
TUGUJOGJA – PT KAI memberikan refund tiket 100 persen bagi penumpang terdampak kecelakaan kereta di Bekasi Timur 27 April 2026. Simak syarat dan cara pengajuannya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengembalian biaya tiket secara penuh bagi penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Selain memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi, KAI juga menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Perusahaan menyatakan duka mendalam kepada korban dan keluarga yang terdampak, sembari terus mendukung proses penanganan di lapangan.
Ribuan Tiket Sudah Direfund hingga 28 April 2026
Seiring dengan kebijakan tersebut, proses pengembalian tiket terus berjalan. Hingga Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil dikembalikan kepada pelanggan.
Refund diberikan kepada penumpang yang mengalami berbagai dampak operasional, mulai dari keterlambatan perjalanan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga mereka yang memilih tidak melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup berbagai jenis tiket, termasuk tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group yang berada dalam satu kode pemesanan.
Penumpang Kereta Pengganti Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti, KAI memastikan tidak ada biaya tambahan selama kelas layanan yang diberikan setara atau lebih tinggi.
Namun, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI akan mengupayakan alternatif transportasi lanjutan. Jika moda lanjutan tidak tersedia, maka pengembalian dana tetap diberikan secara penuh kepada pelanggan.
Selain itu, pengembalian biaya bagasi juga dilakukan secara utuh apabila penumpang membatalkan perjalanan.
Cara Mengajukan Refund Tiket Kereta
KAI menyediakan beberapa jalur resmi untuk pengajuan refund tiket. Penumpang dapat memilih metode yang paling mudah sesuai kebutuhan.
1. Melalui Loket Stasiun
Penumpang dapat datang langsung ke loket stasiun dengan membawa boarding pass atau e-boarding. Setelah dilakukan verifikasi, pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
2. Melalui Contact Center 121
Pengajuan refund juga bisa dilakukan melalui layanan telepon 121 atau 021-121. Pelanggan hanya perlu menyiapkan kode booking serta data identitas. Dana nantinya akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
3. Melalui Aplikasi Access by KAI
Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh pihak KAI, pengajuan refund dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, termasuk melalui fitur VoIP.
Dalam proses pengajuan, pelanggan diminta menyiapkan beberapa data pendukung seperti kode pemesanan, nomor penumpang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor telepon, serta alamat email.
Batas Waktu dan Proses Pencairan Dana
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tercantum pada tiket. Sementara itu, proses pencairan dana diupayakan selesai dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah pengajuan disetujui.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 27 hingga 28 April 2026 yang membatalkan perjalanan akibat gangguan operasional.
Data Korban Kecelakaan Bekasi Timur
Sementara itu, data terbaru terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan jumlah korban yang cukup signifikan. Hingga pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Adapun korban luka saat ini tengah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
Komitmen KAI dalam Penanganan Dampak
Di tengah situasi yang terjadi, KAI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penumpang mendapatkan haknya secara penuh. Selain itu, perusahaan juga terus berkoordinasi untuk mempercepat pemulihan operasional perjalanan kereta api.
Informasi terbaru terkait layanan dan operasional akan terus disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi KAI seiring perkembangan penanganan di lapangan.***