.
Sanksi PKU dan Kewajiban Perusahaan
Dengan status PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower. Seluruh kegiatan penggalangan dana, baik melalui website, aplikasi, maupun kanal digital lainnya, wajib dihentikan sementara.
OJK juga menegaskan bahwa DSI tidak boleh memindahkan, mengaburkan, atau mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Larangan tersebut berlaku demi mencegah potensi kerugian lebih besar bagi para lender yang dananya tertahan.
Selain itu, DSI dilarang mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham tanpa izin.
Setiap perubahan struktur manajemen hanya boleh dilakukan untuk memperkuat permodalan dan memperbaiki kinerja dalam menyelesaikan permasalahan.
OJK menuntut agar DSI tetap membuka layanan pengaduan dan operasional kantor. Perusahaan wajib menyediakan kanal komunikasi aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial. DSI juga harus merespons setiap pengaduan dengan cepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses pengawasan lanjutan, OJK mengumpulkan informasi mendalam dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan DSI.
Apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melaksanakan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring syariah.
Lembaga tersebut tidak ingin masyarakat kehilangan keyakinan terhadap sistem keuangan berbasis digital yang seharusnya menghadirkan solusi, bukan masalah.
Di akhir pertemuan, OJK menegaskan kembali tiga pesan penting kepada manajemen DSI. Di antaranya memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang terbuka dan transparan, serta menindaklanjuti semua pengaduan dengan cepat dan tepat.
Pertemuan itu menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian persoalan DSI. Di balik ketegangan yang sempat terasa, muncul secercah harapan bahwa para lender akan segera mendapatkan kejelasan atas dana mereka.
OJK berharap, kasus DSI menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia — bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam industri keuangan digital.
Tanpa transparansi dan tanggung jawab, industri ini akan runtuh bukan karena teknologi, melainkan karena hilangnya rasa percaya dari masyarakat.