
TUGUJOGJA – Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu tahun 2025 kini telah memasuki tahap penting, yaitu proses Lapor Diri.
Tahap ini bersifat wajib dan menjadi gerbang awal untuk mengikuti kegiatan perkuliahan PPG yang bertujuan menghasilkan guru profesional bersertifikat.
Melalui laman resmi ppg.dikdasmen.go.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa pelaksanaan lapor diri ini diperuntukkan bagi guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Sasaran PPG Guru Tertentu 2025
Adapun sasaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 meliputi beberapa kategori berikut:
1. Guru terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.
2. Guru penggerak sesuai peraturan yang belum bersertifikat pendidik.
3. Guru lulusan pelatihan profesi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum tersertifikasi.
5. Masih aktif mengajar hingga waktu pelaksanaan PPG berlangsung.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, yang menekankan penyelenggaraan PPG secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Jadwal Terakhir Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan informasi resmi, jadwal lapor diri dibuka mulai Kamis, 22 Mei 2025, dan akan ditutup pada Minggu, 1 Juni 2025.
Sangat penting bagi peserta untuk tidak melewati tenggat waktu tersebut karena keterlambatan dapat berdampak pada kelulusan seleksi administrasi dan penempatan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Masih ada waktu beberapa hari untuk menyelesaikan tahapan ini. Apalagi banyak dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan saat mengisi data.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan lapor diri secara daring:
- Buka situs resmi di https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
- Pilih universitas tempat penempatan yang ditentukan oleh sistem.
- Klik menu “Lapor Diri” yang tersedia pada laman.
- Login menggunakan akun resmi atau email terdaftar di LPTK.
- Unggah dokumen yang telah disiapkan sesuai ketentuan format dan ukuran.
- Isi formulir data diri secara lengkap dan benar.
- Klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan proses.
- Unduh dan cetak bukti lapor diri sebagai arsip pribadi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses lapor diri berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dan memindai beberapa dokumen berikut:
- Pakta Integritas
- Biodata guru sesuai format PD Dikti
- Ijazah S1/DIV legalisir
- Transkrip Nilai S1/DIV
- KTP/SIM yang masih berlaku
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
- Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/BNN
- NPWP (jika ada)
- Tambahan dokumen sesuai ketentuan dari masing-masing LPTK
Bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan lapor diri. Tautan resmi sudah tersedia dan semua proses dilakukan secara daring, sehingga bisa diakses kapan saja selama masa lapor diri berlangsung.
Jangan lupa, batas akhir adalah 1 Juni 2025. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai agar tidak menghambat proses sertifikasi Anda sebagai pendidik profesional di masa depan.
***