
Setelah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama seorang warga lanjut usia asal Bantul, Mbah Tupon (68), kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diputuskan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menggelar penyelidikan dan gelar perkara yang menghasilkan bukti permulaan yang cukup. Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polda DIY telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Langkah ini disebut sebagai wujud keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
“Polda DIY secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (9/5/2025).
Dalam proses penanganan, Polda DIY juga menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk menyelaraskan langkah penyidikan dan memastikan kasus ini berjalan sesuai prinsip keadilan hukum.
“Kami menegaskan kembali bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” lanjut Kombes Ihsan.
Ia menambahkan bahwa mafia tanah merupakan bentuk kejahatan serius yang tak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam hak-hak sipil warga negara. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan kami berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda DIY berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan proses hukum.
“Seluruh laporan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya, sembari mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayah DIY.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Mbah Tupon, warga Bantul berusia 68 tahun, mendapati sertifikat tanah miliknya seluas ribuan meter persegi tiba-tiba telah beralih nama tanpa sepengetahuannya.