
TUGUJOGJA – Minggu malam, 6 Juli 2025, suasana di Kos Chandra, Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, tampak seperti biasa. Namun di balik ketenangan itu, sebuah insiden pencurian terjadi.
Muhammad Risan Aulia menjadi korban saat laptop Lenovo miliknya digondol pelaku berinisial MM, seorang residivis asal Bantul.
Menurut Kapolsek Purwosari AKP Budi Hariyanto, korban meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 22.00 WIB untuk menghadiri acara pengesahan anggota PSHT di Bantul. Sebelum berangkat, korban masih melihat laptop miliknya di atas meja. Namun, ia lupa mengunci pintu kamar.
Korban baru menyadari kehilangan laptopnya pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya pulang dini hari dan langsung beristirahat. Upaya mencari barang hilang ke tetangga kamar tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Purwosari pada 15 Juli 2025.
Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Safarudin langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat gadai di utara PKU Muhammadiyah Bantul, di mana sebuah laptop Lenovo telah digadaikan.
Setelah mencocokkan nomor IMEI dan nota pembelian, polisi memastikan bahwa itu adalah laptop milik korban.
Pelaku Ditangkap Setelah Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Identitas pelaku berhasil diungkap dari dokumen penggadaian: MM, warga Sanden, Bantul. Petugas mendatangi alamat pelaku, namun rumah tersebut kosong.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke rumah orang tua pelaku di Pandak. Saat hendak ditangkap pada 16 Juli, MM sempat kabur dan lolos dari kejaran polisi.
Upaya polisi tak sia-sia. Pada 24 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, informasi keberadaan MM di wilayah Sanden sampai ke telinga polisi. Tim bergerak dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di kolong tempat tidur. Ia langsung dibekuk dan digelandang ke kantor polisi.
MM mengakui seluruh aksi pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya karena pernah tinggal di kos yang sama.
Ia tahu letak penyimpanan kunci, mengambil laptop, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula seolah tidak terjadi apa-apa. Laptop hasil curian ia gadaikan seharga Rp700 ribu.
Selain laptop, polisi menyita motor Suzuki Spin hitam tahun 2008 yang digunakan dalam aksi kejahatan. Polisi juga menyita tas laptop dan nota pembelian sebagai barang bukti. MM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih mengejutkan lagi, MM diketahui sebagai residivis pencurian. Ia pernah dipenjara di Lapas Pajangan karena mencuri delapan handphone dan tiga power bank, yang semuanya digadaikan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan juga akan menyasar pihak pegadai. Jika terbukti lalai atau sengaja menerima barang curian, mereka dapat dijerat hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang pribadi dan keamanan tempat tinggal.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, termasuk dalam hal menjaga barang pribadi dan sistem keamanan tempat tinggal. Sementara itu, kami tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Budi Hariyanto.