Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Naik ke Penyidikan

Bagikan :
Mbah Tupon dan istrinya yang menjadi korban mafia tanah di Bantul. foto: istimewa

Setelah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama seorang warga lanjut usia asal Bantul, Mbah Tupon (68), kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut diputuskan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menggelar penyelidikan dan gelar perkara yang menghasilkan bukti permulaan yang cukup. Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polda DIY telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Langkah ini disebut sebagai wujud keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.

“Polda DIY secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga  Pemudik Mulai Berdatangan ke Yogyakarta Jelang Lebaran 2025

Dalam proses penanganan, Polda DIY juga menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk menyelaraskan langkah penyidikan dan memastikan kasus ini berjalan sesuai prinsip keadilan hukum.

“Kami menegaskan kembali bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” lanjut Kombes Ihsan.

Ia menambahkan bahwa mafia tanah merupakan bentuk kejahatan serius yang tak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam hak-hak sipil warga negara. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan kami berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Polda DIY berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan proses hukum.

“Seluruh laporan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya, sembari mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayah DIY.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Mbah Tupon, warga Bantul berusia 68 tahun, mendapati sertifikat tanah miliknya seluas ribuan meter persegi tiba-tiba telah beralih nama tanpa sepengetahuannya.

Baca juga  Polisi Yakin Ada Aliran Uang Terselubung, 7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Dikejar hingga ke Akar

Berita Terbaru

6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini
cash-7406000_1280 (1)
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Kapan? Cek Info dan Cara Cek Penerima
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?