
TUGUJOGJA – Sebuah mobil pick up menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 732 Patukan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026) pukul 11.53 WIB.
Insiden ini menyebabkan kerusakan fasilitas keselamatan dan memicu penegasan KAI Daop 6 Yogyakarta terkait ancaman sanksi hukum bagi pelanggaran di perlintasan rel.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di perlintasan sebidang JPL 732 Patukan-Yogyakarta saat sebuah kendaraan pick up menerobos palang pintu hingga menyebabkan lengan palang sisi selatan patah.
Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, dan operasional perjalanan kereta api dilaporkan tetap berjalan tanpa gangguan.
Meski demikian, kerusakan pada fasilitas keselamatan menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Penanganan di Lokasi
KAI Daop 6 Yogyakarta langsung menurunkan tim lapangan setelah menerima laporan kejadian. Petugas melakukan pengecekan lokasi serta perbaikan terhadap palang pintu yang rusak.
Selama proses penanganan, pengamanan dilakukan dengan memastikan palang pintu sisi utara tetap berfungsi dan menempatkan petugas di lokasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta.
Pernyataan KAI dan Imbauan Keselamatan
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa tindakan menerobos atau merusak palang pintu merupakan pelanggaran serius.
โTindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan jelas melanggar hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan dan unit prasarana untuk penanganan cepat serta langkah preventif ke depan,โ ujar Feni.
Ia mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang, termasuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup serta tidak memaksakan diri melintas.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam perundang-undangan.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang telah lebih dahulu melintas rel.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Imbauan kepada Masyarakat
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan di perlintasan kereta api.
โKeselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita patuhi aturan dan jaga prasarana perkeretaapian demi keamanan diri sendiri dan orang lain,โ kata Feni.
Insiden tabrakan palang pintu di Patukan menjadi perhatian terkait keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI memastikan perbaikan dilakukan dan mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.