
TUGUJOGJA – Pasal 218 KUHP terbaru mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mengatur batas tegas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Simak penjelasan lengkap isi pasal, perbedaannya dengan KUHP lama, hingga batasan kritik yang sah menurut hukum.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang tertuang dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal ini memicu perdebatan luas, terutama terkait kekhawatiran akan penyempitan ruang kebebasan berekspresi dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Menanggapi polemik tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan penjelasan resmi untuk memastikan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkam kritik. Sebaliknya, ketentuan tersebut diklaim telah dirumuskan secara lebih terbatas, terukur, dan berbeda secara mendasar dari aturan serupa dalam KUHP lama.
Substansi Pasal 218 KUHP Baru
Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara terbuka menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, pasal ini tidak berdiri secara kaku. Di dalamnya terdapat pengecualian penting yang menjadi penegas batas antara penghinaan dan kritik. Perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri secara tegas tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun bunyi ketentuannya menyatakan bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Dengan rumusan ini, pembentuk undang-undang berupaya memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk tetap menyampaikan pendapat, kritik, dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Perbedaan dengan Aturan Penghinaan dalam KUHP Lama
Pengaturan penghinaan terhadap penguasa bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa pernah berlaku, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Salah satu alasan utama pembatalan tersebut adalah sifat pasalnya yang multitafsir dan berpotensi digunakan secara berlebihan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
KUHP baru mencoba menjawab kritik tersebut dengan menghadirkan sejumlah pembatasan tegas. Salah satu perbedaan mendasar terletak pada sifat deliknya. Pasal 218 dirumuskan sebagai delik aduan absolut, bukan delik biasa.
Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai apabila Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan. Masyarakat umum, relawan politik, simpatisan, maupun pihak lain tidak memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Makna Delik Aduan Absolut
Konsep delik aduan absolut memiliki implikasi penting dalam praktik penegakan hukum. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah pelaporan sepihak yang kerap memicu konflik sosial, terutama di tengah perbedaan pandangan politik.
Dengan mekanisme ini, negara memastikan bahwa pasal penghinaan tidak menjadi alat untuk saling melaporkan antarwarga. Selama Presiden atau Wakil Presiden tidak merasa dirugikan dan tidak mengajukan aduan, maka aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
Selain itu, KUHP baru juga mempersempit cakupan lembaga negara yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Lembaga yang dilindungi secara limitatif hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Pejabat publik lain tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaporkan penghinaan atas nama jabatannya.
Hubungan dengan Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Selain Pasal 218, KUHP baru juga memuat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara. Ancaman pidana dalam pasal ini relatif lebih ringan, yaitu penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
Namun, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, sanksinya dapat diperberat hingga penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Meski demikian, ruang lingkup lembaga negara yang dilindungi tetap dibatasi secara tegas untuk menghindari perluasan tafsir.
Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan
Pemerintah menilai bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki posisi khusus sebagai personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan negara.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa negara memiliki kepentingan untuk melindungi kedaulatan serta martabatnya. Dalam konteks tersebut, Presiden dan Wakil Presiden dianggap mewakili simbol negara, sehingga perlindungan hukum tetap diperlukan.
Selain itu, keberadaan pasal ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Dengan adanya jalur hukum yang jelas dan terbatas, potensi konflik horizontal antara kelompok pendukung dan pihak yang berseberangan secara politik diharapkan dapat diminimalkan.
Menarik Garis Batas antara Kritik dan Penghinaan
Pemerintah menegaskan bahwa kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda secara prinsip. Kritik dipahami sebagai bentuk analisis terhadap kebijakan, tindakan, atau kondisi tertentu, termasuk penyampaian pendapat mengenai letak kesalahan dan alternatif solusi.
Sebaliknya, penghinaan mengandung unsur penistaan dan fitnah. Penistaan merujuk pada tindakan menghujat atau merendahkan martabat secara tidak pantas, sementara fitnah adalah tuduhan yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang.
Selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan bertujuan untuk kepentingan umum, maka ekspresi tersebut tetap dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipidana.
Tantangan di Era Digital: Meme dan Konten Visual
Dalam perkembangan era digital, pemerintah juga menyoroti penggunaan meme, stiker, dan konten visual di media sosial. Ekspresi semacam ini sering kali berada di wilayah abu-abu antara kritik dan penghinaan.
Konten visual yang bersifat merendahkan, tidak senonoh, atau menyerang martabat pribadi Presiden dan Wakil Presiden berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan kritik melalui medium digital agar tidak melanggar ketentuan hukum.
Penegasan Pemerintah soal Kebebasan Berekspresi
Kementerian Hukum menekankan bahwa pembaruan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana justru membawa banyak ketentuan progresif yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pasal 218 tidak dirancang untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batasan yang selama ini kerap menjadi perdebatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa perbedaan antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah lama dikenal dalam praktik hukum pidana di Indonesia. KUHP baru tidak menciptakan definisi yang sepenuhnya baru, melainkan melanjutkan pemahaman yang telah berkembang melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, kritik berisi analisis dan penilaian rasional terhadap suatu kebijakan, sedangkan penghinaan lebih menitikberatkan pada penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat pribadi atau institusi.
Pasal 218 KUHP baru menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan penghinaan terhadap Presiden secara lebih hati-hati dan terbatas.
Dengan sifat delik aduan absolut, pengecualian untuk kepentingan umum, serta pembatasan pihak pelapor, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi.
Batas utama yang perlu dipahami masyarakat terletak pada perbedaan antara kritik dan penghinaan. Kritik merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi, sedangkan penghinaan adalah tindakan yang menyerang kehormatan dan martabat dengan cara merendahkan.
Selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan umum, masyarakat tetap memiliki ruang luas untuk mengawasi dan menilai jalannya pemerintahan tanpa rasa takut terjerat hukum.
***