
TUGUJOGJA – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya wilayah Sleman dan sekitarnya, kembali mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sepanjang Desember 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau warga.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas Polres. Dengan jadwal yang tersebar di berbagai lokasi dan hari kerja, layanan SIM Keliling diharapkan mampu mempercepat proses perpanjangan SIM secara legal dan tertib.
SIM Keliling Jadi Alternatif Praktis Warga DIY
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas resmi dari Ditlantas Polda DIY yang dikhususkan untuk perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C yang masih berlaku. Melalui armada keliling, pemohon tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor kepolisian.
Selama Desember 2025, pelayanan ini beroperasi di sejumlah titik, mulai dari kawasan Prambanan, Condongcatur, Godean, hingga wilayah Bantul dan Berbah. Setiap lokasi memiliki jadwal tetap sesuai hari pelayanan, dengan jam operasional yang relatif sama setiap harinya.
Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Hal ini penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi lapangan atau situasi tertentu. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Ditlantas Polda DIY.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Polda DIY Desember 2025
Berikut rincian jadwal layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama Desember 2025 yang dapat dijadikan acuan masyarakat:
Senin
-
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Selasa
-
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Rabu
-
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Kamis
-
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Jumat (Minggu ke-1 dan ke-2)
-
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Jumat (Minggu ke-3 dan ke-4)
-
Lokasi: Kalitirto, Berbah
-
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa
Agar proses pelayanan berjalan cepat dan tidak tertunda, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- E-KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku (fotokopi rangkap dua)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Seluruh persyaratan tersebut bersifat wajib. Apabila salah satu dokumen tidak lengkap, maka proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.
Penting untuk dipahami bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, proses tersebut tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas Polres sesuai domisili masing-masing.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Polda DIY selama Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Selain lebih praktis, layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas.
Meski jadwal telah ditentukan, perubahan sewaktu-waktu tetap dimungkinkan. Oleh sebab itu, warga diimbau datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, dan selalu mengikuti informasi resmi dari pihak kepolisian.
Demikian informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling Polda DIY Sleman Desember 2025, semoga bermanfaat dan memudahkan Anda dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
***