
TUGUJOGJA – Aturan baru Mahkamah Konstitusi memungkinkan peserta DPLK mencairkan dana pensiun sekaligus atau berkala. Simak syarat dan cara pencairannya.
Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru pencairan dana pensiun sukarela. Peserta DPLK kini dapat memilih manfaat dibayarkan sekaligus atau secara berkala sesuai keinginan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan penting terkait mekanisme pencairan manfaat dana pensiun yang bersifat sukarela. Melalui ketentuan terbaru tersebut, peserta program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun dana pensiun sejenis kini memiliki keleluasaan untuk menentukan cara pencairan manfaat yang diterima.
Jika sebelumnya manfaat dana pensiun pada sejumlah program dibayarkan secara berkala, kini peserta diberikan hak untuk memilih apakah dana akan dicairkan sekaligus (lump sum) atau tetap diterima secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing.
Perubahan ini menjadi kabar penting bagi peserta dana pensiun sukarela karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola dana yang telah dikumpulkan selama masa bekerja.
Putusan MK Beri Kebebasan Memilih Skema Pencairan
Aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa manfaat dana pensiun dengan kepesertaan yang bersifat sukarela tidak lagi harus dibayarkan melalui mekanisme cicilan berkala.
Dengan adanya putusan tersebut, peserta memiliki hak untuk menentukan sendiri metode pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan finansialnya, baik menerima seluruh manfaat dalam satu kali pembayaran maupun tetap memilih skema berkala.
Ketentuan ini berlaku bagi program dana pensiun sukarela seperti DPLK maupun program dana pensiun perusahaan yang memiliki karakteristik serupa.
Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme pencairan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Manfaat Jaminan Pensiun dapat dibayarkan sekaligus apabila peserta telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yakni 59 tahun, namun memiliki masa iuran kurang dari 15 tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan berhenti bekerja.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Prosedur Pencairan Dana Pensiun Taspen
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan manfaat pensiun umumnya dilakukan melalui PT Taspen bersamaan dengan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT).
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Formulir Permohonan Pembayaran (FPP).
- Surat Keputusan (SK) Pensiun.
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
- Pas foto.
- Fotokopi buku tabungan.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan Taspen e-Klim maupun dengan datang langsung ke kantor cabang Taspen sesuai wilayah masing-masing.
Aturan Baru Berlaku bagi Peserta DPLK
Perubahan paling signifikan dari putusan Mahkamah Konstitusi berlaku bagi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Kini peserta memiliki kebebasan menentukan apakah manfaat dana pensiun akan diterima sekaligus atau secara berkala tanpa adanya kewajiban mengikuti satu skema tertentu.
Untuk melakukan pencairan, peserta umumnya diminta menyiapkan sejumlah dokumen seperti:
- Formulir klaim atau penarikan dana.
- Fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Buku tabungan.
- Buku kepesertaan asli.
Selanjutnya peserta dapat mengajukan pencairan langsung ke kantor cabang bank atau lembaga keuangan penyelenggara DPLK dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Fleksibilitas Pengelolaan Dana Pensiun Semakin Besar
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur penggunaan dana pensiun sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagian peserta mungkin memilih pencairan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tertentu, sementara peserta lainnya dapat tetap memilih pembayaran berkala sebagai sumber pendapatan rutin setelah memasuki masa pensiun.
Meski demikian, mekanisme pencairan tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara program dana pensiun.
Perubahan kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi peserta program dana pensiun sukarela terkait hak mereka dalam menentukan cara menerima manfaat pensiun setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.***