
TUGUJOGJA – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun 2025.
Kali ini, kesempatan diberikan bagi guru tertentu yang ingin memperoleh sertifikat pendidik melalui seleksi administrasi Periode 4.
Program ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh guru di Indonesia memiliki kompetensi dan legalitas sebagai pendidik profesional. Pendaftaran dan seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.
PPG Bagi Guru Tertentu sebelumnya dikenal dengan sebutan PPG Dalam Jabatan. Tujuannya memberikan kesempatan kepada guru aktif untuk mengikuti pendidikan profesi, memperoleh sertifikat pendidik, serta berhak atas tunjangan profesi guru (TPG).
Guru yang mendaftar harus terlebih dahulu melalui tahapan seleksi administrasi, di mana Kemendikdasmen akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen peserta sesuai ketentuan.
Rincian Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025
Agar lolos seleksi, setiap guru wajib memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Berikut adalah ketentuan lengkapnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen.
A. Persyaratan Umum
Peserta yang ingin mengikuti seleksi administrasi wajib memenuhi beberapa kriteria dasar berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
-
Memiliki ijazah Strata-1 (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah diverifikasi melalui laman Info GTK.
-
Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data Dukcapil, serta berstatus valid di laman Verval PTK.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus disesuaikan dengan posisi dan tempat tugas guru yang bersangkutan:
1. Guru di Satuan Pendidikan Formal
-
Bertugas di Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Sekolah Luar Biasa (SLB) di bawah Kemendikdasmen.
-
Terdaftar pada satuan administrasi pangkal (satminkal) utama.
-
Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan tercatat di Dapodik.
-
Jika masa aktif mengajar kurang dari satu tahun, peserta harus memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya yang juga tercatat di Dapodik.
2. Kepala Satuan Pendidikan Formal
-
Menjabat sebagai kepala sekolah di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
-
Terdaftar di satu satminkal utama.
-
Telah aktif menjalankan tugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat aktif di tahun sebelumnya sesuai data Dapodik.
3. Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional
-
Pamong Belajar: Aktif mengajar di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan tercatat di Dapodik.
-
Pengawas Sekolah atau Penilik: Aktif bertugas di Dinas Pendidikan serta terdata dalam sistem Dapodik atau SIM Tendik.
C. Persyaratan Tambahan
Selain dokumen akademik dan administratif, pelamar juga harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan untuk melengkapi proses seleksi:
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi kesehatan resmi.
-
Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang masih berlaku.
Semua dokumen ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas yang akan diverifikasi oleh tim Kemendikdasmen.
Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4ย
Setelah memahami syarat administrasi, guru perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang sudah ditentukan. Prosesnya sepenuhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemendikdasmen dan SIMPKB.
Langkah-langkah Pendaftaran:
-
Pastikan Data Dapodik Sudah Diperbarui.
Guru wajib memastikan seluruh data pribadi, riwayat mengajar, serta data satuan pendidikan sudah mutakhir di Dapodik. -
Akses Laman Resmi SIMPKB.
Masuk ke situs https://ppg.simpkb.id/ menggunakan akun masing-masing. -
Cek Status dan Persyaratan Pendaftaran.
Setelah login, sistem akan menampilkan apakah guru memenuhi syarat mengikuti seleksi administrasi. -
Jika Memenuhi Syarat:
- Lanjutkan proses pendaftaran melalui SIMPKB.
- Lengkapi data profil, unggah ijazah S1/D4, dan lakukan verifikasi data.
- Pilih bidang studi PPG sesuai kualifikasi akademik.
- Ajukan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari Kemendikdasmen.
Jika Belum Memenuhi Syarat:
- Akses laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Lengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Lakukan verifikasi dan validasi (verval) SPTJM.
- Jika disetujui, lanjutkan ke SIMPKB. Bila belum disetujui, periksa kembali Info GTK dan ulang proses verval.
- Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan valid, peserta hanya perlu menunggu hasil seleksi hingga pengumuman resmi diterbitkan.
Melalui PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan seleksi administrasi yang ketat, hanya guru yang memenuhi seluruh kriteria dan kelengkapan dokumen yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Informasi resmi dan pembaruan jadwal dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025.
Pastikan seluruh berkas Anda sudah lengkap, data sudah valid di Dapodik, dan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal agar tidak terlewat kesempatan berharga untuk menjadi guru profesional bersertifikat di tahun 2025.
***